Tersangka Bullying PPDS Anestesi UNDIP

Admin
UTC
13 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, here are the latest updates on the PPDS bullying case...

Udah ada yang jadi tersangka.

Yep, setelah lewat empat bulan sejak pertama kali mencuat kasus bullying PPDS Anestesi Universitas Diponegoro, Kapolda Jateng pada Selasa (24/12) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasusnya yaitu Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip), SM (Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi), dan ZYA (Senior Korban di Prodi Anestesiologi Undip). Saat ini ketiganya belum ditahan dan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2025 nanti.


Background pls.

Okay, we'll catch you up! Jadi pada 12 Agustus 2024 lalu, seorang mahasiswi yang lagi sekolah dokter spesialis, Dr. Aulia Risma Lestari namanya, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Setelah jenazah dr. Aulia ditemukan, muncul dugaan bahwa selama menjalani pendidikan ada tindak bullying yang diterimanya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang. 


Kok bisa?

Banyak bukti guys, dari rekaman suara, catatan-catatan dan kesaksian yang beredar. Selain itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga dr. Aulia, Misyal B Achmad, bullying yang dialami dr. Aulia sudah berlangsung sejak tahun 2022. Salah satu perilaku bullying yang harus dialaminya adalah menjalani jam kerja dan workload tambahan yang gila-gilaan. Kelelahan berlebihan yang dialami sama dr. Aulia sampai bikin mendiang sempat jatuh ke selokan dan bikin sarafnya terjepit. Gosh...


God... tell me more...

Okay, dalam keterangan Jubir Kemenkes, Bapak Mohammad Syahril, ada dugaan permintaan biaya di luar pendidikan biaya resmi antara 20-40 juta per bulan ke dr. Aulia oleh oknum PPDS Anestesi UndipNot only her, ternyata mahasiswa PPDS lain juga wajib mengeluarkan biaya semacam itu. Tuntutan biaya yang besar tiap bulannya ini yang jadi bom waktu dan menyebabkan dr. Aulia sangat tertekan sampai mengakhiri hidupnya sendiri.


Hiks...

Pasca tewasnya dr. Aulia, Polda Jateng lalu memulai penyelidikan kasus setelah menerima laporan dari keluarga mendiang dr. Aulia. Setelah meminta keterangan dari berbagai pihak, pada 7 Oktober 2024, penyidik Polda Jateng akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ke beberapa saksi, mulai dari senior dan junior dr. Aulia di PPDS Anestesi Undip, saksi ahli, juga instansi terkait.


So, what are he updates?

Kayak yang tadi kita bilang di atas, Polda Jateng akhirnya menentukan tiga tersangka perundungan di PPDS Anestesi Undip. Menurut Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers pada Sabtu (28/12), tiga tersangka ini perannya saling berkaitan di PPDS, ada yang membuat program dan ada juga pelaksana pungli. Ternyata praktik pungutan di PPDS Anestesi Undip sudah terjadi lama dan dilakukan sejak awal program. Jumlah pungutan liat di PPDS Anestesi Undip bahkan menyentuh angka miliaran rupiah per semester.


Gokil sih...

Ikr, kasus bullying ini ternyata background story-nya karena ada kasus pemerasan dan pungli yang udah berlangsung lama. Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah senior dr. Aulia, salah satunya adalah kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip yaitu Taufik Eko Nugroho (TEN). Sebagai Kaprodi, TEN memanfaatkan kewenangan dan mendapat keuntungan dari pengumpulan biaya operasional pendidikan (BOP) yang nggak diatur secara akademik. Sedangkan, satu senior lainnya adalah Zara Yupita Azra (ZYA), senior yang selalu bikin berbagai aturan, kasih hukuman, sampe ngelakuin kekerasan verbal ke dr. Aulia selama pendidikan. Sedangkan tersangka SM adalah staf administrasi di Prodi Anestesiologi Undip yang ikut andil mengumpulkan BOP dan meminta langsung ke bendahara PPDS.


So, where are we going from here?

Well, menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, tiga tersangka akan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ketiga tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. 


Nice...

Meskipun ketiganya sekarang statusnya udah tersangka, mereka belum ditahan, guys. Menurut keterangan Kombes Dwi Subagio, penyidik masih melihat apakah ketiganya akan bersikap kooperatif atau nggak. Kalo ternyata nggak ada sikap kooperatif, akan ada pertimbangan untuk melakukan penahanan. Meanwhile, pasca ada penetapan ini, keluarga dr. Aulia mengaku lega dan berharap tersangka segera ditahan.


I see... anything else?

Yep, selain berharap tersangka ditahan atas kejahatannya, keluarga dr. Aulia juga berharap supaya status dokter dan izin praktiknya bisa dicabut. Hal ini sebagai bentuk tindak tegas atas sikap dan perbuatan mereka yang mem-bully sampai korban mengakhiri hidupnya sendiri. Otherwise, menurut Kombespol Dwi Subagio dalam wawancaranya pada Jumat (27/12) lalu, ada potensi munculnya tersangka baru setelah proses pemeriksaan tersangka di awal Januari nanti. Selanjutnya, Polda Jateng sudah mencekal tiga tersangka supaya nggak bisa melarikan diri ke luar negeri. Dari pihak Polda sudah mengirimkan permohonan pencekalan tiga tersangka ke pihak Imigrasi. Now, we'll follow up the updates of this case...

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.