Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
Now, let’s speed you up on to: Eddy Hiariej’s case….
Wamenkumham yang sekarang jadi Tersangka KPK.
Ini cerita soal pimpinan di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM. Yang harusnya jadi role model kita when it comes to penegakan hukum di Indonesia, eh sekarang malah terjerat pidana. Yep, ini cerita soal Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang terjerat kasus dugaan gratifikasi. Nggak tanggung-tanggung, Prof. Eddy pun udah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juicy. Tell me everything.
Sure. Now everybody meet: Edward Omar Sharif Hiariej, biasa dipanggil Prof. Eddy. Prof. Eddy yang identik sama kacamata di atas kepalanya ini adalah seorang pakar hukum pidana yang sejak Desember 2020 lalu, udah aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, guys. Nah, despite segala sepak terjangnya di bidang hukum nih, over the weekend kemarin, nama Prof. Eddy rame banget diomongin netizen +62 karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Gimana ceritanya?
Jadi gini ceritanya, guys. Jadi segala drama ini bermula waktu ada sengketa kepemilikan saham yang melibatkan sebuah perusahaan tambang nikel atas nama PT Citra Lampia Mandiri di April 2022 lalu. Si perusahaan ini tuh diketahui ada konsultasi terus minta status pengesahannya sebagai badan hukum sama Prof. Eddy, guys. Di sinilah akhirnya Prof. Eddy menerima Rp7 miliar tadi. Tapi bukan ke Prof. Eddy-nya langsung, tapi lewat dua asisten pribadinya, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
I’m reading….
Kasus ini akhirnya dilaporkan dong oleh Indonesian Police Watch ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret kemaren. Diproses lah sama KPK, dan Prof. Eddy bahkan udah diperiksa sebagai saksi. Nggak sampai di situ, KPK juga terus lanjut melakukan gelar perkara, dan update-nya, pada 6 November lalu nih, KPK menyatakan pihaknya udah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasinya Prof. Eddy. Dan beberapa hari setelahnya, tepatnya Kamis tanggal 9 November kemarin, Prof. Eddy pun ditetapkan sebagai tersangka, barengan sama dua asistennya tadi, dan pihak PT Citra Lampia Mandiri sebagai pemberi suap, atas nama Helmut Hermawan.
Wadidaw….
Well, the thing is pas diperiksa Maret kemaren tuh Prof. Eddy bilangnya ini fitnah, guys. Tapi, kayak ya udah gitu loo.. Doi diem aja, nggak ngelaporin balik juga IPW juga selaku pelapor. Karena menurut Prof. Eddy, emang udah tugasnya IPW buat mengawal dan menyuarakan isu-isu begini. Nah sekarang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Eddy juga masih no comment sih, gengs. Bahkan, dalam keterangannya Perwakilan Humas Kemenkumham, Prof. Eddy belum tahu statusnya udah jadi tersangka.
….
Lebih jauh, Kordinator Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebut pihaknya tuh berpegang ke asas praduga tak bersalah, guys. Yep, kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka lembaganya yakin Prof. Eddy tetap nggak bersalah. Pak Erif juga bilang belum ada Surat Perintah Penyidikan aka Sprindik yang dikeluarkan KPK terhadap Prof Edy. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan aka SPDP juga belum ada. Makanya jadi belum tahu gitu. Meanwhile, dari pov KPK, segala surat tadi tuh teknis yang sekarang juga lagi ongoing. Jadi ya ditunggu aja, gitu.
Okay. Did anyone say anything?
Nah Prof. Eddy ini kan guru besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada aka UGM ya. Menyikapi status tersangka ini, Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan menyebut pihaknya cukup prihatin karena salah satu kader terbaik mereka terjerat masalah hukum. But still, UGM juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Jadi, wait and see deh terkait proses lanjutannya ya.
Got it. Anything else I should know?
Anywaysss kalau udah ditetapin jadi tersangka begini, maka next step-nya ya pasti penahanan dong. Ya dong. Nah sampai sekarang, Prof. Eddy si pakar hukum pidana ini belum ditahan, guys. Dan most likely tinggal nunggu waktu aja. Nah menurut IPW, nggak perlu buru-buru buat menahan Prof. Eddy, guys. Yep, Ketua IPW Sugeng Wahyu Santoso bilangnya biar Prof. Eddy tuh bisa punya waktu buat pamitan sama kolega-kolega, katanya gitu. Menurut Sugeng, sekarang hari-harinya Prof. Eddy tuh udah kayak nightmare, “Tidur nggak nyenyak, makan nggak enak, jalan kayak melayang-layang. Pokoknya sesuatu.”