Terdakwa Pelaku Pembunuhan Divonis Bebas

Catch Me Up!
UTC
69 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, onto the Indonesian law that keeps getting you a headache....

Terdakwa Pelaku Pembunuhan Divonis Bebas!

Jujur makin ga ngerti sama hukum di negeri Wakanda ini ygy. Makin ke sini, Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat itu jatuhin vonisnya juga makin nggak make sense. Kayak, momen “HAH? yang bener aja?”-nya tuh ADA BANGET gitu lo. Yang terbaru, kemaren banget nih, rakyat Indonesia dibuat 'shik shack shock' sama keputusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ronald sendiri merupakan terdakwa kasus penganiayaan pacarnya, Dini. Dini bahkan sampai tewas.


Bikin tewas tapi bebas, gimana si?

Ya itulah hukum di negara Wakanda. Jadi gini ceritanya, gengs. Kasus tewasnya Dini ini terjadi pada 3 Oktober lalu di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. Awalnya karaoke-an doang tuh Ronald sama Dini, guys. Have fun, minum-minum, sampai keduanya mabok parah. Pas mau pulang, keduanya tiba-tiba berantem tuh. Ronald kemudian emosi sampe nampar Dini, mukulin pake botol alkohol, bahkan… tubuh Dini dilindas mobil! Sempat dibawa ke rumah sakit cuma nyawanya udah nggak tertolong lagi. FYI semua kejadian berantem ini ada cctv-nya dan viral, guys.


Shezzzhhh….

Kasus ini kemudian berproses di kepolisian. Ronald kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, sampai akhirnya kasusnya masuk ke persidangan sejak Maret kemaren. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Ronald dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal dan dituntut hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi ke keluarga korban sebesar Rp263,6 juta. Setelah jaksa membacakan tuntutannya, kemaren banget nih, sidang pembacaan vonis pun akhirnya digelar.


And that is….

Inhale, exhale…Majelis hakim menyatakan Ronald nggak bersalahYep, you heard it right. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan kayak yang didakwakan. Adapun dalam pertimbangannya, hakim menilai si Ronald ini masih berusaha banget buat nolong Dini, gengs. Iya, di masa kritisnya itu, Ronald masih bawa Dini ke rumah sakit. Makanya, karena nggak bersalah, hakim memerintahkan supaya Ronald dibebaskan deh.


HAH???

We know, we know. Semua orang kaget dan kecewa sama putusan hakim, termasuk dari pihak korban. Dimas Yemahura, selaku kuasa hukum pihak korban juga kecewa dan nggak abis pikir di sini. In his words, Dimas bilangnya: “Tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal." That being said, sejumlah langkah pun akan dilakukan di sini, gengs.


Such as….

Pertama, kita dengerin dulu keterangan Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menuntut pelaku. Dalam keterangannya, JPU Ahmad Muzakki bilang pihaknya masih mikir-mikir dulu buat ngajuin banding, karena masih harus di-discuss dulu sama pimpinan di Kejaksaan Negeri Surabaya, ceunah. Meanwhile, dari kuasa hukum korban, Dimas dan tim juga menyebut bakal melaporkan majelis hakim ini ke Komisi Yudisial dan badan Pengawas Mahkamah Agung, guys. Sekarang sih berkas-berkasnya masih disusun. Pokoknya yang jelas, Dimas bilang semoga Ronald bisa dapat hukuman yang setimpal. “Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” katanya.


Siapa lagi yang kesel sama putusan hakim sini kumpul….

DPR joined the group chat. Yep, menyikapi putusan ini, DPR RI juga kesel banget, guys. Bukan ke kesel sih, lebih ke malu tepatnya. Yak, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni. Dalam keterangannya kemaren, Bang Roni bilang gini nih: “Saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita. Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" Lebih jauh, Bang Roni juga meminta supaya hakim diperiksa sama KY, dan jaksa plz banding ajha.


Berharap apa sama hukum negeri Wakanda :))). Now wrap it up…

Sakit emang asli. Tapi dari tadi ngomongin Ronal, kamu HARUS BANGET tahu bahwa Ronal yang dibebaskan ini merupakan ANAK MANTAN PEJABAT, guys. :))). Yoi, bapaknya Ronal ini, Edward Tannur namanya, adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa aka PKB. Edward diketahui merupakan anggota Komisi IV DPR RI yang beberapa waktu lalu dinonaktifkan gara-gara kasus anaknya ini. 


Why does it have to be a spoiled baby boy sih????

© 2024 Catch Me Up!. All Rights Reserved.