Rafael Alun Trisambodo Dijerat Tuduhan Baru

Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan

Who’s having a double job?

Rafael Alun Trisambodo. 
Sudah lama nggak dengar nama dia, rite? Udah kangen? Belom? Wellhowever you feel abut him (and his son!) kamu harus tahu ni guys bahwa ada update terbaru dari Rafael. Yep, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang juga bapaknya Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan itu kemarin banget baru dijerat tuduhan baru. Doi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang aka TPPU oleh KPK. Iya, udah jadi tersangka gratifikasi, sekarang malah jadi tersangka TPPU. Double job nggak tuh hehehehe.
 
Wait, w lupa-lupa inget deh kasus dia….
Easy. To freshen you up, segala kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo ini emang mulai bergulir sejak anaknya, Si Mario melakukan penganiayaan terhadap David Ozora akhir Februari lalu. The thing is, meskipun nggak terseret secara langsung sama kasus penganiayaan ini, Rafael justru dikulitin sama netizen mulai dari harta kekayaannya yang dinilai nggak wajar, dan harta-harta mewah yang sering anaknya flexing-in di media sosial. Later on diketahui, harta benda itu banyak yang nggak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara aka LHKPN. Makanya dari sini Komisi Pemberantasan Korupsi pun segera melakukan tugasnya deh.

Go on…. 
Dibantu tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi aka PPATK, para penyidik kemudian mulai menelusuri dan membongkar harta kekayaannya Rafael satu persatu. Salah satunya, adanya temuan safe deposit box di sebuah bank BUMN yang setelah dibongkar, isinya mata uang asing senilai Rp37 miliar. Terus atas temuan ini, Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK menyebut besar dugaan bahwa duit 37 miliar itu merupakan hasil suap. In his words, Pak Ivan bilang, “Ya kita menduga demikian. Kan mata uang asing. Dari mana lagi?” In the mean time, kasusnya di KPK juga masih terus berjalan sampai pada satu titik di mana Rafael Alun Trisambodo dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
 
Gratifikasi?? 
Yep. Setelah berbagai penelusuran, diketahui Rafael punya perusahaan consultant yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan, namanya PT Artha Mega Ekadana. Nah perusahaan ini client-nya yha orang-orang wajib pajak yang bermasalah di DJP, guys. Dibantuin sama Rafael di situ sampai masalah pajak mereka kelar pokoknya. Nah ending-nya, Rafael diduga menerima gratifikasi senilai 90 ribu USD atau senilai Rp1,3 miliar. Makanya makes sense aja kalau sampai Rafael nyimpen duit segitu banyak di safe deposit box. Belum lagi barang—barang mewah istri dan anaknya. Makannya, meskipun udah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, KPK masih terus cari tahu apakah ada tindakan lain kayak suap atau pencucian uang, dll.
 
Udah dicari tahu, tapi ketemu nggak? 
KETEMU. Disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dari pengembangan kasus yang dilakukan, Rafael ini diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan asset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi, gengs. Iya, Pak Ali bilangnya gini, “Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.”
 
Wadaw….. 
Jadi sekarang, tim penyidik dibantu sama orang-orang dari Unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseskusi KPK lagi terus mendalami asset-asetnya Rafael yang bisa memperkuat alat bukti yang udah ada. Nggak cuma itu, KPK juga bakal mendalami terus LHKPN-nya Rafael senilai 56 miliar itu, altogether with harta kekayaan lainnya yang nggak dicantumin di situ, kayak cluster perumahan di sejumlah wilayah, Rubicon, Harley Davidson, tas-tas branded (yang kata Rafael mostly KW, lol) punya istrinya, dll.

Bisa dimiskinkan tujuh turunan aja nggak sih orang begini nih? 
Bisa dimiskinkanguys. Meskipun we’re not sure juga bisa sampe tujuh turunan apa kagak yah wkwkw. Tapi yang jelas, dengan menetapkan Rafael Alun Trisambodo ini sebagai tersangka TPPU ini, KPK udah committed bakal memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai bentuk asset recovery hasil korupsi. Yep, udah disita dan dirampas harta-hartanya, gengs. Meskipun sampai berita ini ditulis, pihak KPK masih belum merincikan asset apa aja yang udah disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ini.


Got it. Anything else I should know? 
Fyi meskipun udah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda alias double job, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah pasal yang akan dikenakan ke Rafael nantinya akan jadi pasal berlapis atau nggak. Adapun sejauh ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda sebesar Rp250 juta. Now we’re waiting for another chapter of this case, apakah Rafael akan dinyatakan bersalah dan hukuman apa yang dia dapat.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.