Mahasiswi ITB Ditangkap Karena Meme Jokowi & Prabowo

Admin
UTC
2 kali dilihat
0 kali dibagikan

First stop, on the arrests of the ITB student...

for creating a controversial meme..
Guys, kamu harus tahu bahwa baru aja, seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi di Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5). Penangkapan ini dilakukan karena SSS membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo sedang berciuman.

Hah gimana?

Yep, jadi SSS diduga mengunggah meme itu di akun media sosial X miliknya. Setelah viral dan dapet perhatian publik, aparat Bareskrim Polri lalu menangkap SSS di kosnya yang berada di daerah Jatinangor, Sumedang, Jabar. Perbuatan SSS ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 terkait dugaan pelanggaran kesusilaan.

Ouch...

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, tindakan Polri ini dilihat sebagai kriminilisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Usman berpendapat, ekspresi damai (terlepas dari seberapa ofensifnya) apalagi lewat seni bisa digolongkan sebagai satir atau meme politik. Harusnya ekspresi ini enggak termasuk tindak pidana, terlebih kebebasan berpendapat termasuk hak yang dilindungi menurut hukum hak asasi manusia (HAM) internasional juga UUD 1945. 

Hmmm... meaning harusnya gimana menurut Bang Usman?

Ya menurut Amnesty International sih, Polri harus segera membebaskan SSS. Selain itu, penangkapan SSS dianggap bertentangan sama semangat putusan MK yang dibacakan pada Selasa (29/4) dan menyatakan kerusuhan atau keributan di ruang siber enggak masuk delik pidana UU ITE. 

Kalo menurut kampusnya SSS?

Well, lewat siaran pers pada Jumat (9/5), direktur komunikasi dan hubungan masyarakat ITB Neneng Nurlaela Arief  menyatakan bahwa pihak orang tua SSS sudah datang ke ITB untuk menyatakan permintaan maaf pada Jumat (9/5). Selain itu, Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Farell Faiz membenarkan penangkapan SSS dan menegaskan kalau pihaknya akan kasih pendampingan terus buat SSS. Meanwhile, lewat kuasa hukumnya Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS juga meminta maaf pada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/5) atas unggahannya yang membuat gaduh publik.

Istana bilang apa?
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru aja got his job back, Hasan Nasbi, mahasiswi yang ditangkap oleh Polri itu sebaiknya dibina bukan dihukum. Lebih lanjut, doi juga menyarankan agar mahasiswi itu bisa diberi pemahaman dan dibina agar lebih baik dalam mengekspresikan demokrasi. However, pemerintah tetap menyerahkan kasus ini ke penegak hukum a.k.a polisi. Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menegaskan kalau Prabowo enggak melaporkan SSS ke pihak kepolisian.

Jadi Pak Prabs santui aja ya...
Yep, makanya menurut pengajar di FH Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, harusnya Presiden bisa tegas, bukannya pasif memberikan pernyataan tanpa meminta aparat untuk membebaskan SSS dari proses hukum. Lebih lanjut, penguasa punya kewajiban buat menyampaikan public adress ke semua perkara yang menyinggung demokrasi terutama yang kaitannya sama kebebasan berpendapat. Meme Prabowo-Jokowi berciuman yang dibuat SSS ini harusnya dimaknai sebagai bentuk kritik buat serangan personal. Bahkan, Herdiansyah punya dugaan kalau aparat sengaja mencari delik supaya bisa memidanakan SSS.

Wait, what???
Iyaa gaes, menurut Herdiansyah, awalnya kasus meme SSS ini udah lolos pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tapi, dilanjutkan ke 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Terkait hal ini, Herdiansyah menyoroti kalau ada ketidakpahaman kekuasaan atas putusan MK akhir April 2025 ini. Pejabat publik seperti Presiden harusnya enggak dikenakan klausul dalam UU ITE ini. Senada dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur bilang bahwa aparat enggak boleh sewenang-wenang memproses hukum ekspresi kritik dan melabelinya sebagai penghinaan atau pelanggaran kesusilaan. Isnur juga menyinggung meme itu lahir dari isu matahari kembar yang banyak dibicarakan publik beberapa waktu ini.

I see. Anything else?
Yep, menurut keterangan pers Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu pada Minggu (11/5), penyidik memutuskan buat menangguhkan penahanan tersangka SSS. Nah, penangguhan penahanan SSS ini dilakukan karena ada permohonan dari berbagai pihak, mulai dari tersangka SSS sendiri, orang tua SSS, kuasa hukumnya, juga pihak kampus ITB. Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyebut kalau tersangka menunjukkan penyesalan dan punya iktikad buat enggak mengulangi tindakan serupa. Saat ini, SSS sudah kembali ke rumah orang tuanya. Merespons hal ini, pihak ITB pada Minggu (11/5) menyatakan bakal melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter ke SSS.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.