Who's saying "Now, over to you, MK..."
KPU.
Yep, karena setelah berbulan-bulan ngurusin pilkada, kini legit, resmi, tahapan Pilkada masuk ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk gugatan dari para pihak yang berperkara. Makanya, KPU be lyke, "Over to you now!"
Welp... tell me.
Jadi kemarin Rabu (10/12) adalah hari terakhir pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada sejumlah provinsi ke Mahkamah Konstitusi, guys. Sampai berita ini ditulis, diketahui ada sebanyak 252 gugatan yang masuk untuk pemilihan bupati dan wali kota, while di level pemilihan gubernur, sejumlah paslon juga udah resmi menggugat hasil Pilkada di daerah mereka masing-masing. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, sampai Sumatra Utara. Jakarta sendiri gimana? Scroll down to find out.
Tell me.
For starters, Jakarta dulu donk. Karena di luar dugaan, udah ditungguin sampai jam 12 malam, paslon nomor urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono nggak keliatan sama sekali di MK. Padahal, sejak KPU Jakarta mengumumkan pemenang Pilgub adalah Pramono Anung-Rano Karno, mereka udah gembar-gembor bakal menggugat ke MK. Terus, Senin malam (9/12) lalu tuh, timnya RK-Suswono udah datang konsultasi ke MK, gengs.
HAH kok bisaaa?
Disampaikan oleh tim hukumnya RIDO, Faizal Hafied, Senin (9/12) kemaren mereka udah konsultasi terkait bukti apa aja yang harus disiapkan. Kayak bukti foto, video, dsb. Nah, dari Senin kemarin itu juga, Faizal bilangnya persiapan mereka menggugat tuh udah 97%, guys. In that sense, tim RIDO pun disebut bakal mengajukan gugatannya ke MK. Tapi ya itu, ditungguin sampai deadline jam 12 malem, tim RIDO AFK, guys.
Ke mana ya mereka?
Jujur gatau. Tapi yang harus kamu tahu adalah, kalaupun mereka emang legit ngajuin ke MK, jalannya disebut nggak akan semulus itu juga. Karena sebenernya ya, di MK itu nggak bisa asal gugat aja, guys. Ada syarat selisih suara yang harus dipenuhi. Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 158, syarat selisih suara dalam Pilgub itu based on total jumlah penduduk ya. Salah satunya di huruf (c) untuk Jakarta. Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa itu selisih suaranya maksimal 1 persen dari total suara sah.
Kemaren itung-itungannya gimana?
Nah di Pilgub kemaren, kita udah sama-sama bahas tuh suara sahnya adalah sebesar 4.360.629 suara di mana kalau mau dikejar ke 1%-nya, selisih Pramono Anung-Rano Karno dengan RK-Suswono maksimal 43.606 suara. Meanwhile, kita kemaren udah bahas Mas Pram-Bang Doel tuh kemaren dapat suara sebesar 2.183.239 suara while RK-Suswono di 1.718.160 suara. Ratusan ribu tuh jaraknya.
HMMM….
Ini juga yang kemaren dijelaskan timnya Mas Pram-Bang Doel, guys. Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetio Edi bilang bakalan susah kalau mau gugat ke MK juga. Secara jaraknya juga hampir 10% kan. That being said, Pak Pras bilangnya ke RK-Suswono gini: “Saya minta kepada nomor satu jangan istilahnya emosional, kalah menang dalam pesta demokrasi sudah biasa. Saya rasa harus legowo lah." Nah, karena sampai semalem nggak ada yang menggugat terkait Pilkada Jakarta, maka Pramono Anung-Rano Karno pun dipastikan menang Pilkada 2024.
Kalau daerah lain gimana?
Nah, kalau daerah lain lebih beragam nih, gengs. Sampai berita ini ditulis, ada 15 gugatan yang masuk terkait sengketa hasil Pilkada. Mulai dari terus Jawa Tengah misalnya, di mana Jenderal (Purn.) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi juga menggugat. Sampai Sumatera Utara, di mana petahana Edy Rahmayadi juga menggugat Pilgub yang dimenangkan menantu Jokowi, Bobby Nasution. Terus ada juga Pilgub Maluku Utara, dari empat paslon yang ikutan, tiga paslon tuh semua menggugat ke Mahkamah Konstitusi, guys.
WHAT??
Yep. Kalau kamu tahu berita sedihnya Cagub Benny Laos yang tewas gara-gara speedboat-nya terbakar jaman kampanye kemaren, posisinya kan digantikan istrinya, Sherly Tjoanda ya. Bu Sherly berpasangan dengan Sarbin Sehe. Mereka melawan tiga paslon lainnya di situ. Turns out, Sherly-Sarbin menang telak, guys. Kemenangan mereka kemudian diwarnai isu kecurangan.
Curang??
Nggak tanggung-tanggung, diliat-liat ditotal-total, ada 13 dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilgub Maluku Utara. Mulai dari penetapan Sherly sebagai calon gubernur dinilai nggak sesuai prosedur katanya, terus para pejabat dan ASN yang diarahkan milih Sherly-Sarbin misalnya. Pemeriksaan kesehatan Sherly juga dinilai nggak sesuai prosedur, sampai surat suara yang udah kecoblos. Menanggapi hal ini, cawagub Sarbin Sehe cuma bilang, “Kami siap hadapi MK."
I see….
Dugaan kecurangan yang sama juga terjadi di Pilkada Jawa Timur. Yep, di Pilkada yang dimenangkan petahana Khofifah-Emil Dardak ini, kubu Bu Risma-Gus Hans justru meng-highlight apa coba tebak? 3.000-an TPS di mana suara Bu Risma tuh 0 besar. Alias nggak ada yang milih sama sekali. And we repeat: Itu terjadi di 3.000-an TPS, guys. Makanya kalau kata tim hukum Bu Risma, Ronny Talapessy, emang ada yang curang di sini. Makanya kemaren mereka resmi mengajukan gugatan juga ke Mahkamah Konstitusi.
Allrite. Now wrap it up…
Well, disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah berkas gugatan-gugatan ini diaampaikan ke MK, mereka kan dikasih waktu buat revisi. Terus kalau udah revisi baru di-registrasiin dan keluar deh tuh jadwal sidangnya. Worry not worry, Pak Suhartoyo bilang jadwal sidang sengketa hasil Pilkada ini akan dimulai awal tahun depan, guys. Januari 2025. Still a long way to go!!!