Meet: Prolegnas Prioritas 2025.....
Mau Tax Amnesty lagi??!!!
Kemaren banget nih, Selasa (19/11), bapak ibu DPR RI akhirnya ketok palu menyetujui RUU apa aja yang bakal mereka kerjain di tahun depan sampai lima tahun yang akan datang. RUU yang dikerjain tahun depan ini kemudian disahkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025, guys. Yep, dari total 176 RUU dalam Prolegnas periode ini, ada 41 RUU yang merupakan prioritas (manifesting menjadi nasabah prioritas di sebuah bank swasta hihihi). Anyways, Prolegnas Prioritas ini isinya macem-macem, mulai dari tax amnesty Jilid III, sampai Rancangan Revisi UU Hak Cipta. Yuk kita bahas!
Tell. Me. Everything.
You got it. Jadi guys, kayak yang udah pernah kita bahas sebelumnya, saat ini para wakil rakyat di DPR RI tuh lagi planning merumuskan apa aja yang bakal mereka kerjain lima tahun ke depan. Salah satunya ya bikin Undang-Undang, namanya juga legislatif yekan. In that sense, proses penyusunan RUU ini pun akhirnya mulai berjalan dari kemaren (pahami dulu alurnya di sini). Udah tuh, Rancangan Undang-Undang ini udah berproses di Badan Legislasi di mana Baleg udah kelar menyusun Program Legislasi Nasional 2025-2029. Nggak cuma itu, Baleg juga udah menyusun RUU mana aja yang harus jadi prioritas alias harus dikerjain tahun depan. Update-nya, kemaren banget nih, Prolegnas dan Prolegnas Prioritas ini akhirnya disahkan di Rapat Paripurna DPR, gengs.
Okay…
Spesifik ngomongin yang prioritas, adapun isi Prolegnas Prioritas 2025 ini terdiri dari kombinasi usulan banyak unsur: Mulai dari usulannya komisi-komisi di DPR, usulannya Baleg sendiri, sampai usulan pemerintah. Usulan DPD juga ada btw. Detailnya gini nih: Ada 16 RUU usulan Komisi I-Komisi XIII, terus usulan Baleg juga ada 16 RUU, sama yang usulannya pemerintah juga ada 9 RUU. Kalau ditotal-total ada 41 RUU kan tuh. Itu belum diitung 1 RUU usulan DPD RI yaitu RUU Daerah Kepulauan. Mau dibahas satu-satu? Sampe besok dong tuh kelar ngomongin 42 RUU :))))).
Jadi bahas apa kita?
First of all, kamu harus tahu kalo RUU Perampasan Aset yang fix nggak masuk dalam list Prolegnas Prioritas ygy. Disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, pada Selasa (19/11). Pihaknya tuh udah serius banget membahas RUU ini, guys, cuma emang masih butuh pendalaman. Adapun RUU ini tetap masuk Prolegnas Periode 2025-2029 bareng sama 175 RUU lainnya di Prolegnas periode ini. Kawal terus sampe akhir periode!!!
SIAP!!!!
Karena RUU Perampasan Aset nggak masuk prioritas, sekarang mari kita bahas apa aja yang masuk. Salah satunya, Tax Amnesty. Yep, you read it right. Di saat kelas menengah dan kelas bawah terus menerus diperas dari pajak, orang kaya nan borju di luar sana justru mau dihapuskan pajaknya :)))). So now, everybody meet: RUU Tentang Pengampunan Pajak. Tax amnesty istilahnya. Oh, tax amnesty ini sendiri merupakan Langkah pemerintah menghapus pajak yang seharusnya dibayar bagi para wajib pajak yang nyimpen asetnya di luar negeri (mostly sih di negara bebas pajak). Karena pajaknya dihapus, in return para wajib pajak ini kudu kasih uang tebusan ke pemerintah, guys.
Lah….
Makanya mimin bilang RUU ini emang target market-nya si kaum-kaum borju itu, guys. Yang nggak mau bayar pajak, tapi takut juga asetnya ketahuan. Soalnya kalo sampe ketahuan, sanksinya bisa sampe 200%! Makanya mending dibongkar sekarang nggak papa, bayar tebusan, beres. Adapun Tax Amnesty ini pernah dilakukan di tahun 2016 lalu ya. Terus pernah juga kedua kalinya di Januari-Juni 2022. Nah sekarang, since udah masuk prioritas nih, maka Tax Amnesty jilid III diperkirakan bakal balik lagi di tahun depan.
Is that it?
Belum selesai, beb. Kita masih mau ngomongin soal: Revisi Undang-Undang Pilkada dan Revisi Undang-Undang Pemilu. Nah, in case you need a better context, di akhir Oktober lalu, Badan Legislasi DPR RI tuh udah rapat sama teman-teman Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi aka Perludem, guys. Nah di situ, Perludem mendorong supaya dua UU ini segera direvisi.
Why tho?
Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, spesifik soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU ini tuh udah diuji di MK sebanyak 134 kali sejak pertama kali disahkan. In that sense, udah waktunya lah Undang-Undang yang satu ini dievalusi dari A-Z. Makanya kudu direvisi. Lebih jauh, lewat UU ini juga, Pemilu kita kan jadi keroyokan Pilpres, Pileg, sama Pemilihan DPD kan. Yang mana dari pengalaman di 2019 dan 2024 kemaren, hasilnya justru banyak suara nggak sah. Kayak, Masyarakat tuh lieur sendiri gitu lo saking banyaknya kotak suara di TPS. Jadi mending direvisi, pertimbangkan lagi kalau mau Pemilu serentak cenah.
Terus kalau Pilkada?
Nah, soal Pilkada ini juga. Masih dari keterangannya Mbak Khoirunnisa, sebenarnya tuh nggak ada perbedaan antara Pilkada sama Pemilu. Terbukti di Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019, juga resmi menyatakan nggak ada perbedaan rezim antara Pemilu sama Pilkada. Yang ngadain? Sama-sama KPU. Yang milih? Ya kita-kita juga, rakyat Indonesia. Yang ikutan? Ya dia lagi, dia lagi. Partai politik. So what’s the difference gitu lo. That being said, kalau Perludem sendiri ngeliatnya yaa Mending disatuin aja lah UU Pilkada sama UU Pemilu ini dalam satu naskah Undang-Undang. Oya, menanggapi hal ini, Anggota KPU Yulianto Sudrajat dalam keterangannya kemaren (9/11) cuma bilang mereka bakal “taat pada konstitusi” katanya.
I see…
Now, let’s move on to Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ini juga menarik nih, guys. Soalnya, yang mengusulkan tuh Teh Melly Goeslaw, songwriter yang sekarang juga Anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra. Iya, baru sebulanan menjabat sebagai anggota dewan nih, Teh Melly udah vokal ngomongin soal hak cipta untuk para seniman. Nah, Hak Cipta ini sendiri kan ada ya aturannya di UU Nomor 28 Tahun 2014. Tapi ya itu, aturannya udah 10 tahun yang lalu. Segala perintilan dunia digital yang sekarang dihadapi para seniman nih, belum ke-cover di Undang-Undang itu. Makanya kudu direvisi.
Mau direvisi gimana?
Garis besarnya soal gimana ada aturan yang bisa nge-accommodate perkembangan industri digital. Terus soal gimana ada perlindungan hak cipta di platform digital, jadi regulasinya juga di-enhance dari situ. Nggak tanggung-tanggung, Teh Melly bahkan udah menggelar FGD di mana isinya ya temen-temen musisinya juga. Sekarang sih masih di sektor musik dulu nih, guys. Teh Melly janji ntar bakal ada perlindungan hak cipta buat sektor lain kayak penulis buku, filmmaker, dll. Yang penting, “Harus ada adaptasi dan perubahan,” cenah.
Where are we going from here? Biar ada perubahan?
Nah, tiga RUU yang tadi mimin bahas itu masuk ke RUU Prolegnas Prioritas kan, guys. Jadi dari sini, ya balik lagi ke komisi masing-masing untuk mulai ngerjain RUU itu deh. Adapun kalau RUU yang diusulkan Baleg, kayak Revisi Undang-Undang Pemilu tadi misalnya, itu disebut bakal segera dikerjain secara maksimal biar bisa kelar tahun depan, gengs. Bob Hasan selaku Ketua Baleg bahkan bilang, “Kita akan coba melakukan sebuah metode agar mempertanggungjawabkan apa yang sudah menjadi target kita." Nggak dijelasin sih metodenya kayak apa, just wait and see deh.
Got it. Anything else I should know?
Again, nggak henti-hentinya mimin bilang untuk selalu kawal kinerja bapak ibu DPR RI ini ygy. Soalnya, kalau ngeliat track record di 2019-2024 kemaren, dari ratusan RUU yang masuk Prolegnas lima tahunan, DPR RI hanya berhasil menghasilkan 48 di antaranya aja jadi Undang-Undang. Adapun kalau ditotal, Ketua DPR Puan Maharani menyebut sepanjang periode kemaren pihaknya udah melahirkan sebanyak 225 UU.
Periode ini ada berapa UU yang bakal tembus? Let’s see.