Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, here’s what everyone’s talking about…

MK’s ruling on Batasan Usia Capres-Cawapres.
Fyuh. Yesterday was a busy day ya, guysBe it for us in media, terus buat netizen yang scrolling social media, buat para hakim di Mahkamah Konstitusi aka MK, and you, who’s looking forward for a better quality of democracy in our country. Yep, kemarin banget nih, para hakim MK akhirnya membacakan putusan mereka soal polemik batas usia capres-cawapresguys. Salah satunya, adalah soal kepala daerah boleh ikutan pilpres meski usianya belum 40 tahun. Scroll down deh, kita jelasin detailnya kayak apa.

Tell me something I don’t know. 
Sure. Jadi as we all know, perkara batas usia capres-cawapres ini kan emang udah jadi trending topic sejak beberapa waktu lalu ya. Banyak pihak mulai dari partai politik, kepala daerah, sampai perwakilan mahasiswa rame-rame menggugat ke Mahkamah Konstitusi aturan yang mengharuskan seorang capres atau cawapres tuh harus berusia 40 tahun untuk bisa maju.
 
Terus kenapa digugatnya ke MK?
Karena emang di negeri +62 ini, kita punya Mahkamah Konstitusi yang sesuai namanya, tugasnya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Yep, jadi kan undang-undang dibikin sama pemerintah dan DPR yang mau ga mau, suka ga suka, pasti adalah muatan politiknya. Kadang undang-undangnya jadi kayak, dibikin buat kepentingan kelompok tertentu aja *looking at you… eh gajadi deh :p*. Padahal, undang-undang yang ada di Indonesia ini ngga boleh bertentangan sama Undang-Undang Dasar ’45 (UUD 45) yang jadi dasar negara. Makanya kalo kamu nih, nemuin ada satu undang-undang sekarang yang menurut kamu bertentangan sama UUD 45, maka kamu bisa ngegugat UU tersebut ke MK biar di-review. Nah kalo abis di-review terus menurut MK, “Iya nih, berlawanan sama UUD 45″… maka MK bisa ngebatalin UU itu guys, jadi UU-nya ngga berlaku lagi. Mayan powerful kan yha…
 
Yoi… terus?
Nah balik lagi ke batas usia capres cawapres tadi, adapun syarat capres-cawapres ini kan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya di Pasal 169. Dalam Pasal 169 huruf (q). Di situ legit disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden itu berusia paling rendah 40 tahun, guys. 40 tahun di sini dinilai matang lah ya dari segi berpikir dan bertindak, bisa memimpin negeri. Nah tapi…. banyak pihak yang ngga setuju. Misalnya aja Partai Solidaritas Indonesia yang menyebut aturan minimal 40 tahun ini harus diubah, guys. Dari 40 ke 35 tahun.

Iyalah. Partainya anak muda gitu lo.. Ya nggak, Bro/Sis?
Yadong. Disampaikan oleh Wasekjen PSI, Dedek Prayudi, pihaknya di sini nge-highlight partisipasi anak muda yang kureng dalam politik. Anak muda cuma dijadiin objek politik aja, nggak jadi subjeknya. That being said, menurut PSI, salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi politik di kalangan anak muda adalah dengan menurunkan batas usia minimal capres-cawapres, dari 40 tahun ke 35 tahun. Biar langkah anak muda terjun ikutan Pilpres juga makin lebar. Makanya mereka menggugat tuh ke MK. Nah ternyata banyak juga yang setuju sama PSI guys, buktinya sejak awal tahun kemaren, diketahui ada 13 gugatan yang masuk, yang semuanya terkait dengan batasan usia ini.

Ooooh gugatan ini yang kemarin diputus?
Correct. Setelah para yang mulia hakim MK yang jumlahnya sembilan orang itu meeting back and forth, kemarin, akhirnya hakim MK MENOLAK gugatan tersebut. Note yang ditolak gugatan PSI yah, tapi kan masih ada 12 gugatan lainnya dengan pokok gugatan yang hampir sama. Selain PSI, ada juga gugatan yang diajukan circle-nya Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Yep, Mas Emil barengan sama Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, juga mengajukan gugatannya ke MK terkait batasan usia capres-cawapres.

Sama kayak PSI 35 tahun?

Nggak se-obvious itu si. Menurut geng-nya Mas Emil, ada alternatif lain yang bisa jadi syarat seseorang bisa capres-cawapres, which is, “Berusia minimal 40 tahun ATAU memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”  Lebih jauh, Mas Emil sih bilangnya alasan dia mengajukan gugatan tuh sama sekali nggak terkait sama perpolitikan 2024, guys. Tapi pure karena dorongan dari mahasiswa yang pengen melakukan terobosan hukum, dan break the boundaries lah intinya. Jangan sampai ada tokoh muda yang potensial dan mumpuni, tapi kehalang usia, katanya gitu. Hasilnya di MK, ya sama kayak PSI: Ditolak juga. Alasannya pun sama, yaitu karena dinilai nggak beralasan menurut hukum.
 
Tapi ada satu yang dikabulkan…
Iya, dan ini nih yang banyak ngegocek warga kemarin. Bak Cristiano Ronaldo yang jago ngegocek lawan, MK juga jago ngegocek kamu. Sidang dari pagi, gugatan partai politik ditolak, dari kepala daerah juga ditolak, warga yang demo di luar MK udah hampir bubar, eh… taunya gugatan yang dikabulkan MK adalah gugatan dari mahasiswa. Sungguh sangat mencerminkan “mendengarkan suara mahasiswa” bukan? :)))). Anyways, gugatan ini datang dari seorang mahasiswa hukum Universitas Surakarta, atas nama Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatannya, Almas memohon supaya batasan usia capres-cawapres tuh diubah jadi “berusia minimal 40 tahun ATAU berpengalaman menjadi kepala daerah either di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.”

HMMM sepertinya w tahu arahnya ke mana….
Ya emang obvious banget gasi? Lagian juga Almas ini ngaku kalau doi emang pengagum Wali Kota Solo, yang juga anaknya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, guys. Pokoknya ngefans dah doi sama kiprahnya Mas Gibran sebagai Wali Kota Solo. Nah kekagumannya Almas kemudian juga ‘Diiyain’ sama MK di mana menurut hakim MK, kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan lewat pemilu, ya bisa aja berpartisipasi dalam Pilpres meskipun usianya belum 40 tahun.

Udah gitu aja? Hakim MK pada setuju?
Well, sebenarnya nggak juga, guys. Empat dari sembilan hakim ada yang ngasih dissenting opinion juga alias pendapat yang berbeda. Adapun hakim yang menyatakan dissenting opinion tuh: Arief Hidayat, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra. Dalam pernyataannya kemarin, Saldi Isra bahkan menyebut dia bingung banget, gengs. In his words: “Sejak pertama kali menjejakkan kaki di Mahkamah Konstitusi 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh. Yang luar biasa, dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.”

Pak Saldi bingung, kita bingung, yang ga bingung cuman…
Bukan Aldi Taher yang pasti :)))) Jadi emang guys, Pak Saldi menyampaikan bahwa dalam waktu Rapat Permusyawaratan Hakim aka RPH yang digelar tanpa dihadiri Anwar Usman selaku Ketua MK, para hakim tuh udah sepakat kalau mau ngubah pasal 169, di mana salah satunya ngomongin soal batas usia capres-cawapres, wewenangnya tuh ya ada di Pembentuk Undang-Undang, alias legislatif, alias DPR. HOWEVER, waktu sembilan hakim FULL TEAM (Termasuk Anwar Usman juga ada di situ) ngomongin gugatannya Almas, eh keputusannya malah berubah 180 derajat. Termasuk yang tadinya mau diputuskan “pernah menjabat sebagai gubernur” berubah jadi di tingkat kabupaten/kota asalkan dipilih lewat Pemilu, secepat itu berubahnya, guys.

BUSET. 
Iya, terus UNRELATED tapi Pak Anwar kan om-nya Mas Gibran :))). Tapi tenang guys, jangan suudzhon dulu juga. Karena bisa aja emang MK genuinely ngeliat potensi kamu bisa jadi capres. Yep, disampaikan oleh another Hakim MK Guntur Hamzah, tren kepemimpinan global sekarang tuh emang udah cenderung semakin ke usia muda, gengs. Terbukti sejumlah negara di Asia, Eropa, sampai Amerika semua pemimpinnya tuh masih muda-muda. Let’s say kayak PM Irlandia, Leo Varadkar yang diangkat di usia 38 tahun. Terus PM Montenegro, Dritan Abazovic yang dilantik di usia 37 tahun. Belum lagi in a totally different occasion, Pak Anwar Usman himself nyontohin seorang khalifah jamannya Utsmaniyah, namanya Muhammad Alfatih yang usianya baru 17 tahun tapi bisa mendobrak Konstantinopel yang sekarang jadi Istanbul, Turki.


Maksudnya Mas Gibran bakal dobrak Turki?
Gausah sampe Turki guys, cukup di Pilpres 2024 aja, ehehehe. Yep, kalo emang beliau minat, maka jalannya Mas Gibran menuju Pilpres 2024 dipastikan bakal kayak jalan tol, alias mulus tanpa hambatan. Karena as we all know dari beberapa bulan ini tuh kan Mas Gibran kencang diisukan untuk jadi kandidat cawapres Prabowo Subianto. Mas Gibran sama Pak Prabowo bahkan beberapa kali nongkrong bareng di Solo, guys. Makan angkringan, yang gitu-gitu. Tapi ya dari kemaren issue-nya terkendala syarat usia tadi secara usianya baru 36 tahun. Nah sekarang, setelah MK mengabulkan permohonan Almas tadi, Mas Gibran memenuhi syarat dong. Meskipun belum berusia 40 tahun, tapi berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo, yang dipilih melalui pemilu.

Tapi kan PDIP udah ada Mas Ganjar…
Uhmmm saat ini kan emang kondisinya gitu ya, apa lagi Mas Gibran udah ditunjuk sebagai juru kampanyenya Mas Ganjar Pranowo. Nah update-nya, besok nih, Mas Gibran menyebut dia bakal menghadap ke DPP PDI Perjuangan. Yep, dalam keterangannya kemarin, Mas Gibran menyebut doi bakal melaporkan dinamika politik terkini perkembangannya kayak apa. On the other side, birds already told us bahwa kalo emang jadi nyawapres, Partai Golkar siappp buka pintu buat Mas Gibran bergabung. Iya, kan Golkar di koalisinya Pak Prabowo kan. Jadi Mas G bisa pindah aja ke Golkar, deh.

Ter-plot twist. 
True, tapi yaaa ngga semua seneng dengan putusan ini, guys. Yang harus kamu tahu adalah sejumlah kelompok masyarakat tuh kemaren pada turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa. Ada yang di Jakarta, di mana mereka akhirnya bubar waktu MK menolak gugatan PSI tadi. Tapi yang sedih tuh di Makassarguys. Unjuk rasa di sana ended up ricuh :((. Iya, saking kecewanya sama pemerintah nih, pengunjuk rasa yang mostly mahasiswa itu kemudian nutup jalan full, bahkan sampai bakarin becak motor aka bentor. Ya bentrok lah sama aparat. Pokoknya chaos deh.

Sad
 🙁 Terus, where are we going from here?
Well, kalau kata politisi PDI Perjuangan Aria Bima, putusan MK yang ini kudu ditindaklanjuti dengan revisi UU di DPR, guys. Karena kan diubah tadi ya syaratnya sama MK. Nah karena hal ini berkaitan sama Undang-Undang, maka paling bener UU-nya direvisi dulu di DPR, baru kemudian bisa dijadikan landasan hukum yang legit buat KPU merumuskan peraturannya, gengs.

Ok now wrap it up…
Jadi ya gitu, guys. Mari kita nantikan aja apakah Mas G beneran jadi cawapresnya Pak Prabowo atau nggak. Dan jawabannya bakal kita liat paling lama within only two days! Yak, as we all know Pendaftaran Capres-Cawapres tuh dibuka 19 Oktober ya, alias Kamis besok. Apakah beneran Gibran, atau ada plot twist lainnya nih? Tapi kalaupun beneran Gibran, netizen sih udah nggak shock lagi. Bener nggak? Wkwkwkw. Secara, dari putusan MK ini aja, netizen tuh udah banyak berasumsi bahwa Pak Jokowi mau bikin dinasti politik di akhir-akhir masa jabatannya. Anaknya satu jadi kandidat cawapres, satu lagi jadi ketum partai, menantunya juga kandidat gubernur. Appppfa boleh se-sayang keluarga itoeee?

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.