Good morning
We’re here in October. So, how do you wish your October will look? Fun? Chill? Comforting? Remember, you can always use our mantra: In the end, everything will be fine. And if it’s not fine, it’s not the end. You’ve got this!
First stop, let's talk about: Putusan MK soal Hak Asuh Anak....
Orang tua kandung bisa 'nyulik', dan bisa dipidana.
Agak mellow kalau ngomongin anak yang ortunya pisah tuh ya. Sampe hak asuhnya pun jadi rebutan dan menimbulkan konflik baru. Sekalipun hak asuh udah jatuh di satu pihak nih, konfliknya tetap nggak berhenti. Negara hadir ga? Kebetulan baru minggu lalu tuh hadirnya. Yep, minggu lalu, tepatnya Kamis (26/9/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan terkait uji materiil Pasal 330 Ayat 1 KUHP. Ini artinya, setiap orang, sekalipun itu ayah atau ibu kandung yang nggak punya hak asuh anak, tapi kekeuh mau bawa anaknya, bisa dipidana.
Hold on. I need some background.
You got it. Now, let’s talk about: divorce. Alias perceraian. Ya namanya cerai, udah punya anak, salah satu hal krusial yang yang akan jadi pokok bahasan di pengadilan kan pasti soal hak asuh ya. Nah, satu hal yang harus kamu tahu adalah, di beberapa cases, ada banget kasus si ibu (atau ayah) udah dapat hak asuh nih, udah inkrah aka berkekuatan hukum tetap di pengadilan, tapi masih nggak bisa dapetin haknya karena si ayah/ibunya kekeuh “Nggak! Anak harus tetep ikut gue!”
Hahhh?
Yep, bahkan ada beberapa kasus di mana si anak diambil paksa dari ortu yang punya hak asuh oleh ortu lainnya. We’re talking about seorang ibu yang tiba-tiba ga ketemu sama anaknya pas ngejemput di sekolah karena anaknya udah dibawa sama ex-husband. Ada juga yang mantannya dateng ke rumah dan bawa anaknya gitu aja. Even worse, si anak ini bener-bener ga dikasih ketemu atau bahkan komunikasi sama si ibu/bapaknya tadi, sehingga si pemilik sah hak asuh anak itu harus berjuang ke sana ke mari buat nyari anaknya. Kamu familiar sama kasus begini? Kenal sama orang yang mengalami ini di sekeliling kamu?
Ya ada sih…
Nah in that sense, pertanyaannya sekarang, apakah itu termasuk pidana? Apakah pengambilan paksa itu bisa diproses lewat jalur hukum? Sebenernya bisa banget, guys. Legit tercantum di Pasal 330 KUHP Ayat 1, di mana di-state begini: ”Barangsiapa yang dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang, untuk diancam dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara."Clear enough, kan?
Yes. Lanjut…..
Di sini nih, missed-nya, guys. Pasal di atas dinilai multitafsir. Iya, misal si ibu udah pegang hak asuh nih, tapi si bapak mau ngambil, tetap nggak bakal diproses sama polisi. Alasannya, disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak aka PPA Polri, AKBP Ema Rahmawati, sebagian besar polisi tuh bakal ngeliatnya, “Ya kan itu orang tuanya juga. Gapapa dong." Ayah dan ibu berhak memberikan kasih sayang dan pengasuhan kalo kata AKBP Ema, kecuali kalo orang lain yang ngambil, baru bisa diproses. Gitu lah kira-kira.
Terus terus?
Dari sini, apakah si ibu terima? Ya jelas nggak dong. Secara di sini case-nya tuh akses mereka ditutup dari si anak kan. Mereka terpisah dari anak-anaknya, BERTAHUN-TAHUN. Makanya dari sini, sebanyak lima orang ibu yang punya hak asuh inkrah tapi anaknya ‘diambil paksa’ oleh si bapak ini akhirnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Yang digugat ya Pasal 330 ayat 1 KUHP tadi. Mereka menuntut frasa ‘barang siapa’ di pasal tersebut diganti jadi ‘Setiap orang tanpa terkecuali’. Panjang lah prosesnya di MK. Bahkan aktris Tsania Marwa yang ngalamin case serupa juga sempat jadi saksi di persidangan MK bulan Maret kemaren. Hasilnya, ya minggu lalu tuh.
Tell me the result….
Well, gugatannya ditolak. Ketua MK Suhartoyo legit menyebut, “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." Sabarrrr denger dulu. Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi menyebut pasal itu nggak perlu lagi pemaknaan baru karena konteks “Barang siapa” di sini tuh udah mencakup semua orang. Nggak terkecuali ayah atau ibu kandungnya. Hakim Konstitusi Arif Hidayat juga menyebut di KUHP baru yahg bakal berlaku start from 2026 nanti, Pasal 330 ayat (1) tuh udah dibenerin diganti ‘setiap orang’. Jadi udah disesuaikan.
I see…..
Masih dari putusan kemarin, kamu harus tahu bahwa ada satu hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion-nya di sini. Now everybody meet: Hakim Guntur Hamzah. Dalam menyampaikan pertimbangannya, Pak Guntur mengabulkan gugatan para ibu ini untuk sebagian. Nggak tanggung-tanggung, Pak Guntur bahkan menilai ada ketidakadilan di kasus ini. Karena menurut Pak Guntur, MK tuh harusnya bisa berpihak sama para ibu ini, guys. Tapi, ini enggak.
Terus gimana dong?
Ya gitu. Balik lagi ke keterangan Pak Arif, karena di sini bahasanya ‘Setiap orang’ kan. Jadi sekalipun orang tua kandung yang nggak punya hak asuh mau ngambil anaknya, mau itu ibu atau ayahnya, tanpa sepengetahuan dan seizin si pemegang hak asuh, apalagi dengan ancaman atau paksaan, ya dianggap melanggar pasal 330 ayat 1 tadi. Makanya dari sini, Pak Arif bilang Polri harusnya udah nggak bingung lagi dalam menindak kasus kayak gini, guys. Harusnya bisa gas aja.
Now over to you, bapak ibu kepolisian….
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan apapun sih dari Polri terkait putusan MK yang dari tadi kita omongin. Adapun menyikapi hal ini, Komnas Perempuan tuh udah loud and clear minta Polri untuk menindak kasus-kasus perampasan hak asuh anak kayak begini. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak aka KemenPPPA juga menyambut baik putusan ini sih. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar bahkan di sini nge-highlight Putusan MK ini bisa mendukung tujuan pengasuhan anak: making sure kasih sayangnya terpenuhi, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraannya ada, for the sake of kepentingan si anak.
Got it. Now wrap it up…
Tadi mimin sempat mention soal Tsania Marwa ya? Menyikapi putusan ihni, Tsania Marwa bilang putusan MK ini udah lebih dari cukup banget buat doi, gengs. Kayak, sampe berani jadi saksi MK segala macem, Mbak Marwa bilang dia tuh di situ ngebawa semangat RA Kartini di mana dia ngebawa hak perempuan dan anak, sampai akhirnya mendapat keadilan. Adapun dengan putusan ini, Mbak Marwa menyebut, “Ini akhir dari perjuangan saya untuk anak-anak yang berbentuk jalur hukum. Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir."
When you've been exploring some cosmetics products dari luar negeri....
Tiati, jangan-jangan ilegal.
Yep. You read it right. Ngeri banget sekarang, guys. Banyak tauu beredar brand-brand makeup illegal di Indonesia. Dalam hitungan bulan aja, udah ada ratusan ribu product yang terkumpul. Sampe akhirnya, kemaren banget nih, pemerintah confirmed produk kosmetik ilegal ini bakal dimusnahkan.
Tell. Me. Everything.
Sure. First, repeat after us: We will not purchase makeup products kalau nggak ada izin BPOM. Izin BPOM ini krusial, guys, biar ada jaminan mutu gitu lah, bahwa produk itu legit aman dan nggak membahayakan kamu. Sekalipun itu brand asal luar negeri, make sure juga proses impornya bener sesuai prosedur, dan udah ada izin edar ke Indonesia yang dikeluarkan BPOM.
Kenapa dah tiba-tiba ngomongin make up?
Ya itu tadi yang mimin mention di awal. Beberapa waktu ke belakang banyak banget beredar make up products dari brand-brand antah berantah. Iya, kemaren banget nih, Kepala BPOM Taruna Ikrar confirmed dari bulan Juni lalu pihaknya udah mengumpulkan sebanyak 415 ribu product make up yang nggak punya izin BPOM. Ratusan ribu product ini diketahui datangnya dari luar negeri, gengs. Kayak China, Thailand, Filipina, dan juga Malaysia.
OMG spill nama brand-nya cefatttt….
Of course. Masih dari keterangan Pak Ikrar, pihaknya tuh udah ngecek ratusan ribu product make up ini di laboratorium kan. Hasilnya, not only secara administrasi mereka nggak punya izin edar, dari hasil lab pun terbukti produk-produk ini mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya, guys! That being said, di situ Pak Ikrar nge-spill brand makeup yang dimaksud antara lain: Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta.
RIIL brand antah berantah….
Gajelas emang asli. Tapi bagus juga sih kamu nggak pernah bersentuhan sama brand-brand ini, guys. Ya bahaya, kulit kita ntar kenapa-napa, kan panjang urusannya ntar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan bilang, “Produk impor ilegal ini merugikan konsumen. Jangan-jangan nanti dipakai mukanya berubah." Nah loo. On the other hand, keberadaan produk impor ilegal ini juga dinilai merugikan negara.
Why?
Ya artinya penerimaan pajak dan bea cukai kita juga berdampak dong. Dan nggak sampe di situ. Masih dari keterangan Pak Zulhas, produk impor ilegal, khususnya makeup juga disebut merugikan para pelaku usaha yang udah pure ngikutin semua prosedur. Nggak adil lah buat mereka. Ngurusin izin BPOM back and forth, tapi yang laku malah produk gajelas. That being said, Kementerian Perdagangan, melalui Satgas Pengawasan Barang Tertentu bersama BPOM akhirnya mengumumkan mereka bakal memusnahkan produk-produk tersebut.
As they should….
We know rite. Adapun yang di-highlight di sini adalah, kan disebutkan ada sebanyak 415 ribu product yang terkumpul ya. Tebak nilainya berapa? Lebih dari Rp11 miliar, gengs! Tapi kayak, yaudah, toh ilegal juga kan. Dan bener-bener dijejerin tuh satu-satu kemaren sama BPOM dan Tim Satgas apa aja products-nya. Termasuk dari brand Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta. Nggak dijelaskan sih dimusnahkannya dengan cara apa. “Pokoknya musnah aja,” kata Pak Zulhas.
Got it. Anything else I should know?
Well, in case you're wondering, “Ni produk-produk impor masuk dari mana sih?” Kayak, “Kok bisa lolos bea cukai halooo?” Menjawab hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, menyebut itu products masuk dari berbagai titik pelabuhan perbatasan negara, gengs. Kayak di Kalimantan, pesisir timur Sumatra, dan Manado, Sulawesi Utara. That being said, pihaknya commit bakal memperketat pengawasan di jalur keluar-masuk perbatasan biar nggak ada lagi nih penyelundupan kayak gini.
When you need a story of hope to start the month…
Meet: Northern bald ibis
Atau burung ibis botak utara yang baru aja berhasil dikonservasi dan statusnya berhasil meningkat dari critically endangered jadi endangered. Yes guys, jadi burung ibis botak ini dulunya hidup di Timur Tengah, Afrika hingga Eropa dan terkenal dengan jalur mighrasinya yang panjang. Saking gagahnya si burung botak ini, aksara hieroglyph sampe punya alphabet sendiri buat burungnya yaitu “akh”, yang berarti “spirit”. However, by around 1990, populasi burung ini menurun drastis hingga tersisa 59 pasangan aja, dan semuanya berada di Maroko. Adapun berkurangnya populasi burung ini disebabkan oleh aksi pemburuan oleh manusia, kehilangan habitat, dan penggunaan pestisida. Nah untuk mencegah burung ini dari kepunahan, para conservationists di Maroko kemudian melakukan upaya konservasi burung ibis botak dengan penuh dedikasi, dan hasilnya by minggu lalu diumumkan bahwa populasi burung ini udah meningkat hingga 500 individu. Statusnya juga naik dari critically endangered ke endangered aja sejak tahun 2028.
Nah guys, kabar gembiranya lagi adalah, burung-burung ini baru aja berhasil menyelesaikan program “pengenalan kembali”-nya ke Eropa dengan melakukan migrasi yang diatur oleh manusia. So far, udah ada 270 burung yang ikutan program ini.
"Nggak mungkin di akhir Ibu Mega ini saya akan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan. Saya yakin banget semua orang menyatakan 'ayo lawan, lawan, lawan'. Tapi saya katakan tidak. Karena Ibu Mega itu orang tua saya. Itu ibu saya. Saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan,"
Gitu guys kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan pas menjelaskan sikapnya kenapa doi mundur sebagai calon anggota DPR RI terpilih dan posisinya kemudian digantikan oleh cucu Presiden Soekarno, Romy Soekarno. Kata Bang Teri, ya emang beliau mau ikut aja sama arahan partai. FYI guys, sebelumnya emang yang dapet lolos dari dapil VI Jatim ke Senayan adalah Dra. Sri Rahayu, namun kemudian doi mundur dan posisinya jatuh ke Bang Teri. Tapi Bang Teri juga mundur, jadinya posisi tersebut diduduki oleh putra dari Rachmawati Soekarnoputri, Romy Soekarno.
If Arteria can be that loyal, your bf can too…
Announcement
Thanks to Bapao, Pandu, and Someone for buying us coffee today :)
Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here...just click here. Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!
Catch Me Up! recommendations
To build your bone health, read this.