Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
Last, but surely not the least….
It’s the verdict of Richard Eliezer, everybody.
Yep, masih dari dramanya Sambo, adapun terdakwa terakhir yang mendapatkan vonis dari majelis hakim atas pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat adalah none other than Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu aka Bharada E. The thing is, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara, kemarin banget nih, vonis hakim justru menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara aja buat Icad.
WHAT??? Jauh banget….
We know, rite. We repeat: Vonis majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer, guys. That being said, vonis untuk Richard ini adalah yang paling rendah yang hakim berikan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Secara Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dengan vonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.
Oh wow….
Yep. Hal ini sesuai dengan yang diomongin sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban aka LPSK yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator. Well, in case you’re puzzled, dalam tuntutan JPU beberapa waktu lalu, Richard Eliezer tuh kan dituntut 12 tahun penjara yah. Hal ini of course bikin masyarakat Indonesia mencak-mencak, guys. Kayak, “How come seorang yang pengaruhnya besar banget terhadap pengungkapan kasus ini tuh dituntut hukuman segitu?” gitu kan. LPSK juga responsnya most likely sama.
Sama gimana?
Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Richard tuh harusnya bisa dapat hukuman yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, guys. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 10A Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, ya balik lagi karena Richard adalah justice collaborator. Nah the fact that Richard yang berstatus sebagai JC inilah yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk menentukan vonisnya, guys.
Gimme all the details…
Well, dalam sidang kemarin, majelis hakim menilai Richard emang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Adapun dalam putusan hakim, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Selain status Justice Collaborator tadi, Richard juga dinilai udah sangat menyesali perbuatannya, dan keluarga Yosua pun udah maafin perbuatan dia. Usianya juga masih muda, dan masih bisa banget memperbaiki perilakunya di masa depan. Cuman ya gitu, hakim menilai Richard tuh nggak menghargai hubungan baiknya dengan Yosua. Makanya dari tuntutan jaksa 12 tahun tadi, maka vonis yang dijatuhkan bisa sampai 1 tahun 6 bulan, jauh banget di bawah tuntutan jaksa.
I see….
Happy banget dong orang-orang. Richard bahkan sampai emosional banget kemarin. Terus pengunjung yang hadir langsung di ruang sidang pun riuh bergembira menyambut vonis ini. Sorak sorai itu juga dibarengi pengunjung yang seketika langsung jadi choir nyanyiin Indonesia Raya. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, juga sampai speechless atas vonis ini, guys. Ronny bilangnya keadilan tuh benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih jauh, in his words, Ronny bilangnya gini, “LPSK mendampingi Richard, bagaimana meyakinkan Richard agar dia tidak takut sehingga dia juga dijaga dikawal. Kami berterima kasih kepada LPSK dan ini juga dari jaksa penuntut umum dalam persidangan kami berbeda pandangan itu hal yang lumrah, yang biasa. Kami menghormati, menghargai,” katanya gitu.
Kalau keluarga Richard gimana?
Well, keluarga Richard yang hadir langsung di Jakarta dari Manado kemarin juga bilangnya vonis ini udah adil, gengs. In that sense, pihak keluarga juga berterima kasih sama majelis hakim. Lebih jauh, Royke Pudihang, pamannya Richard, menyebut dari awal bahwa dia dan keluarga yang lain udah ngingetin Richard buat jujur. Karena kalo jujur, hasilnya tentu bakal baik.
I believe Keluarga Yosua has a say….
:(((((
Okay….
Got it. Anything else I should know?
I believe Keluarga Yosua has a say….
Nah soal itu juga, keluarga Yosua pun juga menerima putusan ini. Sama kayak responsnya terhadap vonis terdakwa lainnya, pihak keluarga tuh udah percaya banget sama majelis hakim dan menganggap hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Nah terkait vonis Richard, ibunya Yosua, Rosti Simanjuntak, bahkan menyebut Richard tuh sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk menghukum pelaku. In her words, Bu Rosti bilangnya, “Biarlah Yosua melihat dari Surga-Nya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi. Tuhan yang melihat.”
:(((((
Lebih jauh, ayahnya Yosua, Samuel Hutabarat, juga meng-highlight vonis hakim terhadap Richard yang jauh lebih rendah dari terdakwa lainnya. Pak Samuel menekankan soal sikap Richard yang penuh penyesalan, mulai dari awal persidangan tuh udah sujud di hadapan dia dan istrinya, udah minta maaf secara tulus, dan janji bakalan membuka apa yang dia tahu dan apa yang dia lihat. Nggak cuman itu, Pak Samuel juga meng-highlight Richard yang kemarin terus terang ngaku kalau dia salah, dan bilang dia dalam keadaan terdesak karena diperintah saat itu. Beda sama empat terdakwa lainnya yang nggak menyesal dan nggak minta maaf secara tulus sama Pak Samuel dan Bu Rosti.
Okay….
Nah balik lagi ke orang yang bergembira dan bersorak sorai atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan untuk Richard Eliezer, salah satunya yang seneng banget itu diantaranya ada Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurut Pak Mahfud, Hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alim Ribut Sujono tuh udah berani banget dalam menjatuhkan vonisnya, dan patut diacungi jempol. Terus Pak Mahfud juga bilang, di tengah banyaknya pihak-pihak yang ngedukung Richard, yang mojokin Richard, dan suara-suara lain sepanjang persidangan, ternyata hal ini tuh nggak ngaruh sama keputusan hakim. Jadi putusannya juga sangat logis, gengs. Majelis hakim tersebut emang berkemanusiaan dan mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, gitu kalau kata Pak Mahfud.
Got it. Anything else I should know?
Btw, nggak kayak Ferdy Sambo dan beberapa bawahannya di Divisi Propam Polri, sampai saat ini Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer tuh belum menjalani sidang kode etik Polri, guys. Meaning sampai saat ini mereka masih berstatus sebagai Anggota Polri. Nah ngeliat Richard yang divonis satu tahun enam bulan penjara, banyak pihak yang mendorong supaya Richard tetap bisa diterima di Polri sebagai anggota Korps Brimob, guys. Secara hukumannya juga di bawah dua tahun, kan. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh santoso menyebut kalau Richard diterima lagi di Polri tuh bakalan naikin citra Polri di hadapan publik. Apalagi Richard tuh tulang punggung keluarga, harapan keluarga. Maka besar banget harapannya supaya Richard diterima lagi di Brimob Polri. Sidang Kode Etik pun sampai sekarang masih dibahas di Propam Polri, guys. So, just wait and see.