Now, to the million-dollar question: “What happened to Tom Lembong?”
Let’s go to his Sidang Praperadilan, shall we?
Well well well, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong ini dari kemaren rame banget diomongin netizen seluruh Indonesia kan. Kayak, “Pak Tom beneran korupsi nggak sih? Apa jangan-jangan ada udang dibalik bakwan alias akal-akalan politik aja?” Sampai Tom Lembong sendiri akhirnya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Update-nya, kemaren banget nih, Senin (18/11), Sidang Praperadilan untuk Tom Lembong akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di situlah pihak Tom bilang kalo Kejaksaan Agung udah abuse of power, guys.
Background pls.
You got it. In a nutshell, akhir bulan lalu, Selasa (29/10), Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong aka Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Read the full story here). Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak minggu lalu, Rabu (13/11) tuh udah menekankan nggak ada unsur politik dalam kasus ini, guys. “Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya,” cenah.
Terus kenapa rame banget?
Karena dari pov Tom Lembong sendiri, penetapannya sebagai tersangka tuh nggak jelas, gengs. Kayak “Lah kok gini??”moment-nya tuh ada banget gitu lo. Mulai dari alat bukti aja nih, itu nggak jelas. Iya, disampaikan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, penyidik Kejagung tuh harusnya bisa nunjukin minimal dua alat bukti awal ke tersangka yang bersangkutan “Ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka” gitu kan. Tapi faktanya, sampai sekarang menurut Mas Ari, Kejagung tuh masih belum bisa nunjukkin bukti-bukti itu, guys. Kayak, “U nuduh orang korupsi tapi mana buktinya?”
Okay….
Selain itu, dari klaimnya Kejagung, Tom Lembong kan ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan korupsi impor gula yang terjadi di tahun 2015-2023 ya. Tapi yang harus digaris bawahi di sini adalah, Pak Tom itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan cuma setahun, guys. Dari 2015-2016 doang. Tapi kenapa cuma Pak Tom yang jadi tersangka di sini? That being said, Tom Lembong nggak terima kan tuh jadi tersangka. Makanya, doi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya pun digelar kemarin.
Walk me through dong….
Sure. Jadi, dalam sidangnya kemaren, ada beberapa poin yang jadi gugatannya Tom Lembong ya. Mulai dari masalah barang bukti dan waktu kejadian perkaranya tadi, sampai masalah penahanan yang dinilai nggak necessary. Yep, sejak ditangkap akhir bulan lalu, Tom Lembong kan ditahan di Rutan Salemba ygy. Nah, menurut kuasa hukumnya, penahanan ini sebenernya nggak perlu, guys.
But he is still a tersangka….
Wait until you hear about: Kuasa hukum Pak Tom bilang Dokumen impor gula itu juga nggak pernah di-acc dan nggak pernah ditandatangani langsung oleh Tom Lembong! Inget di sini core masalahnya adalah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dengan kewenangannya meng-acc impor gula kan. Nah kalau kata tim kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, dokumen acc impor gula itu bukan Tom Lembong yang tanda tangan, guys, tapi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Ya tapi kan dia menterinya….
Nah di sini juga missed-nya Kejagung kalau menurut timnya Pak Tom. Yep, again, yang dipermasalahkan Kejagung di sini kan impor gula itu dilakukan pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan ya. Meaning, perkaranya di sini tuh dalam kapasitas jabatan, bukan pribadi. That being said, menurut kuasa hukum Tom Lembong, domain hukum yang dipake di sini tuh harusnya ya diliat dari segi hukum tata negara, guys, bukan hukum pidana yang sekarang diperkarakan. Singkatnya, ya salah alamat lah Kejagung di sini.
Paham….
Jadi kesimpulannya adalah, dalam sidang gugatan Praperadilan yang digelar kemarin, kubu Tom Lembong legit minta supaya status tersangka itu dibatalkan, guys. Ya karena dinilai nggak sah. Yang harusnya ke hukum tata negara jadi hukum pidana. Nggak tanggung-tanggung, dalam keterangannya kemarin, kuasa hukum Tom Lembong bahkan menyebut Kejaksaan Agung udah abuse of power di sini, guys. Ngasal aja main tetapkan orang jadi tersangka.
Sepede itu bilang abuse of power?
Iya, sepede itu. Soalnya, Kamis besok nih, pihak Tom Lembong bilang mau menghadirkan empat ahli sebagai saksi, guys. Empat ahli ini disebut bakal kasih liat bahwa Kejagung emang nggak bisa jadiin Tom Lembong tersangka. Adapun disampaikan oleh Mas Ari selaku kuasa hukum, ada satu saksi yang punya knowledge di bidang komoditas gula. Doi bakal membantah kalau Indonesia tuh surplus gula tahun 2015 lalu.
I believe Kejagung has a say….
Kejagung be lyke, “Lo jual, gue beli”. Yep, menanggapi segala statement dari tim kuasa hukumnya Tom Lembong, pihak Kejaksaan Agung di sini bilangnya tim jaksa juga bakal membeberkan fakta-fakta penyidikan terkait kasus ini. Terus, soal abuse of power tadi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga menegaskan penyidik menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana aka KUHAP.
Got it. Now wrap it up…
Adapun sidang lanjutan praperadilannya Pak Tom bakal digelar hari ini banget nih, Selasa (19/11) dengan agenda dengerin jawaban lengkap dari pihak Kejaksaan Agung. Tom Lembong-nya sendiri gimana? Well, kemaren sih doi nggak dihadirkan kan. Itu juga yang bikin tim kuasa hukumnya menilai, “Harusnya Pak Tom hadir nih di sini. Soalnya dia yang paling tahu betapa nggak jelasnya Kejagung menetapkan dia sebagai tersangka." Iya, soalnya, di hari doi dijadiin tersangka itu, dari sore diperiksa kan. Terus nggak lama dianggurin sekian jam. Dipanggil lagi malemnya, nggak boleh telfon keluarga, nggak boleh telfon pengacara. Pengacara pun udah disediain langsung sama Kejaksaan Agung. “Mentalnya down pada waktu itu,” cenah.