Now, on temuan produk makanan bersertifikat Halal mengandung babi...
Label halal buat negara yang mayoritas penduduknya muslim kaya di Indonesia tuh penting banget. Perihal kita mau beli produk, label Halal dulu yang pastinya bakal dicek. Tapi, baru-baru ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan sembilan produk olahan mengandung unsur babi (Porcine). Yang jadi problem, tujuh dari sembilan produk itu udah mengantongi sertifikat halal.
WADUHHHHH...tell me about it.
Okay, setelah melalui proses uji laboratorium oleh BPOM sama BPJPH, sembilan produk itu terbukti mengandung porcine yang merupakan kandungan babu. Selanjutnya, produsen sama distributor wajib menarik sembilan produk ini dari pasaran. Moreover, izin edar sama sertifikat halalnya juga dicabut.
Apa aja nama-namanya?
Nama-nama produk yang mengandung unsur babi (porcine) tapi berlabel halal berdasar siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025: Corniche Fluffy Jelly (Filipina), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy Bear (Filipina), ChompChomp Car Mallow (China), ChompChomp Flower Mallow (China), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China), Hakiki Gelatin (PT Hakiki Donarta), dan Larbe- TYL Marshmallow isi Selai Vanila (China). Sedangkan, dua produk mengandung babi lain tanpa sertifikasi halal adalah AAA Marshmallow rasa jeruk (China) dan SWEETIME Marshmallow rasa Coklat (China).
Okay, go on...
So, kasus temuan produk ini lagi dalam proses pengusutan, gaes. Dalam keterangannya pada Selasa (22/4), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, negesin kalau pihaknya bakal menyelidiki dan menindak tegas soal temuan produk ini. Lebih lanjut, doi bilang temuan produk bermasalah itu sudah dapat sertifikasi halal sebelum doi menjabat. Meanwhile, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan kalau pelaku industri harus bertindak jujur dengan mencantumkan kandungan bahan dalam produk yang beredar di pasaran. Lebih jauh, Taruna menyatakan kalau kandungan alkohol atau gelatin jika ditulis tetap bisa dapat izin BPOM. Meski, untuk sertifikasi halal kewenangannya ada di BPJPH.
Iyaa... kenapa sih gitu aja harus boong?
Well, Taruna juga menjelaskan kalau kasus ini bisa terjadi karena kandungan unsur babi nggak dicantumin sama produsen dalam label produk. Akibatnya, produk itu sempat dapat sertifikat halal sebelum akhirnya diuji laboratorium BPOM dan terbukti mengandung babi. Menanggapi hal ini, Taruna menyatakan BPOM nggak melanggar ketentuan. Tapi, karena ditemukan ada kandungan babi, pertanggungjawaban secara moral dengan cara announces lewat BPJPH. Selanjutnya, BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli sebuah produk meski sudah ada klaim label halal.
Are there any comments about this case?
Yep, pemerintah juga udah didesak mengusut dugaan penipuan produk camilan berlabel halal yang mengandung unsur babi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, ada peran kelalaian lembaga penjamin halal produk-produk itu. Dalam keterangan resminya pada Selasa (22/4), Jasra berharap akan ada sanksi tegas kepolisian jika ditemukan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan. Menyoroti produk-produk ini merupakan camilan anak, penting untuk memastikan perlindungan konsumen anak-anak terkait produk yang aman dan sesuai dengan labelnya.
Any other respons from the authority?
Yep, temuan produk makanan bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi ini mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya dari DPR. Dalam keterangannya pada Rabu (23/4), Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, mendesak BPJPH buat mengusut dan menyeret produsen atau distributor makanan mengandung babi ini ke ranah hukum. Lebih lanjut, Asep juga mendorong evaluasi. Selanjutnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf a.k.a Gus Yahya juga mendesak supaya mekanisme sertifikasi halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia segera dievaluasi menyeluruh.
I see. Anything else?
Yes, buntut dari temuan produk makanan mengandung babi yang bersertifikasi halal, KPAI membuka layanan pengaduan masyarakat. Masyarakat bisa mengaksesnya di Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email [email protected]. Nggak hanya itu, masyarakat bisa mengisi form Pengaduan KPAI di link berikut ini. Selanjutnya, Jasra berharap BPJPH dan jajarannya bisa belajar dari kasus obat sirup yang menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal dan meninggal dunia. Ada kemungkinan awalnya komposisi produk sudah sesuai BPOM, namun setelah dapat izin beredar komposisi diubah dan membahayakan konsumen anak.