Usulan Forum Purnawirawan TNI Pemakzulan Wapres

Admin
UTC
15 kali dilihat
0 kali dibagikan

A-Z about Usulan Forum Purnawirawan TNI untuk Pemakzulan Wapres...

All you gotta know!
Yes guys, kayaknya negara ini emang punya love-hate relationship ya sama MG aka Mas Gibran. Ada yang bete karena menganggap beliau sebagai wapres giveaway, ada juga yang mengelu-elukannya karena doi, uhm, anak muda. Nah, tapiii kali ini ada yang seru banget karena nama Gibran disebut dalam usulan pemakzulan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Kamis (17/4).

Whaaat?

Iya, guys. Jadi, ribut-ribut soal usulan pemakzulan atau impeachment ini tertuang dalam delapan butir sikap politik Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan ke pemerintahan Prabowo Subianto. Sikap politik yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel ini dibacakan oleh Mayor Jenderal (Purn.) Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI pada Kamis (17/4). Dalam keterangannya pada Tempo, Mayjen (Purn) Soenarko menambahkan bahwa harusnya negara Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang punya moralitas dan enggak melakukan pelanggaran hukum. Konteksnya, selama proses pencalonan diri Gibran sebagai wakil Prabowo di Pilpres 2024 melalui proses yang kontroversial.

Backstory, dong...
Alright, here's some refresher: Sebenarnya, sebelum resmi jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Gibran enggak memenuhi syarat batas usia cawapres yang harus minimal 40 tahun ketika mencalonkan diri. Tapi, berkat pengajuan gugatan uji materi UU Pemilu ke MK oleh Almas Tsaqibbiru, pengalaman Gibran sebagai kepala daerah kemudian dnilai cukup untuk melegalkan langkahnya mencalonkan diri jadi wakil Prabowo, gaes. Meski Gibran udah lolos, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot jabatan paman Gibran, Anwar Usman sebagai Ketua MK yang mengabulkan gugatannya si Almas.

Tanggung jawab lu Almas...

Terus fast forward ya, guys. Kamu perlu tahu kalau pemberhentian presiden atau wakil presiden kita tuh udah diatur dalam UUD 1945. Dalam pasal 7A UUD dijelaskan kalau pemberhentian bisa dilakukan kalau pemerintah terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lain. Dari situlah, menurut ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, upaya pemakzulan atau pencopotan Gibran bakal sulit buat cari landasan atau rujukannya. Apalagi, waktu itu MK udah memutuskan kalau enggak ada sengketa atau pelanggaran hukum pada Pilpres 2024 kemarin. Belum lagi, Bivitri menyatakan kalau proses pemakzulan bakal rinci dan panjang sehingga hampir mustahil bisa terjadi di Indonesia.

Anything from anyone?
Yep, kalo menurut Ketua MPR yang juga politisi Gerindra Ahmad Muzani, Prabowo-Gibran itu satu paket kesatuan yang udah dipilih lewat tahapan Pilpres 2024. Jadi, kemenangan keduanya udah sah secara konstitusional dan enggak ada masalah. Meanwhile, menurut Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, penggantian wapres hanya bisa dilakukan dengan alasan yang jelas dan mengacu ke peraturan perundang-undangan. Sedangkan, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Romahurmuziy, para pensiunan TNI punya hak buat menyampaikan pandangan soal permintaan penggantian Wapres Gibran tapi tetap ada mekanisme ketatanegaraan yang harus ditaati.

Terus, apa respons pemerintah soal ini?
Dalam keterangannya pada Kamis (24/4), Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto bilang bahwa Presiden Prabowo udah memahami delapan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Meski begitu, Wiranto menyampaikan kalau Presiden enggak bisa serta merta langsung menjawab sejumlah tuntutan karena perlu dipelajari lebih dulu. Selain itu, Presiden juga meminta agar masyarakat menghentikan polemik ini agar enggak mengganggu keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara

Hmmm... apa kata pengamat?
Well, sikap politik purnawirawan TNI ini dianggap sarat sama ketidakpuasan hasil pilpres 2024. Menurut pengamat politik dan Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro, lolosnya Gibran lewat perubahan peraturan MK sangat berdampak hingga saat ini. Lebih lanjut, Agung menyampaikan kalau usulan dari para purnawirawan TNI ini harus dihormati sebagai aspirasi. Namun, hingga saat ini belum ada urgensi untuk memakzulkan Gibran. Selama enam bulan pemerintahan baru berjalan, Gibran enggak melakukan hal-hal inkonstitusional seperti yang diatur dalam UUD.

I see. Anything else?
Ga lengkap bahas drama pemerintah kalo ga ada tanggapan dari... oposisi. Yep, dalam keterangannya pada Minggu (27/4), Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menganggap usulan pemakzulan Gibran sebagai sesuatu yang wajar dan biasa saja. Menurutnya, usulan ini merupakan harapan akan perbaikan jalannya demokrasi di Indonesia. Meanwhile, Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, menggangap enggak ada skandal apa pun yang bisa jadi alasan Gibran layak dicopot dari jabatannya sebagai Wapres.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.