Pilkada Kotak Kosong

Catch Me Up!
UTC
10 kali dilihat
0 kali dibagikan

When democracy turns into demoCRAZY.....

Pilkada nggak ada lawannya. 

Apa? Lawan kotak kosong? Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Pemilihan Wali Kota di sana jauh lebih pelik dari lawan kotak kosong. Jangankan kotak kosong, paslon yang tanding di sana, Erna Lisa Halaby-Wartono, bahkan nggak punya lawan sama sekali, guys. Yep, pilihan warga cuma: Choosing them atau suaranya dianggap tidak sah. Nah, gongnya adalah, suara tidak sah justru mendominasi di Pilwali Banjarbaru. More on those, scroll down….


Tell me.

For starters, kamu harus tahu bahwa Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini sebenernya punya dua paslon. Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung koalisi gendut KIM Plus + PDI Perjuangan (beneran plus plus nggak tuh) yang melawan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang diusung PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Aditya ini wali kota petahana btw, pecah kongsi sama wakil wali kota-nya, Wartono. Jadi ada di dua kubu yang berbeda kan. Sampai puncaknya, Wartono melaporkan Adit ke Bawaslu Kalimantan Selatan atas tuduhan pelanggaran Pilkada.


I am reading…

Berproses kan tuh di Bawaslu Kalsel, while proses kampanye keduanya tetap jalan. Nah di Bawaslu, Adit terbukti bersalah melanggar pasal 71 ayat (1) dan (3) UU Pilkada, guys. Yep, Adit selaku petahana calon wali kota terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dari situ, Bawaslu Kalsel kemudian kasih rekomendasi ke KPU Banjarbaru untuk mendiskualifikasi Aditya-Said. Akhirnya, 1 November 2024 lalu, KPU Kota Banjarbaru pun mendiskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada.


HMMMM….

Nah yang harus digaris bawahi di sini adalah, diskualifikasinya di sini tuh diputus setelah 1 bulan kampanye berjalan. Kayak, kemaren tanggal 27 November nyoblos nih, tanggal 1 nya baru didiskualifikasi. Surat suara bahkan udah dicetak. Nah kalau udah begini, nggak ada lagi tuh namanya kotak kosong, guys. Peraturan KPU juga legit menyebut kalau ada case begini maka kalau ada warga yang kekeh memilih paslon yang udah didiskualifikasi itu, suaranya dianggap tidak sah.


WHAT????

Hold your thoughts karena Suara tidak sah justru menang di Pilkada Banjarbaru! Yep, berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi aka GMPD Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di sana mencapai 68,6%, guys. Sedangkan, suara yang nyoblos Erna Lisa-Wartono cuma ada di angka 31,4%. Tapi, KPU Banjarbaru be like, “Suara yang tidak sah, ya tidak sah." Jadi sampai sekarang, KPUD itu masih fokus perhitungan suara real count ygy.


Lagian, kenapa jadi begini kejadiannya si? 

Nah ini juga harus diomongin, guys. Partai pengusung Adit-Said sih ngeliatnya ini janggal banget ya. Bahkan, Ketua DPC Partai Hanura Banjarbaru, Muchyaruddin namanya, bahkan bilang ini tuh jatohnya udah mematikan demokrasi di Banjarbaru, guysThe same thoughts were also spoken by Partai Buruh di Banjarbaru. Pengurus Partai Buruh Banjarbaru bahkan bilang alasan penyalahgunaan wewenang tadi cuma rekayasa aja. Sengaja biar menjegal paslon Aditya-Said.


……

Makanya, Pakar Hukum Kepemiluan dari UI, Titi Anggraini ngeliatnya KPU Banjarbaru di sini udah melanggar asas jujur, adil, dan demokratis. That being said, Pemilihan Wali Kota Banjarbaru kemaren itu dinilai inkonstitusional. Jadi, ada beberapa hal sih yang bisa dilakukan: Mulai dari ngelapor ke Bawaslu RI soal pelanggaran administrasi Pilkada, sampai bikin gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Saya meyakini kalau permohonan sengketa hasil tersebut dilayangkan, pasti akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bu Titi. In that sense, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam keterangannya Sabtu (30/11) menyebut pihaknya yang bakal bawa masalah ini ke MK. Just wait and see perkembangannya bakal kayak apa yah…


Got it. Anything else? 

Jadi ya gitu deh guys intinya. Emang bahaya banget nih main diskualifikasi terus suara dianggap nggak sah gini. Soalnya, Bu Titi bilang praktek kayak gini rentan banget ntar diikutin di daerah lain. Kayak, ntar di 2029 misalnya, ada lagi nih case dua palon duel begini, ya gampang aja dong tinggal diskualifikasi, terus salah satu paslon jadi auto menang. “Tuh, kayak di Banjarbaru kemaren bisa aja tuh." Makanya ini harus dilawan, guys, buat menjaga demokrasi di negara yang katanya negara demokrasi ini. 

© 2024 Catch Me Up!. All Rights Reserved.