TNI : KPK Melebihi Kewenangannya

Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan

When you think “Lo militer, lo punya kuasa…”

On KPK VS TNI.
Tiada hari tanpa drama di negeri +62 yah. Alias, “Halooo ketinggalan apa lagi nih gue??” Relax, everybody. we won’t let you skip a bit dari serangkaian drama yang terjadi di tanah air, termasuk yang satu ini. Yep, kali ini kita mau bahas soal TNI yang lagi bete sama KPK. Gara-garanya, TNI bilang KPK melebihi kewenangannya. Sounds spicy, rite? Serunya lagi, di sini ada yang pro ke KPK, ada juga yang pro TNI. Yuk ahh kita bahas….

Hold on. I need some background. 
You got it, Jadi segala drama ini dimulai dari penetapan pejabat Basarnas RI, mulai dari Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sampai Kepala Basarnas himself, Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Jadi, Marsekal Henri diduga terlibat korupsi suap berbagai projects pengadaan yang ada di lingkungan Basarnas, kayak peralatan pendeteksi korban reruntuhan, public safety diving equipment, sampai pengadaan ROV.

Korup mulu astaga….
IYA KAN??? Disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Marsekal Henri diduga menerima uang suap senilai Rp88.3 Miliar dan aksi korupsi ini diduga udah berlangsung sejak 2021 lalu. (Read the full story here).  In that sense, Marsekal Henri pun ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan aka OTT sama KPK pada Rabu lalu. Nah tapi ternyata ada yang ngga hepi dengan penetapan ini, guys. Yep, TNI sebagai institusi induknya Marsekal Henri dan Letkol Afri ternyata be like, “Objection!! Disagree!” sama KPK! Iya, now let’s zoom in on: Pusat Polisi Militer TNI aka Puspom TNI.

Nggak senang gimana mereka?
Gini gini. Waktu bertugas di Basarnas, Marsekal Henri dan Letkol Afri tuh kan sama-sama masih berstatus sebagai personel TNI aktif yah. In that sense, TNI ngeliatnya kalo ada personel TNI yang kesandung masalah hukum, ya ditindaknya ke Pusat Polisi Militer TNI, bukan yang lain. Hal ini juga berlaku buat dugaan korupsi. Menurut TNI sih yang berhak menetapkan status tersangka dll tuh ya penyidik militer, which is si Puspom ini, bukan KPK. Makanya once KPK menetapkan Letkol Afri dan Marsekal Henri sebagai tersangka, TNI be like, “Ga gitu cuy mainnyaa,” gitu lo. Disampaikan oleh Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko: “Dalam UU Peradilan militer sudah jelas bahwa kami, TNI, ada kekhususan. Ada undang-undang tentang peradilan militer. Nah itu yang kami gunakan.”

I believe KPK has a say….
“Yaaak punten bapak-bapak militer, kami juga bisa salah,” gitu katanya guysLiterally, KPK minta maaf dong. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut tim penyidik mereka tuh lupa dan khilaf kalau ada anggota TNI yang mereka tangkap Rabu kemarin. That being said, Pak Johanis juga menyebut pihaknya aware kok kalau yang namanya berhubungan sama TNI yha harusnya ditindak khusus sama TNI. Lebih jauh, Pak Johanis juga ngaku bahwa penyidik KPK yang emang keliru di sini. Makanya KPK minta maaf dan meminta supaya permintaan maaf ini juga disampaikan ke Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

….
Same. Nah soal polemik ini, Indonesian Corruption Watch aka ICW menilai bahwa KPK tuh ngga harusnya nyalahin penyidik. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Pak Johanis yang nyalahin penyidik tuh udah termasuk perbuatan tercela. Dan karena itu, menurut Mas Kurnia, Pak Johanis better mundur aja atau diberhentikan sekalian sebagai pimpinan KPK.

Jadi kemana-mana banget….
We know rite. Nah, yang harus kamu tahu nih guys, sesuai yang tercantum dalam UU KPK Pasal 32 ayat (1) huruf c, pimpinan KPK yang udah melakukan perbuatan tercela harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan. In his words, Mas Kurnia bilang, “Masyarakat malu memiliki pimpinan KPK seperti Johanis yang tidak bertanggungjawab dan sibuk mencari kambing hitam dalam penanganan perkara Basarnas.”


Terus? Where are we going from here?
Well, kalo menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia aka PBHI Julius Ibrani, ya KPK lanjut aja. Karena menurut informasi yang diterimanya, KPK tuh udah mengusut dan menyelidiki kasus ini sejak lama. Konstruksi perkaranya udah dibangun sejak April 2022 lalu, di mana KPK udah ngumpulin semua bukti segala macem. Nah, kalau sekarang baru dilimpahkan ke Puspom TNI, menurut Julius hal itu bakal bikin konstruksi perkara yang udah dari lama ada itu bakalan rusak, terus jadinya cacat prosedur, perkaranya jadi nggak sah, dan tersangka end up dibebaskan.

HMMMM….
Lebih jauh, Julius juga bilang supaya jangan sampai UU Peradilan Militer ini jadi penghalang buat membongkar skandal pencurian uang negara dengan terbuka dan tuntas. Secara, tersangka dalam kasus ini kan nggak cuma dua orang personel TNI itu aja. Ada masyarakat sipil juga kan di situ, and they are Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil. Nah untuk tersangka masyarakat sipil ini, yang nanganin tetap KPK. Aneh banget kalau kata Julius, guys. Karena based on teori juga penyelidikan dalam suatu perkara kasus tuh harusnya nggak boleh dipisah kan.

So, are there any updates now?
Ada dong. Kemarin banget nih, salah satu tersangka yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan yang juga pemberi suap ke Marsekal Henri tiba-tiba datang ke Gedung Merah Putih KPK. Yep, dia menyerahkan diriguys. Dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang, kliennya itu emang inisiatif sendiri untuk datang dan ketemu sama tim penyidik. That being said, Mulsunadi pun resmi ditahan deh per hari ini.

Tuh KPK masih bisa nahan tersangka…
Ya bisa, kan si Mulsunadi Gunawan ini dari masyarakat sipil. Makanya karena kasusnya tuh jatohnya kayak militer x sipil, pengadilannya juga jadi dua yuridiksi yekan. Ke peradilan militer iya, ke peradilan umum juga iya. In that sense, dalam situasi begini, di mana ada dua yurisdiksi dan dua kewenangan,  Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bilangnya kudu ada tim koneksitas gitu, yang terdiri dari penyidik KPK dan penyidik militer dari Puspom TNI. Lebih jauh, Pak Alex juga bilang dalam minggu ini pihaknya bakalan ketemu sama Laksamana Yudo Margono untuk kordinasi terkait penanganan kasus ini. Biar nggak ada ketimpangan putusan hukum juga antara masyarakat sipil dengan anggota TNI.

“Lo militer, lo punya kuasa.”
Yaaa, sort of. Tapi ada yang lebih punya kuasa lagi ni guys di atas militer. MeetPresiden Joko Widodo. Kemarin banget nih, Pak Jokowi bilang bahwa doi nggak mau kejadian kayak gini keulang lagi dan beliau bakal mengevaluasi semua perwira TNI. Lebih jauh soal dramanya TNI VS KPK, Presiden Jokowi sih bilangnya ini cuma masalah koordinasi aja. In his words, “Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Kalau itu dilakukan, rampung.”

Got it. Now wrap it up…
Jadi ya gitu, guys intinya. Semalem banget nih, Puspom TNI menilai perkara ini udah terpenuhi unsur pidananya, guysThus, Puspom pun menetapkan Marsekal Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka deh. Mereka pun ditahan di instalasi militernya TNI AU di Halim Perdanakusumah. Dalam keterangannya Kamis kemaren, Marsekal Henri pun menyebut udah menerima dan udah siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, pakai hukum di lingkungan TNI dengan UU Peradilan Militer.
 
Kayak, masih puzzled? Ga paham kenapa bisa begini kenapa bisa begitu? Sama, jujurrrr….

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.