PN Jakarta Timur Jatuhkan Vonis Kasus Lord Luhut

Admin
UTC
2 kali dilihat
0 kali dibagikan

Who’s singing “Freedom…freedom… you’ve gotta give…”

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Yep. Setelah drama panjang bertahun-tahun gara-gara kasus “Lord Luhut”, kemaren banget nih, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonisnya, guys. Iya, Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akhirnya divonis BEBAS atas kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Hold on. I need some background.
You got it. Jadi gini ceritanya, gengs. Kasus ini berawal dari sebuah konten YouTube di channel-nya Bang Haris. Ada satu video podcast (di-upload 20 Agustus 2021) antara Bang Haris dengan Fatia judulnya, “Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam!!” Adapun dalam video itu, mereka ngomongin soal bisnis tambang di Papua, guys.

Perusahaan tambang???
Nggak tanggung-tanggung, Fatia juga mentioned bahwa ada satu perusahaan atas nama Toba Sejahtera Group yang bergerak di bidang tambang, di mana sahamnya dimiliki sama salah satu pejabat kita, “Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.” Yep, langsung di-spill tanpa sensor di situ, guys. Terus, ditimpal lagi sama Bang Haris, “LBP. The lord. The lord.” Jadi di video itu, mereka mention bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ada main di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua.

WOW….
Belum selesai, beb. Selain itu, Fatia dan Bang Haris juga mention masyarakat Intan Jaya, Papua tuh dikirimin tentara sama polisi gitu. Dari level prajurit sampai jenderal dan purnawirawan semuanya ada. Nah si jenderal dan purnawirawannya ini, disebut ngambil keuntungan. Keuntungan gimana, ya dengan adanya perizinan untuk mengeksploitasi gunung emas yang ada di Papua. Bang Haris bahkan menyebut sebagian orang yang ada di sini juga terlibat dalam Tim Pemenangan Presiden Joko Widodo circa Pilpres 2019 kemaren. Jadi kayak, the dots are connected gitu lo.

Terus Opung Luhut reaksinya gimana?
Ya marah banget lah. Opung Luhut Binsar Pandjaitan disebut sampe geleng-geleng kepala, emosi, dan bilang hal ini keterlaluan. Nggak cuma itu, Opung Luhut juga bilang narasi ‘Bermain tambang di Papua’ tuh tendensius, nggak benar, dan bikin dia sakit hati. Dia ngerasa nama baik dan kehormatannya diserang di sini. Padahal, dalam klaimnya per September 2021 lalu, Opung Luhut bilang dia sama sekali nggak ada bisnis di Papua, guys. Apalagi sampe dibilang, “pertambangan-pertambangan,” meaning jamak tuh kan maknanya. “Saya tidak ada,” kata Opung gitu.

Jadi gimana dong? 
Ya, karena bete banget ini, disomasi lah Bang Haris sama Fatia, guys. Disuruh minta maaf tuh kan. Nggak ada respons, sampai dua kali bahkan. That being said, di September 2021, Opung Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus pun bergulir dari situ. Pemeriksaan juga dilakukan.

Jadi panjang banget dong?
BANGET. In her defense, Fatia menyebut video podcast itu pure sebagai informasi supaya publik tahu jelas aja. Iya, in her words: “Jadi makanya sebuah siaran di YouTube itu untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait situasi di Papua. Tidak ada tendensi sama sekali untuk merugikan satu-dua pihak individu untuk mencemarkan nama baik. Tapi semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik,” katanya gitu. But still, kasus tetap lanjut terus bahkan sampai naik penyidikan. Per Maret 2022, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka.

HMMM okay….
Terus udah, kasus terus berjalan sampai naik ke pengadilan. Nah, dari sini, mulai deh tuh rame pro dan kontra terkait gelaran kasus ini. Kayak, “Kenapa bisa yang begini doang diperkarain sih?” Sejumlah LSM dan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bahkan ngeliatnya kriminalisasi Fatia dan Bang Haris adalah kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari juga menilai langkah Opung Luhut buat ngelaporin Fatia dan Bang Haris ke polisi tuh tindakan represif karena “melanggar dan menistakan” hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat.


Terus tetap jalan sidang ya? 
Nah iya. Meskipun banyak banget pihak yang menuntut supaya kasus ini dicabut, tapi perkara ini terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum legit menyebut bahwa Opung Luhut emang nggak pernah punya bisnis, apalagi usaha pertambangan di Papua. Makanya, pernyataan Fatia dan Bang Harris di sini tuh dinilai memuat fitnah dan mengandung berita bohong alias tidak benar.

.….
Nggak sampai di situ. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga menilai Fatia dan Haris Azhar tuh nggak pernah konfirmasi sama sekali ke Opung Luhut terkait informasi yang mereka punya, guys. Nggak di-crosscheck dulu gitu. Makanya informasinya jadi nggak berimbang. In that sense, JPU di sini menilai emang sengaja mereka bawa-bawa nama Luhut supaya menarik perhatian publik. Terus mengelabui masyarakat dan mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Defense
 Haris-Fatia gimana? 
Nah iya. Dalam pembelaannya, Bang Haris sama Fatia sih bilangnya nggak ada niat buat menyerang individu di sini, guys. Bang Haris bahkan bilang cuma sedih ngeliat orang Papua. Kampungnya dari delapan distrik sekarang tinggal empat, dan nggak ada yang ngurusin ceunah. Meanwhile, Fatia juga menyebut konten-konten kayak gini emang merupakan fungsi dan tujuannya organisasi masyarakat. Jadi watchdog gitu kan. Biar masyarakat juga tahu kondisi di Papua kayak gimana.

……
Tapi ya tetep. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap didakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP. Bang Haris kemudian dituntut empat tahun penjara, dan Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara sama JPU.

Gokillll…
.
Dari sini, kuasa hukumnya Bang Haris dan Fatia ya nggak terima dong. Secara, JPU di sini dinilai mengenyampingkan banyak aspek, guys. Yep, disampaikan oleh Kuasa Hukum Bang Haris-Fatia, Muhammad Isnur, JPU udah mengenyampingkan proses pembuktian di persidangan. Padahal, dalam persidangan tuh udah dibuktikan bahwa konten YouTube-nya Haris-Fatia tuh masuk ke Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation aka Anti SLAPP. Kalau udah Anti SLAPP, harusnya ada perlindungan hukum supaya nggak bisa dituntut both pidana dan perdata, karena tujuannya memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat buat rakyat. Ini yang dikesampingkan jaksa, gengs.

Terus terus? 
Selain itu, kuasa hukum Fatia-Haris juga menilai jaksa tuh nggak profesional di sini. Cuma mentingin kepentingannya Luhut aja. Tuntutannya pun jahat, manipulatif, politis, karet, dan menggerus hak digital masyarakat. Jadi kayak, ibaratnya, “Siapapun yang keras ke pejabat, siap-siap aja dihukum.” Padahal kan harusnya ini demokrasi, kebebasan sipil tuh ada. Gitu looo.

Now tell me the ending….
Yep. Sekarang kita masuk ke endingEnding-nya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar kemarin banget nih…. Jeng jeng…. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalahguys! Mereka bebas! Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara pun harus dipulihkan.


WHOAAA! Happy ending banget nih?
Yep. Menurut pertimbangan hakim, sebutan ‘Lord Luhut’ tuh sekarang udah jadi hal yang lazim, udah sehari-hari banget dipake, dan bukan merupakan penghinaan. Lebih jauh, majelis hakim juga menilai perusahaannya Luhut yang diomongin di podcast-nya Bang Haris sama Fatia emang ada kaitannya sama tambang di Papua, guys. Jadi nggak ada berita bohong yang terjadi di sini. Jadi nggak ada alasan buat menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Hakim bahkan menyebut, “Tidak seorang pun yang dapat dipidana karena pemikirannya.”

WOW, quote that.
Rite? Terus dalam keterangannya kemaren, Opung Luhut sih bilangnya dia tetap menghormati vonis hakim, guysHOWEVER, di satu sisi Opung menyayangkan aja ada bukti dan fakta penting di persidangan yang di-skip dan nggak dijadikan pertimbangan sama hakim. Nggak dijelaskan detail sih fakta dan bukti penting yang dimaksud tuh apa aja, Tapi yang jelas, kalau kata Opung mah semua bukti dan fakta harus dipertimbangkan.

So, where are we going from here? 
Nah menyikapi vonis hakim di atas, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi nih, guys. Yep, hal ini legit disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto. Pak Herlangga juga menyebut berkas kasasi ini bakal segera disiapkan sama tim jaksa. Jadi yaaa.. gitu deh.

Got it. Now wrap it up…
Well, jadi ya gitu intinya, guys. Bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini direspons positif lah sama banyak orang. Salah satunya Komnas Hak Asasi Manusia. Iya, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah ngeliatnya putusan ini nunjukin keberpihakan negara terhadap pembela Hak Asasi Manusia. Secara, aktivis termasuk pembela HAM tuh kan emang rawan banget dikriminalisasi begini ya. Kritik dikit, dilaporin. Padahal itu hak kebebasan berpendapat. Ada di UUD 1945 dan dijunjung tinggi sama negara yang (seharusnya) demokratis ini. Ehehehe.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.