Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
When the time has come for Rafael Alun Trisambodo…..
Akhirnya Ditahan KPK.
Yep. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin banget nih, tersangka dugaan gratifikasi sekaligus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo resmi pakai rompi orange dan jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK, dengan dugaan gratifikasi senilai Rp1,3 M, gengs.
Yep. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin banget nih, tersangka dugaan gratifikasi sekaligus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo resmi pakai rompi orange dan jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK, dengan dugaan gratifikasi senilai Rp1,3 M, gengs.
Tell. Me. Everything.
Well, gini gini. Kamu pasti udah khatam banget kan kalau sekarang ini nama Rafael Alun Trisambodo emang heboh banget diomongin di mana-mana. Selain karena kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang jadi tersangka penganiayaan yang sekarang ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Rafael Alun Trisambodo sendiri juga berurusan dengan hukum terkait dugaan gratifikasi, guys. Makanya sekarang KPK lagi sibuk banget nih ngumpulin berbagai bukti. Dapet buktinya, dinilai cukup, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi belum ditahan. Yep, kalau kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, “Tinggal tunggu waktu aja”. Nah, and the time was yesterday, guys.
Ditahan???
Yep. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Rafael Alun Trisambodo resmi mengikuti jejak anaknya alias masuk penjara di mana dia keluar pake rompi orange bertuliskan ‘Tahanan KPK’ plus tangan diborgol, guys. Rafael keluar didampingi sama tim kuasa hukumnya dan penyidik KPK. Nah di momen kemarin itu juga, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya cerita dari A-Z terkait dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael dan bikin kita mikir, “It all makes sense now.”
Maksudnya?
Well, as we all know dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara aka LHKPN-nya Rafael, disebutkan bahwa harta kekayaan dia tuh senilai 56 miliar di mana dinilai nggak match sama profilnya sebagai pegawai eselon III pada saat itu. Sampai punya rumah mewah di sejumlah kota, kendaraan mewah yang dipamerin anaknya di IG, dll. Nah ternyata, disampaikan langsung oleh Pak Firli, Rafael diketahui punya satu company yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan namanya PT. AME di mana client-nya adalah orang-orang yang punya masalah sama perpajakan, guys. Masalahnya macem-macem, tapi mostly berputar soal kewajiban pelaporan pembukuan pajak via Direktorat Jenderal Pajak.
Terus?
Nah disinilah tindakan gratifikasi Rafael berlangsung. Setiap ada wajib pajak yang bermasalah di DJP, Rafael selalu nge-recommend-in orang-orang itu konsultasi ke perusahaannya sampai masalah pajak mereka kelar. Dan dari situ, Rafael diduga menerima gratifikasi dengan total senilai US$90 ribu, alias Rp1,3 miliar, gengs. Makanya safe deposit box punya Rafael yang berisi uang tunai puluhan miliar rupiah, tas-tas mewah punya istrinya, perhiasan, bahkan sampai perintilan kecil kayak jam tangan dan ikat pinggang dijadikan barang bukti dan disita KPK deh.
I see….
Speaking of barang yang disita, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Rafael nggak banyak bicara mengenai hal ini, guys. But over everything, yang diomongin Rafael justru tas-tas mewah merk LV, Dior, dan Chanel yang disita ini, guys.. Yep, disampaikan langsung oleh Rafael, tas-tas mewah istrinya sebanyak 70 buah itu cuma 8-10 biji aja yang asli, sisanya semuanya KW :)))). Kontras banget sama istrinya yang kalau diliat di Instagram tuh, fotonya ala ala jalan di Paris, pose di depan store Gucci, store Goyard, sambil nentengin goodie bag abis belanja dari store itu. Tapi ya balik lagi, Rafael bilangnya, “Yaudah biarkan KPK aja nanti yang menilai keaslian tas-tas itu,” katanya gitu.
Hold on. Ketawa bentar boleh ga?
WWKWKWKW, Take your time, karena kita bakalan balik lagi bahas terkait tindak dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Sampai sekarang, KPK terus menyelidiki kasus ini, gengs. Termasuk apakah ini cuma sebatas gratifikasi aja, atau ada yang lain kayak suap atau pencucian uang, terus siapa-siapa aja client-nya Rafael di PT AME tadi. Karena kalau kata Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, yang namanya gratifikasi tuh pasti ada pemberinya, guys. Siapa yang beri dan dalam rangka apa. Semuanya masih dalam tahap perkembangan.
Beneran nggak ada clue sampai sekarang?
Well, KPK sampai sekarang masih terus melakukan penyelidikan, guys. Tapi Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch aka IAW, Iskandar Sitorus menyebut ada artis berinisial R yang masuk ke lingkaran kejahatannya Rafael. Laki-laki, tinggal di Jakarta, dan namanya terkenal di kalangan masyarakat. R juga disebut orang kaya baru yang punya bisnis skincare di mana di bisnis inilah Rafael diduga jadi tempat Rafael menyembunyikan harta kekayaannya.
Haduhhh R siapa yaa…..
HEMMM….
Iyain aja deh. Now wrap it up….
Haduhhh R siapa yaa…..
We’ll leave it to you, sih. Hal ini juga lagi didalami sama KPK, guys. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilangnya sampai sat ini pihaknya masih terus mendalami artis inisial R ini. Secara mereka juga nggak tahu R itu inisial nama depan kah, tengah, atau ujung. Tapi dari yang berkembang sejauh ini, netizen Indonesia yang pikirannya jauh ke mana-mana banget ini udah ngiranya Raffi Ahmad aja, guys. In that sense, Raffi Ahmad pun kemarin mengklarifikasi bahwa dia sama sekali nggak terlibat di kasus ini. Makanya dia biasa aja, guys. “Nggak salah, ngapain takut,” katanya gitu.
HEMMM….
Tapi ya gitu, guys. Dugaan ke Raffi ini juga ditepis lagi sama Rafael. Rafael bilangnya dia nggak punya koneksi sama sekali dengan orang-orang dari kalangan artis, termasuk artis berinisial R ini. In his words, Rafael bilangnya, “Saya malah mikir R itu Rafael ya. Saya nggak kenal dengan artis satu pun. Saya nggak punya koneksi dengan artis,” katanya gitu.
Iyain aja deh. Now wrap it up….
Okay balik lagi ke penahanan Rafael. Rafael resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung dari 2 April sampai 22 April mendatang. Nah sama kayak kasus pidana lainnya, dalam waktu 20 hari ini KPK akan melengkapi semua berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan. Kalau udah lengkap aka P-21, baru deh bisa maju persidangan. Tapi kalau nggak, yha Rafael harus dibebaskan, guys. Let’s see gimana kelanjutan perkara ini yah.




