Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
Who needs to be enrolled, but not your son?
Google and friends.
Yep. Tahun ajaran baru telah dimulai, guys. Kamu ayah-bunda dan aunty-uncle pasti kemarin udah hectic ngurusin your lovely and menggemaskan son, daughter or keponakan daftar masuk sekolah kan. But did you know kalau sekarang ini, urusan daftar mendaftar nggak cuma dirasain sama anak sekolah doang, tapi beberapa platform digital yang sering banget kamu kunjungi.
Wait, I need some background here.
Jadi guys, kemarin, masyarakat +62 dihebohkan dengan berita soal kemungkinan akan diblokirnya beberapa platform yang sering kita pake berselancar di internet, kayak Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, hingga Netflix. Alasannya karena mereka belum daftar di Penyelenggara Sistem Elektronik aka PSE. Padahal pendaftaran ini wajib banget dan kalo kata Menkominfo Pak Johnny G. Plate sebenernya gampang banget dilakukan.
PSE tuh apa?
PSE adalah semua tools yang kerjanya mengumpulkan, mengolah, menampilkan, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi elektronik dengan memanfaatkan sistem elektronik. Lebih jauh, si PSE ini isinya ada berbagai konten digital, layanan transaksi keuangan aka fintech, jual beli digital (E-Commerce), sampai ke komunikasi digital pake media sosial. Singkatnya, semua aplikasi yang ada di HP kamu sekarang ini, most likely merupakan PSE, guys.
Okay…
Nah, dengan banyaknya PSE yang berkembang sekarang, Kominfo akhirnya harus mem-filter lagi dong mana yang bisa dianggap legal mana yang nggak. Biar pemerintah juga bisa mengawasi dan melakukan penegakan hukum sesuai sama Undang-Undang yang berlaku buat melindungi semua pengguna PSE di manapun berada di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan ini juga penting biar PSE yang beroperasi di Indonesia juga bisa membangun trust-nya, karena udah patuh hukum, dan berkontribusi ngebantu kemajuan bisnis dan teknologi di negara ini. The question is, gimana caranya biar mereka dianggap legal?
Dengan… Daftar tadi itu ya?
Exactly. PSE yang beroperasi di Indonesia, mau itu yang domestik atau yang asing, semuanya tanpa terkecuali harus daftar dulu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Terus dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. That being said, segala PSE itu harus banget mendaftar ke Kominfo, ngisi berbagai form di sana terkait gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, sama keamanan bagi penggunanya gimana, sebelum deadline yang udah ditentukan, yaitu sebelum 20 Juli 2022.
Hari ini dong???
Iya. Terus kalau mereka sampai hari ini belum daftar, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bilang situs mereka bakal dicap ilegal dan lambat laun bakal diblokir sama Kominfo. Ini dia yang bikin publik pada panik guys. Secara PSE yang kita omongin sekarang tuh adalah situs dan aplikasi yang guedeee dan berdampak banget sama kehidupan kita sekarang. Kayak Meta, berikut sama Instagram dan WhatsApp, terus TikTok, bahkan sampai Google. Maksudnya, it’s Google we’re talking about. Bayangin kalau sampe mereka diblokir, kamu mau google symptoms di manaaa??? HAHAHAA anyway kalo sampe beneran diblokir, maka Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bilang ini sih udah kayak kiamat internet sih.
Ku tak bisa hidup tanpa internet, help…
Same. Tapi coba deh perhatiin lagi kalimat yang atas. Pak Johhny bilangnya aplikasi-aplikasi itu cuma dianggap ilegal aja, guys. Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan bilangnya PSE-nya nggak akan langsung diblokir kok. Mereka bakalan dapat sanksi yang dijatuhkan secara bertahap terlebih dahulu. Ditegur dulu, kalau nggak mempan abis itu dikasih sanksi administratif, kalau masih kekeuh nggak mau daftar baru deh diblokir.
I believe Google has a say…
Yep. Senin kemarin, Perwakilan Google bilangnya mereka juga baru tahu kalau harus daftar-daftar gini dari peraturan terkait, dan mereka bakal ngambil tindakan and willing to obey the rules. Terus selain Google, PSE lain yang diketahui juga udah mendaftar diantaranya ada Gojek, Gopay, Traveloka, CapCut, TikTok, sampai Spotify. Nah yang menarik nih guys, kemarin banget, aka satu hari aja menjelang batas waktu pendaftaran PSE, dua aplikasi dari keluarga besar Meta yakni Facebook dan Instagram udah masuk dalam daftar PSE Asing. Terus tadi malem, WhatsApp juga udah daftar.
HAHH kayak submit ujian ya…di akhir-akhir.
Wkwkkw ya at least kita bisa bernapas lega lah ya guyss, karena most likely mereka ngga jadi diblokir. However, kebijakan PSE ini juga menuai kontra, salah satunya dari netijen yang menandatangani petisi menolak PSE. Petisi ini digagas oleh lembaga SAFEnet dan so far udah sekitar 4.700 warga yang mendukung petisi tersebut. Dalam keterangannya, aturan soal PSE ini dinilai merupakan pasal karet dan multitafsir.