Sritex Tutup Total Karena Pailit

Admin
UTC
14 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, on the last page of Sritex on March 1st...

The mass layoffs.
Kabar duka datang dari industri tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan yang didirikan sejak 1966 di Solo itu harus tutup total pada Sabtu (1/3) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Setidaknya ada 10.669 buruh pabrik yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tell me.
Yep, Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, tim kurator kepailitan Sritex mengungkap bahwa perusahaan tekstil yang pernah berjaya di Asia Tenggara ini punya hutang sebesar Rp29,8 triliun. Pihak Sritex sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya ditolak MA. Situasi ini mendorong PHK karyawan dilakukan bertahap sejak awal 2025, yaitu di Januari sampai Februari di Semarang, Sukoharjo, dan Boyolali. Menurut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK per Rabu (26/2) menyusul keputusan perusahaan yang akan tutup total di Sabtu (1/3). Berdasarkan keputusan itu, karyawan Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2).

Apa kata perusahaan?
Yep, Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku berduka dengan penutupan operasional perusahaannya pada Sabtu (1/3). Hal itu berhubungan dengan nasib ribuan karyawannya yang harus di PHK. Meski berduka, pihak perusahaan terus memberi semangat pada para karyawan yang sudah membersamai jalannya perusahaan yang sudah berdiri sejak dekade 60-an itu. Nggak ketinggalan, Iwan juga mengucapkan terima kasih pada pemerintah yang sudah mendukung selama proses kepailitan perusahaan. Lebih lanjut, manajemen Sritex bakal kooperatif dan bekerja sama dengan pihak kurator buat memastikan hak-hak karyawan bisa terpenuhi.

Terus gimana respon pemerintah?
Well, sekarang nasib dari 10.669 karyawan Sritex yang di PHK perusahaan jadi pertanyaan. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji bakal bantu para karyawan Sritex yang terdampak PHK massal. Ditemui pada Jumat (28/2) Wamenaker Immanuel Ebenezer, menyatakan kalau pihaknya bakal mencarikan pekerjaan baru buat para karyawan Sritex di perusahaan-perusahaan di sekitaran wilayah pabrik Sritex di Sukoharjo. Lebih lanjut, karyawan Sritex yang terdampak PHK bakal didata sama Disperinaker Pemkab Sukoharjo untuk dibantu dicarikan pekerjaan baru.

Gimana cara bantuinnya?
Yep, setelah para karyawan didata, mereka bakal ditanya apakah masih mau bekerja di perusahaan tekstil. Jika masih mau, pihak Disperinaker bakal membantu buat mencarikan perusahaan tekstil yang bisa menerima karyawan Sritex itu. Jika nggak ingin lanjut di bidang tekstil, akan dilatih keterampilan lain di Balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker. Sebelumnya, Disperinaker Pemkab Sukoharjo bilang sudah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan dari perusahaan lain di sekitaran Kabupaten Sukoharjo. Right now, menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, para karyawan sudah mulai mengisi surat PHK dan melengkapi syarat untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).


:(

Nah, setelah tutup total, PT Sritex bakal jadi milik kurator, gaes. Pihak kurator ini yang bakal bertanggung jawab atas gaji dan pesangon karyawan Sritex yang terdampak PHK massal. Sedangkan, JHT karyawan jadi kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini buruh Sritex belum mendapatkan pesangon mereka karena kurator masih melakukan penghitungan aset. Menurut kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, proses PHK adalah bagian dari syarat administratif supaya buruh dan karyawan bisa mencari pekerjaan baru. Selanjutnya, Denny juga memastikan hak para karyawan Sritex bakal jadi tagihan utang yang diprioritaskan.

Ada respons lain dari otoritas?
Yep, menurut Komisi IX DPR, PHK ribuan karyawan Sritex menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nggak tepat. Menurut Wakil Ketua IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, keputusan PHK ini menambah beban buat para karyawan Sritex yang terdampak. Pasalnya menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 7 Ayat 3, para pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya nggak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Senada dengan Disperinaker, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga sudah menyiapkan opsi untuk mengatasi PHK massal karyawan Sritex ini. Para karyawan diberikan akses untuk menjalani pelatihan di BLK hingga ditampung di perusahaan lain yang ada di area Jawa Tengah.

I see. Anything else?
Yes, menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kemnaker pada Rabu (6/3). Lebih lanjut, Said juga mengklaim akan ada ribuan buruh yang akan turun aksi untuk memprotes pemecatan pada ribuan karyawan Sritex di Jawa Tengah. Aksi tersebut sebagai bentuk menagih janji Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Selain itu, Said melihat perlu ada evaluasi terhadap kinerja Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang dianggap gagal melindungi para buruh Sritex akhirnya harus di-PHK massal.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.