Now, on Penetapan Direktur JakTV sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus...
Guys, kamu tentunya ngeh bahwa selama beberapa bulan belakangan ini, Kejaksaan Agung lagi sering muncul dengan berbagai penyelidikan atas kasus korupsi kakapnya, arguably more often than KPK itself. Yep, mulai dari korupsi timah, minyak goreng, dll.
OK terus...
Nah tapi, penyelidikan kasus ini tentunya comes with a price, guys. Yakni... salah satunya pemberitaan buruk di media yang diduga diorkestrasi. Yep, baru aja pada Selasa (22/4), Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula Kejagung. Tak sendirian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan Advokat yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS).
What happened?
Jadi, ketiganya disebut kongkalikong buat menciptakan pemberitaan negatif terhadap Kejagung. Awalnya penetapan tersangka ini bertolak dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng oleh tiga korporasi di PN Jakpus. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah penyidikan impor gula, jaksa memperoleh bukti kalau ada pemufakatan jahat antara ketiganya buat mencegah, merintangi, juga menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi timah di wilayah IUP PT Timah juga tipikor impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Kaya gimana modusnya?
Based on pemeriksaannya, jaksa nemuin bukti kalau tersangka Marcella meminta tersangka Junaedi buat menyusun narasi negatif tentang Kejagung dalam penyelidikan kasus-kasus itu. Nah dalam prosesnya tersangka Tian Bachtiar ikut bergabung buat membentuk opini negatif ke publik soal kinerja Kejagung. Tak hanya itu, tersangka MS dan JS juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, juga talk show di beberapa media online sebagai bagian dari upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, juga pembuktian perkara yang sedang berjalan di persidangan. Jadi biar terbentuk opini negatif soal kejaksaan agung di masyarakat gitu gengs. Terus tersangka TB berperan meliput dan menyiarkan acara-acara itu lewat saluran dan akun-akun official JakTV.
Apa aja bukti-buktinya?
Okay, tersangka TB disebut menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari tersangka MS dan JS. Dalam keterangannya pada Selasa (22/4), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan kalau TB menjadi tersangka karena kesalahan pribadi yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Uang ratusan juta dari dua tersangka lainnya diterima atas nama pribadi karena nggak ada kontrak tertulis dengan pihak perusahaan. Jadi ini pure kerjaannya dia doang. Lalu, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan invoice tagihan berita dan rekapitulasi berita negatif yang mendiskreditkan penanganan kasus oleh Kejagung.
Apa aja detail barbuknya?
Alright, penyidik Kejagung menemukan dokumen berupa invoice tagihan kebutuhan social movement yang diduga buat menyebarkan narasi nagatif soal penanganan kasus korupsi IUP PT Timah sama kasus impor gula sebesar Rp2.412.000.000. Lalu, penyidik juga menyita invoice tagihan sebesar Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan nggak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli. Selain itu, ada juga bukti tagihan invoice sebesar Rp 20 juta untuk pembayaran pemberitaan di 9 media mainstream dan umum hingga rekapitulasi berita-berita negatif tentang kejaksaan di 24 media daring.
Wew.. jadi siapa yang bisa dipercaya di republik ini...
Miris ya, guys. Terkait fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun bilang bahwa penetapan tersangka TB oleh Kejagung harusnya diselesaikan lewat mekanisme etik pers. Lebih lanjut, Hendry berpendapat kalau dianggap konten pemberitaan beritikad buruk, tetap harus ada hak jawab atau diminta mengajukan permintaan maaf. Memprotes penangkapan tersangka TB, Hendry menerangkan kalau penilaian soal konten dan muatan berita harus diarahkan ke pihak yang berwenang yaitu Dewan Pers.
???
Meanwhile, Qohar menyatakan kalau pihak Kejagung nggak melaporkan JakTV ke Dewan Pers karena konten berita yang dipublikasikan di JakTV sudah didesain sedemikian rupa oleh para tersangka untuk mendiskreditkan kejaksaan. Selebihnya, pihak Kejagung yang sudah bertemu Dewan Pers menjelaskan kalau penetapan tersangka pada TB berhubungan kasus pribadi bukannya berkaitan dengan pemberitaan atau medianya.
Gimana reaksi Dewan Pers?
Alright, terkait penetapan TB sebagai tersangka obstruction of justice ini Dewan Pers menyatakan bakal menghormati proses hukum yang berjalan. Dalam keterangan persnya pada Selasa (22/4), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang sudah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan nggak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana. Lebih lanjut, Ninik mengaku sepakat dengan Jaksa Agung untuk bertindak sesuai tupoksi masing-masing. Ninik menegaskan akan mengurus soal konten pemberitaan media yang termasuk dalam ranah etik jurnalistik. Kewenangan Dewan Pers untuk menilai sebuah karya pemberitaan tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
I see. Anything else?
Yes, ketika dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (22/4) dini hari, tersangka TB sempat ditanyai sama awak media terkait keterlibatannya. Namun, yang bersangkutan nggak banyak berkomentar. "Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi," he said. Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TB dan JS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka MS sudah lebih dulu ditahan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Jakpus.