Polisi Tangkap Remaja yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Admin
UTC
2 kali dilihat
0 kali dibagikan

When your euphoria goes wrong…

Because it is regulated by the law.
Bulan Agustus tuh selalu identik dengan perayaan kemerdekaan nggak sih? Kayak semua orang tuh pada heboh ngedekor jalan, rumah, sampai kendaraan pun dihias pakai warna serba merah putih. Well, sejauh ini sih semuanya bagus ya sampai muncul kabar seorang remaja di Bengkalis, Riau ditangkap polisi karena mengalungkan anjing dengan bendera merah putih, Jumat kemarin. Kasus ini kemudian viral dan membagi netizen yang pro dan kontra dengan penangkapan ini.

Iyesss,
 awal mulainya gimana sih?
Jadi gini nih, awalnya remaja berinisial RH tuh pengen ngerayain tujuh belasan pakai aksesoris khas kemerdekaan, gitu. Akhirnya doi tuh beli  empat bendera merah putih berukuran kecil pada hari Rabu kemarin. Awalnya sih doi pengennya pasangin bendera itu ke sepeda motornya. Begitu udah dipasang, ternyata masih ada sisa tiga bendera merah putih. Nah dari situ, muncul ide dari RH buat memasangkan sisa bendera yang ia beli ke leher anjing yang dijumpainya.

Ok go on.
Nah keesokan harinya, ada salah seorang pegawai di kelapa sawit lihat kok ada bendera merah putih yang terpasang di leher anjing. Dia pun terus mencari tahu siapa yang memasang bendera itu ke leher anjing. Denger ada yang penasaran soal anjing berkalung bendera merah putih, tentu aja RH ini terus nongol dong dan ngaku kalau itu perbuatannya. RH sih bilangnya pasang bendera merah putih ke leher anjing buat memeriahkan hari kemerdekaan aja. Makanya RH juga nggak mau tuh ketika dia disuruh bendera yang terpasang di leher anjing itu.

Terus doi diviralin gitu?
Iyesss. Pegawai yang nggak terima atas tindakan RH terus bikinlah video yang nunjukin anjing berkalung bendera merah putih sama mukanya si RH ini. Video yang kemudian dia sebar ke sosial media ini viral, guys. Karena video itu udah viral, ada seorang warga bernama Basri kemudian membuat laporan atas kasus ini ke Polsek Pinggir, Bengkalis. Hari Jumatnya, RH udah menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas setempat karena udah banyak masa yang berkumpul buat memprotes perbuatan pelaku.

Hhmmm…
Setelah menyerahkan diri, RH terus melakukan video klarifikasi yang isinya permohonan maaf atas perbuatannya ke seluruh masyarakat Indonesia. Tapi meskipun udah minta maaf nih, RH tetap aja dijadikan tersangka pada Sabtu kemarin. Doi dijerat Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Anyone say something?
Well, kabar ini tentu aja jadi perbincangan banyak netizen, guys. Ada yang mendukung penetapan RH menjadi tersangka, tapi banyak juga yang nggak setuju sama itu. Nah menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Pak Chairul Huda sih bilangnya ada ketentuan penggunaan bendera Indonesia di dalam Pasal 4 UU nomor tahun 2009. Nah bendera berukuran 10 cm x 15 cm yang digunakan RH disebutkan dalam UU untuk diperuntukan pada meja. Pak Choirul juga bilang kalau bendera merah putih tuh secara sosiologis udah jadi jati diri bangsa, gitu. Jadi wajar aja bendara ini diperlakukan secara suci di Indonesia.

Jadi emang perlu dijadiin tersangka ya?
Nah di poin ini, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan bernama Pak Agustinus Pohan nggak setuju. Katanya RH sama sekali nggak punya mens era aka sikap batin untuk menodai bendera negara. Pak Agustinus justru menilai sikap mengalungkan bendera merah putih ke leher hewan tuh sebagai bentuk euforia. Makanya kedua pakar hukum pidana, baik itu Pak Chairul dan Pak Agustinus nggak setuju kasus ini ditindaklanjuti sampai pengadilan. Apalagi RH juga udah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf juga.


I heard that Bang Hotman said something.
You heard it right. Yep pengacara nyentrik ini Senin kemarin bikin unggahan di Instagram yang isinya memprotes penetapan RH sebagai tersangka penghinaan bendera. Bang Hotman menyarankan RH atau keluarganya untuk menghubungi dirinya supaya bisa mendapat bantuan hukum. Nggak cuma itu, Bang Hotman juga mengajak pengacara setempat buat gabung bersama dirinya soal kasus pengalungan bendera merah putih ke leher anjing.

Well, interesting. Anything else?
Yep, kejadian dugaan penghinaan yang melibatkan anjing dengan sesuatu yang dianggap sakral bukan terjadi kali ini doang. Sebelumnya, aksi pernikahan anjing dengan adat jawa yang diselenggarakan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta juga disayangkan beberapa pihak, termasuk Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala dinas kebudayaan DIY, Ibu Dian Lakshmi menyayangkan hal tersebut terjadi karena prosesi adat hingga marwah pernikahan adat jawa udah dilindungi secara hukum. Meskipun begitu, penyelenggara acara ini udah meminta maaf dan nggak berlanjut ke proses hukum.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.