Demo Ojol Tuntut THR di Gedung Kemnaker

Admin
UTC
20 kali dilihat
0 kali dibagikan

A-Z about Demo Ojol Tuntut THR di depan Gedung Kemnaker...

and the mass Off-Bid.
Kemarin, kita emang mengawali minggu dengan pemberitaan soal aksi demonstrasi warga ke pemerintah ygy. Kali ini kamu bakal diajak memantau dan mencari tahu soal massa driver ojol yang off-bid massal buat berdemo menuntut THR ke Gedung Kemnaker di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2).

Tell me.
Jadi, massa driver ojol menggelar demo di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan menuntut pemberian THR a.k.a Tunjangan Hari Raya. Di titik aksi terdapat beberapa gabungan massa seperti Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu). Massa driver ojol ini berkumpul buat menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka yang lain, seperti keluhan soal potongan aplikator sampai perlindungan pada driver perempuan atau yang sering disebut lady ojol. Dalam keterangannya, Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengatakan kalau selain SPAI dan Serdadu masih ada tiga serikat pekerja yang bakal hadir, tiga konfederasi, juga 90 orang dari komunitas ojol.

Alright. Go on...
Lebih lanjut, Lily juga menambahkan kalau aksi driver ojol pada Senin (17/2) dilakukan untuk mendorong revolusi pekerja agar hak-hak para driver bisa terpenuhi. Beberapa tuntutan massa driver ojol pada Kemnaker di antaranya: penerbitan aturan pemilik platform untuk memberikan THR pada pengemudi ojek, taksi, dan kurir online. Bukannya tanpa alasan, tuntutan ini adalah akumulasi dari rasa nggak puasnya para pekerja angkutan online pada aplikator yang mengabaikan hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Lebih lanjut, Lily menyatakan kalau 10 tahun bekerja dan menghasilkan ratusan juta buat perusahaan nggak pernah ada kebijakan pemberian THR pada para driver.

Terus respons Kemnaker gimana?
Merespons aksi massa ojol, Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer Gerungan, keluar dari kantor dan menemui langsung massa driver. Untuk berkomunikasi dengan lebih jelas, Pak Wamen naik ke salah satu mobil komando. Dari atas mobil komando, beliau menyampaikan kalau sudah ada negosiasi supaya jumlah massa yang hadir bisa dikurangi. Lebih lanjut, menanggapi tuntutan para driver Ojol, Pak Wamen bilang bahwa tuntutan itu wajar dan logis. On the other hand, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan kalau saat ini sedang disiapkan regulasi THR buat para driver online, nih.

Teruss...
Okay, jadi nanti kalau regulasi THRnya udah beres, pihak Kemnaker bakal menyampaikan lagi ke pihak aplikator untuk ditindaklanjuti. Lebih lanjut, menurut Pak Menteri, dari pihak aplikator udah ada titik terang buat pencairan THR, gaes. Katanya udah ada komitmen buat cari jalan tengah supaya THR bisa cair ke mitra driver. Also, Pak Wamen juga bilang kalau berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para driver ojol berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak. Lebih lanjut, Kemnaker saat ini juga sedang mempertimbangkan pemberian sanksi ke aplikator yang nggak memenuhi kewajiban untuk menjamin kesejahteraan driver ojol.

Hmmm... kalo gitu kenapa tetep demo?
Well, menurut Lily, sejak tahun lalu Kemnaker udah janjiin ke para driver bakalan dapet THR. Tapi, yhaaa cuma php. Pemberian THR yang dimaksud tuh masih sebatas imbauan ke aplikator dan sifatnya ga wajib, gaes. Udah gitu, pihak aplikator juga nggak mau kasih THR ke driver, dan menggantinya dengan insentif yang bisa diperoleh dengan ketentuan tetap bekerja di hari raya pertama dan kedua Idul Fitri. Tak hanya berupa uang, insentif yang diberikan pada para driver juga berupa barang yang nilainya ditentukan oleh aplikator.

Hufftttt.... Anything else?
Yes, dari pengakuan Lily ada ancaman dari pihak aplikator pada para driver ojol yang ikut demo ke kantor Kemnaker pada Senin (17/2). Inilah kenapa banyak driver ojol yang takut buat bergabung karena diancam akan diputus sebagai mitra kerja. Sikap aplikator yang menghalang-halangi mitra kerja buat berdemo tentunya amat disayangkan ya, secara,  menurut Lily semua warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka dan memperoleh perlindungan dari negara ketika melakukannya.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.