Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa

Admin
UTC
13 kali dilihat
0 kali dibagikan

All you need to know about wacana Solo jadi Daerah Istimewa...

Where does it come from?
Solo ini emang menarik ya guys. Once dubbed as the city where "you-know-who" comes from, kini, kota yang nama aslinya Surakarta itu diusulkan jadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Tapi ternyata ngga hanya Solo, karena menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (24/4), ada enam wilayah yang diusulin berubah statusnya jadi Daerah Istimewa.

Tell me about it.
Well, sampai April 2025, Akmal menyampaikan ada 42 usulan soal pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten, juga 36 kota yang diterima DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyampaikan kalau salah satu kota yang diusulin jadi daerah istimewa adalah Solo. Aria menganggap kalau Solo memenuhi syarat buat diajukan menjadi Daerah Istimewa. Namun, Aria menganggap kalau usulan itu belum ada urgensinya dan masih perlu kajian lebih lanjut supaya nggak menimbulkan rasa iri dan ketidakadilan buat daerah-daerah Indonesia lainnya. While, menurut Utusan Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA. H. Dany Nur Adiningrat, wacana DIS ini bukan sebuah pembahasan baru, loh.

Oh, bukan yang pertama kali?
Yep, usulan Solo jadi DIS ini emang terus bergulir selama bertahun-tahun dan ternyata datang dari pihak Keraton Surakarta, gaes. Dalam keterangan Dany pada Jumat (25/4), usulan yang masih perlu dikaji mendalam ini jadi bentuk perjuangan atas hak keraton Solo dan Mangkunegaran. Menurut Dany, Keraton Surakarta adalah salah satu pihak pertama yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga, Dany melihat kalau hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta atau Puro Mangkunegaran berupa daerah kewilayahan dan asetnya perlu dikembalikan sama pemerintah. Lebih lanjut, adanya Daerah Istimewa Surakarta nantinya dipercaya bisa menjawab tantangan global dengan adanya kesatuan dari masyarakat adat juga kebudayaannya.

Okay, go on...
So, sebenernya berpuluh-puluh tahun lalu Solo pernah jadi Daerah Istimewa, gaes. Tepatnya pascaproklamasi kemerdekaan di 1945. Tapi, waktu tahun 1946 pemerintah membekukan status Daerah Istimewa Solo dan menjadikan Solo jadi Karesidenan Khusus. Sampai sekarang, ada sembilan Provinsi di Indonesia yang diakui punya kekhususan atau perbedaan status dibanding daerah lain, di antaranya Ibu Kota (DKI) Jakarta, enam provinsi di Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga Daerah Istimewa Aceh. Kesembilan daerah itu punya perbedaan di bentuk pemerintahan sampai otonomi daerahnya daripada daerah di Indonesia lainnya. Kalau usulan DIS disetujui, maka Solo akan jadi satu-satunya daerah di bawah Provinsi yang mendapat status khusus atau istimewa dari negara.

How about the response from the authorities?
Oke, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usulan soal DIS ini bakal dipelajari lebih dulu dan pemerintah nggak akan gegabah menanggapinya. Senada dengan Prasetyo, Mendagri Tito Karnavian mengaku bakal mengkaji lebih lanjut pengajuan DIS ini. Hal ini karena, proses pengajuan status daerah istimewa nggak hanya melihat permintaan sebuah daerah tapi ada faktor memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kemendagri bakal melibatkan DPR RI dalam pembahasan dan pengkajian usulan lebih lanjut.

Are there any comments about it?
Yap, wacana DIS ini juga dikomentarin sama Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, gaes. Wacana DIS ini menurut Astrid udah bergulir selama bertahun-tahun, tapi sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut sama Wali Kota Solo, Respati Adi. Lebih lanjut, Astrid menyatakan bakal mempelajari dan mendiskusikannya dengan Wali Kota lebih dulu. Sejauh ini, pemerintah Kota Solo terus berupaya supaya Kota Solo jadi pusat buat wilayah-wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, juga Klaten.

Terus apa kata pengamat?
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, selama ini proses pengusulan pemekaran wilayah selalu lebih kental sama agenda politik. Adanya agenda politik ini bisa dilihat dari peluang jabatan yang hadir dari adanya pembentukan daerah otonom baru. While, menurut Dekan FISIP UGM, Wawan Mas'udi makin maraknya usulan pembentukan daerah istimewa menunjukkan kalau desain kelembagaan yang umum kaya Provinsi atau Kabupaten/Kota nggak bisa kasih otonomi sebagaimana harapan warga. Nah, daerah istimewa yang bakal mewujudkan format desentralisasi asimetris dianggap bakal lebih menguntungkan dari segi kewenangan sampai fasilitas keuangan.

I see. Anything else?
Yes, perlunya kajian mendalam dan matang soal penataan daerah khusus atau istimewa lewat pemekaran wilayah bukannya tanpa alasan. Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, kinerja dari ratusan daerah otonom baru yang terbentuk dalam kurun 1999-2024 masih tergolong rendah. Di level kabupaten misalnya, ada 101 kabupaten yang kinerjanya rendah, 25 sangat rendah, dan 54 kabupaten lainnya berkinerja sedang. Lalu, untuk level kota, 20% berkinerja rendah, 12% berkinerja sangat rendah, sedangkan 68% berkinerja sedang. Kalo dibilang masih banyak PR buat diberesin, ya masuk akal juga, sih...

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.