When your best friends kerjaannya cuma ngirimin video lucu....
Tell them to do better.
Apa? Bestie yang kamu anggap udah sahabat banget itu kerjaannya cuma ngirimin video lucu doang? Itu mah bare minimum, guys. Kayak Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri dong. Saking eratnya persahabatan mereka nih, SYL bahkan ngaku pernah ngasih duit senilai Rp1,3 miliar ke Firli. Yep, you heard it right. Hal ini yang terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi yang menjerat SYL di mana dia akhirnya dituntut 12 tahun penjara. Alasan ngirim duitnya? Ya karena bestie...
Bestie gue nongkrong di Blok M aja masih split bill loh...
Ya kan? Makanya cari bestie kayak Pak SYL. Anyway guys, jadi kayak yang udah sering kita bahas, saat ini, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini kan lagi berhadapan sama berbagai tuntutan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan di lingkungan Kementerian Pertanian ya. Adapun dari penyelidikan yang udah dilakukan sejauh ini, ditambah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ada beberapa nama yang kemudian terseret di kasus ini. Mulai dari keluarga kayak anaknya, istrinya, sampai cucunya. Selain itu, dari zaman penyidikan kemaren, ada juga nama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, yang terlibat di sini.
HMMMM….
To give you some refresher, akhir tahun lalu tuh emang viral banget fotonya Syahrul Yasin Limpo ketemuan sama Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton, guys. Di mana dalam pertemuan tersebut terjadi tindak pemerasan oleh Pak Firli ke SYL. More or less kayak: U kalo gamau kasusnya panjang, better kasih w duit deh. Secara Pak Firli pemimpin di KPK dan SYL salah satu objek penyelidikannya kan. Nah soal hal ini, awalnya keduanya ngeles. Dibilang cuma ngobrol-ngobrol doang, dan dibilang terjadinya sebelum KPK nanganin kasusnya SYL, gitu-gitu lah. Tapi ya tetep, Polda Metro Jaya tetap memproses kasus ini dan puncaknya di November 2023, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Terus terus?
Terus ya udah, balik lagi ke kasusnya SYL. Long story short, kasusnya SYL ini akhirnya menjalani serangkaian sidang. Salah satunya, yang digelar pada minggu lalu, 24 Juni kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di situ, SYL ngaku kalau doi emang pernah ketemuan sama Firli Bahuri di lapangan badminton itu. Dia juga akhirnya ngaku pernah ngasih duit ke Firli Bahuri senilai Rp1,3 Miliar, guys. Nggak dijelaskan sih apa alasan pertemuan itu dan kenapa SYL ngasih duit segitu. In his words, doi cuma bilang, “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli."
Persahabatan idaman semua orang :))))
We know rite. Nggak tanggung-tanggung, jadi SYL ini ngasih duitnya dua kali, guys. Yang pertama dikasih dulu Rp500 juta dalam bentuk valuta asing. Terus nggak lama ngasih lagi Rp800 juta. Cuma ya itu, persahabatan aja katanya. SYL sendiri bilangnya dia sama Firli Bahuri tuh sama-sama di kabinet kan. Not to mention dia juga bilangnya aktif komunikasi WhatsApp-an sama Pak Firli. Jadi ya bestie abis lah ini berdua.
Gue WA-an tiap hari sama bestie nggak pernah dikasih Rp1 M….
Same here. Nah, keterangan SYL ini kemudian diperkuat lagi dengan barang bukti yang udah dikumpulkan pihak Polda Metro Jaya, guys. Yep, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini pihaknya udah punya empat alat bukti terkait hal ini. Tapi ya tetep aja, menjawab hal ini, lagi-lagi pihak Pak Firli membantah.
Denial mulu w liat-liat….
YAKANNN. Disampaikan oleh kuasa hukum Pak Firli, Ian Iskandar, pemberian Rp1,3 M itu bohong dan nggak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ian lantas menyebut statement-nya SYL di sidang-sidangnya ini, termasuk soal Firli Bahuri, banyakan nggak konsisten. Menurut Ian, statement yang nggak konsisten ini justru bakal semakin memberatkan vonisnya SYL ntar. Jadi ya gitu, sebelum sampai ke vonis, kita liat dulu deh tuntutan jaksa untuk SYL yang dibacakan di sidang hari Jumat kemaren.
Hah, udah?
Udah. Syahrul Yasin Limpo dituntut hukuman 12 tahun penjara, guys. Yep, dalam persidangan kemaren, Jaksa KPK menilai SYL bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Adapun satu-satunya hal yang meringankan tuntutan ini adalah: Faktor U, alias faktor usianya SYL yang udah aki aki menginjak 69 tahun. Meanwhile, hal yang memberatkannya juga ada nih. SYL dinilai nggak berterus terang dan banyak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL juga dinilai nggak kooperatif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa bahkan menyebut SYL ini tamak, guys.
Tamak itu hewan yang kita potong pas Iduladha...
Itu ternak ga si? Yauda anyway, menyikapi tuntutan ini, SYL malah bingung sendiri, guys. “Saya nggak ngerti kata tamak itu,” cenah. In his defense, SYL bilang doi nggak pernah memerintahkan secara langsung ke anak buahnya buat minta duit ke pejebat Kementan yang lain. Dia malah bilang hal yang selalu disebut di Kementerian Pertanian itu: Jangan melawan hukum, jangan korupsi, dan SOP harus digital. Semua yang disebut minta-minta duit tuh menurut SYL nggak pernah ada yang dengar langsung. Semua serba ‘katanya’. Jadi ya nggak bisa disebut fakta persidangan.
Okay….
Masih ngomongin tuntutan jaksa 12 tahun penjara, SYL juga nggak terima di sini, since prestasinya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian nggak ikut dipertimbangkan jaksa. Iya, emang sih selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari 2019-2023 lalu, udah ada beberapa achievements yang diraih Kementan di bawah kepemimpinannya, guys. Bahkan, ada 71 penghargaan yang udah diraih. Salah satunya adalah recognition dari Food and Agriculture-nya PBB waktu Kementan berhasil mencukupi kebutuhan beras nasional. Dari pov SYL, kontribusinya selama menjabat tuh jauh lebih besar dari kasus korupsinya selama ini.
YA TETAP AJA HEYYY…
YAKAN. Hal ini juga mengundang respons dari Jaksa KPK. Adapun disampaikan oleh salah satu Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, segala kontribusinya Pak SYL di atas tuh ya emang udah kerjaannya sebagai Menteri Pertanian, guys. Jadi, yaa emang tugasnya dan sama sekali bukan prestasi. Apalagi kalau sampe harus dipertimbangkan buat meringankan tuntutan. Jadi ya, 12 tahun penjara it is.
Terus Firli Bahuri tadi gimana nasibnya?
Mostly stuck nih, guys. Iya, udah berbulan-bulan jadi tersangka, tapi sampai detik ini, Firli Bahuri masih aja melenggang bebas belum juga dimasukkan ke penjara. Hal ini ofc jadi perhatian banyak pihak dong. “Kenapa? Ada apa?” Padahal, kalau ngikutin kasusnya mah, nggak ada alasan lagi buat Pak Firli nggak ditahan, guys. Makanya, menyikapi hal ini, Indonesian Corruption Watch menilai emang polisinya aja yang nggak serius nanganin kasus ini.
HMMM pulici halo pulici….
Halo polisi. Disampaikan oleh peneliti ICW, Diky Anandya namanya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Kartoyo tuh nggak benar-benar serius dalam menangani kasus ini. That being said, ICW lantas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Kartoyo dari jabatannya karena nggak bisa nanganin kasus ini dan justru menurunkan citra polisi.
I believe Polda Metro Jaya has a say….
Ada dong. Well, soal desakan jabatannya dicopot itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo sih nggak terlalu ambil pusing ya, guys. Dalam keterangannya kemaren, Irjen Kartoyo cuma bilang saat ini dia udah kerja yang bener dalam menangani kasusnya Firli Bahuri ini. Penyelidikan udah dilakukan dengan baik katanya. Soal jabatan, ya Irjen Kartoyo sih balikin lagi ke Kapolri, guys. Secara dia juga bawahan Kapolri kan. “Apapun yang mau dilakukan Pak Kapolri itu kita terima,” cenah.
Got it. Anything else?
Jadi ya gitu intinya, guys. FYI, selain ditangani sama Polda Metro Jaya, kasusnya Firli Bahuri ini akhirnya juga dilimpahkan ke Bareskrim Polri ya. Nah di Bareskrim, pihak Bareskrim kemaren diketahui koordinasi sama Ditjen Imigrasi Kemenkumham supaya Firli Bahuri dicegah ke luar negeri. Adapun Firli dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan, guys. Terhitung sejak 25 Juni-25 Desember 2024. Diketahui pencegahan ke luar negeri buat Pak Firli tuh udah dilakukan dua kali, sebelumnya Polda Metro Jaya juga udah pernah bikin permohonan serupa November kemarin, tapi 20 hari doang.