Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
First stop. To the verdict of Rafael Alun Trisambodo….
Yang akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Yoi. Akhir cerita dari drama Rafael Alun Trisambodo yang rame banget dari tahun lalu itu akhirnya udah ketahuan, guys. Yep, atas tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang dia lakukan, Senin kemarin nih, bapaknya Mario Dandy ini resmi dinyatakan bersalah dan divonis 14 tahun penjara.
Tell me everything.
Sure. In case you need some background, Rafael Alun Trisambodo ini adalah mantan pejabat di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, guys. Segala kebusukannya mulai kecium ketika si anak, Mario Dandy Satriyo, jadi headline di mana-mana gara-gara gebukin anak orang. Makanya Rafael juga dikulitin, dan dari situ mulai kebuka bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini nggak make sense, guys. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK juga setuju, emang nggak masuk akal Rafael yang cuma ASN eselon II tapi punya harta puluhan M pada saat itu.
Orang-orang duitnya segitu banyak dapat di mane sik?
Well, kalau Rafael mah gratifikasi, ygy. Terus money laundry ehehehe. Iya, ternyata nih, dari hasil penelusurannya KPK, yang kemudian diteruskan jadi dakwaan jaksa penuntut umum, Rafael diketahui punya satu company yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan namanya PT ARME. Dari PT ARME inilah, jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi. Dan company-nya tuh nggak cuma satu kalau kata jaksa, guys. Ada PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan juga PT Krisna Bali International Cargo. Semuanya ditotal-total ada Rp18,9 M total gratifikasi yang diterima Rafael.
Busetttt…..
Wait until you hear about: Jaksa juga mendakwa ada tindak pidana pencucian uang di sini, yang nilainya pun lebih fantastis dari dugaan gratifikasinya. Yep, TPPU yang dilakukan Rafael disebut sebesar Rp94,5 M. Duit hampir Rp100 M itu kemudian dibeliin tas, dompet, sampai ikat pinggang branded. That’s why we called it pencucian uang kan, ya karena dibelanjain ini itu, guys. Terus udah kan, kelar dakwaan jaksa, maka kemaren banget nih, kita sampe di babak akhir which is vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua kasus yang dikenakan ke Rafael ini, guys.
Tell me.
Yaaa as expected. Rafael dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Cuman beda dikit sama dakwaan jaksa, dalam keterangannya kemarin, hakim menilai gratifikasi yang dilakukan Rafael tuh hanya terjadi di PT ARME. Perusahaan lainnya nggak terbukti ada gratifikasi. Nah di PT ARME, hakim menyatakan gratifikasi itu terjadi di 2002-2006 dengan total senilai Rp10 M.
Oh wow….
Terus soal pencucian uang, Rafael Alun juga terbukti bersalah menyamarkan harta benda hasilnya korupsi, guys. In that sense, Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Rafael pun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, bayar uang pengganti Rp10 Miliar, dan denda Rp500 juta.
Banyak juga yeee….
Adapun dalam pertimbangannya, ada beberapa hal yang bikin hakim memberatkan vonisnya Rafael, guys. Tapi yang jadi highlight sih, disampaikan langsung oleh hakim ketua Suparman Nyompa, Rafael Alun ini ASN tapi nggak ngedukung program pemerintah yang sekarang lagi gencar banget memberantas korupsi. Eh, malah dianya yang korupsi yekan. Terus, ada yang memberatkan, tapi ada juga yang meringankan. Yep, the fact that Rafael ini ASN yang udah bekerja ke negara selama lebih dari 30 tahun tuh jadi hal yang meringankan Rafael, guys. Terus Rafael juga punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
I heard istrinya kan di bawa-bawa tuh kemaren…
Nggak gitu gimana?
So, where are we going from here?
Got it. Anything else I should know?
I heard istrinya kan di bawa-bawa tuh kemaren…
You mean yang tasnya branded tapi KW itu ya? Wwkwkwkw. Nah iya, istrinya Rafael, Ernie Meike Torondek sampai sekarang kan juga keseret dalam kasus ini ya. Secara, Ernie juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT ARME. Ernie juga disebut terlibat menerima gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael. However, dalam putusannya kemarin, hakim menilai, “Nggak gitu,” guys.
Nggak gitu gimana?
Jadi, dalam putusannya, hakim menilai Ernie tuh bersih di sini. Meskipun tercatat sebagai pemegang saham, tapi yang jalanin perusahaan tuh tetap Rafael. Bahkan, it’s safe to say Ernie nggak punya peran di perusahaan. Selain itu, hakim juga menyebut semua urusan bisnis sampai urusan lainnya di rumah tangga tuh yang nentuin Rafael, Ernie cuma manut-manut ngikut aja gitu. That being said, hakim menilai Ernie ada di posisi lemah di sini. Posisi lemah inilah yang akirnya bikin hakim memutuskan untuk leave her alone. “Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata hakim.
So, where are we going from here?
Ya banding. Ketika ditanya banding apa enggak, Rafael sih bilangnya dia mau pikir-pikir dulu, guys. Jaksanya juga gitu. Tapi most likely Jaksa Penuntut Umum bakalan banding, gengs. Iya, disampaikan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, tim JPU menilai ada beberapa hal yang ke-skip dan nggak dijadikan pertimbangan sama hakim. Cara melakukan tindak pidananya juga nggak keungkap, Sampai harta hasil korupsinya Rafael nggak jelas dirampas untuk negara apa enggak.
Got it. Anything else I should know?
Btw, speaking of kasusnya Rafael, jadi ini emang kasus yang unik, guys. Secara, pengungkapan kasusnya berawal dari LHKPN yang dikembangkan KPK. Nah, menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kasusnya Rafael ini bisa jadi living proof bahwa, “Told you. LHKPN tuh ada gunanya tau. Jadi yang ada gap dan yang nggak masuk akal tuh bisa ketahuan dari hasil LHKPN dan bisa ditindak dari situ.”
Iya deh pak. Iyaaa….
Iya deh pak. Iyaaa….