If you've been wondering why Coretax is still experiencing errors
The system is not ready yet.
Attention to you, para wajib pajak! Kamu harus tahu nih bahwa tahun ini, pelaporan pajak bakal pake dua sistem, yakni sistem pajak lama, dan Coretax. But, sistem Coretax yang baru ini menurut banyak pihak masih sering error dan rada tricky buat jadi one and only sistem penerima pajak warga.
Background pls.
Yep, before going more deep, kamu perlu tahu kalo Coretax atau sistem intiadministrasi perpajakan diresmiin sama pemerintah di 1 Januari 2025. Nah sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu udah lebih dulu ngelakuin proses praimplementasi sistem antara 16-31 Desember 2024. Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, masyarakat udah bisa mulai masuk ke sistem Coretax DJP di 24 Desember 2024. FYI, penerapan sistem Coretax diatur dalam Permenkeu (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024. Well, masyarakat diminta mencoba lebih awal sebelum peresmian sistem Coretax simply biar nggak kagok-kagok amat kalo udah waktunya lapor pajak.
Tell me more about it.
Well, setelah melalui masa implementasi sebulan lamanya, banyak keluhan publik yang masuk menyatakan sistem sering error. Merespon keluhan ini, Komisi XI DPR memanggil jajaran DJP Kemenkeu buat mengevaluasi sistem Coretax ini pada Senin (10/2). Awalnya rapat rencananya bakal digelar terbuka dan bisa disaksikan masyarakat luas lewat kanal YouTube DPR. Later on, Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo minta rapat diadakan tertutup supaya nggak memicu kegaduhan yang nggak kondusif. Setelah rapat berlangsung selama 4 jam, Pemerintah dan DPR memutuskan Coretax belum akan diberlakukan penuh di 2025.
Why?
Oke, jadi masih ada berbagai koreksi untuk sistem yang masih sering bermasalah ketika digunakan, nih, guys. Dalam keterangan persnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkap kalau DPR dan DJP sepakat buat menggunakan sistem perpajakan lama. Maksudnya sih buat antisipasi implementasi Coretax yang masih perlu penyempurnaan. Hal ini dirasa penting banget buat dilakuin supaya nggak menghambat proses penerimaan pajak dari masyarakat. Lebih lanjut, DPR juga mengingatkan pemerintah supaya nggak mengenakan sanksi buat WP yang keliru atau terlambat mengurus pajak karena gangguan sistem Coretax ini.
What did the authorities say about this Coretax problem?
Yep, beberapa pihak termasuk Menkeu Sri Mulyani ikut angkat bicara soal banyaknya komplain yang masuk soal error-nya sistem Coretax. Dalam keterangan pers-nya pada Selasa (11/2), Bu Menkeu bilang bahwa pihaknya akan terus berusaha memperbaiki sistem supaya bisa sempurna dan aman dipergunakan masyarakat luas. Intinya sih Bu Menkeu bilang ngebangun sistem yang kompleks kaya Coretax ini bukan barang gampang.
Dampaknya apa kalo Coretax error gini?
Yang pasti sih sangat nyusahin para finance di kantor kamu ya, karena jadi gabisa lapor pajak. Tapi kalo menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, dampak dari pemberlakuan Coretax pada semua laporan penerimaan pajak Januari 2025 misalnya PPN, PPh, belum bisa diketahui sekarang karena harus nunggu result-nya di tanggal 15 bulan depannya. However, buat gambaran aja guys, tanpa ada Coretax aja di tahun lalu, penerimaan negara ga mencapai target, di mana hingga 31 Desember 2024, penerimaan pajak kita ada di angka Rp 1.932,4 triliun. Ini di bawah target pemerintah yakni Rp 1.988,9 triliun.
Gimana reaksi warga?
Yes, belakangan sempat viral keterangan warganet di medsos X yang bilang berhasil bikin NPWP dengan nama 'Test Bug' lewat sistem Coretax. Upaya ini bahkan bisa dilakuin tanpa harus buka website Coretax atau melalui tahapan validasi. Postingan X ini ramai dibahas warganet, menyoroti mudahnya sistem Coretax dibobol asal meski pembuatannya makan biaya sampai Rp1,2 T. Banyak yang khawatir kalo sistem baru ini bisa dimanfaatin sama oknum nggak bertanggung jawab buat melanggar hukum. Merespons hal ini, Dwi Astuti mewakili DJP menyatakan kalo kasus ini langsung ditangani tim terkait.
I see. Anything else?
Yes, selain pembuatan NPWP lewat sistem Coretax tanpa validasi data, medsos heboh juga sama pernyataan Kemenkeu soal Wajib Pajak (WP) yang bingung sama sistem Coretax. Video yang dibagikan oleh akun @melekpajak_ di Instagram menuliskan narasi berbunyi, "CORETAX UDAH CANGGIH, WP YANG GAK FAHAM PAKENYA." Dalam video itu terlihat seseorang berseragam Kemenkeu warna biru bilang kalau ketidaktahuan WP yang bikin sistem Coretax dianggap trouble. Narasi itu direspons sama Humas DJP, Dwi Astuti, yang bilang kalo video itu adalah cuplikan video conference internal pegawai DJP. Jadi, harusnya sih itu video sebagai dokumen internal bukan buat konsumsi publik. Tapi, kok ya bisa bocor bikin huru-hara...