Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
When “beda server” finally found a solution…
In Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yep, is there a better way to start the day other than with something controversial? Kali ini, hal kontroversial yang lagi rame di negeri +62 dan mau mimin bahas adalah soal…Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru aja ngizinin pendaftaran pernikahan beda agama. Artinya, nikahnya sah gengs. Gimana gimana? Kok bisa? Yaudah sini mimin jelasin. Jadi awalnya, ada pasangan beda agama, yakni CPP (Calon Pengantin Pria) berinisial JEA yang beragama Kristen dan CPW-nya adalah seorang perempuan muslimah berinisial SW. Nah keduanya ni udah pacaran selama sepuluh tahun kan, so they’re like, “Yuk nikah yuk.” Mereka kemudian menikah di sebuah gereja di Pamulang, dan dihadiri juga sama ortunya. Nah tapiii pas pernikahannya mau didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, pendaftaran itu ditolak karena agama keduanya beda. Makanya deh mereka mengajukan permohonan pengizinan pernikahan ke PN Jakpus, dan ternyata qobul. Dalam keputusannya, hakim menyebutkan beberapa alasan kenapa mereka mengizinkan permohonan pendaftaran pernikahan kedua CPP-CPW ini. Pertama, UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), dan kedua adalah karena faktor sosiologis, di mana penduduk Indonesia tuh heterogen, agamanya macem-macem, jadi ya ironis aja kalo pernikahan beda agama ngga diizinkan karena ga diatur undang-undang. Gitu ceunah, guys.