Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya

Admin
UTC
14 kali dilihat
0 kali dibagikan

A-Z about kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya...

All you need to know.
Gaes, ada nggak di antara kamu yang ngikutin soal ramai-ramai kasus karyawan di Surabaya yang ijazahnya ditahan sama perusahaan? Nah, saking alotnya itu kasus, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sampai ikut turun tangan. Tapi, bagian paling gong-nya waktu lagi disidak, owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana malah nyolot dan ngelaporin balik pak Wakil Wali Kota ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ceritain kronologinya dong...
Okay, jadi sidak yang dilakuin sama Pak Armuji tuh karena ada laporan bahwa perusahaan Sentoso Seal menahan ijazah para pekerjanya. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2022 penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan nggak ada dasar hukumnya. 

Agree...

Makanya jika hal ini tetap dilakukan, maka jelas ada ketimpangan posisi antara pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja. Nah, dalam video sidak yang diunggah di kanal YouTube milik Armuji pada Kamis (10/4), Diana yang dihubungi via telepon terdengar nggak bisa kooperatif dan merespons dengan negatif upaya Armuji buat beresin keluhan warga. Hal ini berujung ke pelaporan Armuji atas pencemaran nama baik tadi, gaes.

Okay, go on...
Well, menurut Armuji, Diana udah minta maaf ketika bertemu di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4). Permintaan maaf Diana spesifik terkait ucapannya yang nyebut Armuji sebagai penipu waktu dihubungi lewat telepon. Selebihnya, Armuji membenarkan kalau Diana berjanji bakal cabut laporannya di Polda Jatim. 

WEW...

Lebih lanjut, Armuji udah nyerahin kasus penahanan ijazah karyawan Sentoso Seal buat diusut sama Disnaker Surabaya. Pada Senin (14/4) sore, kasus penahanan ijazah mantan karyawan Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya JUGA resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaporan kasus oleh eks karyawan Sentoso Seal, Nila Handayani, ini didampingi langsung oleh Disperinaker Surabaya.

Katanya sampai disidak Wamenaker juga?
Yep, nggak hanya menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, ramai-ramai kasus penahanan ijazah karyawan ini juga direspons sama Wamenaker, Immanuel Ebenezer. Wamenaker juga ikut datang ke CV Sentoso Seal Surabaya pada Kamis (17/4) siang. Nggak sendirian, Wamenaker juga didampingi sama Armuji buat bertemu sama Diana. Pas akhirnya ketemu, keduanya menanyakan beberapa hal terkait karyawan dan ijazah namun beberapa pertanyaan terus dibantah sama Diana. Sempat panas sih waktu akhirnya Wamenaker emosi sampe gebrak meja waktu Diana berkelit dan ngebantah terus waktu ditanya-tanya.

Terus akhirnya gimana kasusnya?
Yep, setelah sidaknya selesai, Wamenaker menyatakan kalau sidak yang udah dilakukan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam membela nasib masyarakat yang dilanggar haknya. Menurut kabar, ada 31 karyawan yang ijazahnya ditahan sama perusahaan. Lebih lanjut, Wamenaker menyerahkan proses penyelidikan kasus ke polisi. While, menurut kuasa hukum karyawan UD Sentoso Seal, Edi Kuncoro Prayitno, Diana sebagai pemilik perusahaan udah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan. 

Ya ampun...

Terus, belakangan diketahui juga bahwa nggak hanya menahan ijazah asli karyawan, perusahaan juga memberlakukan denda ke karyawan yang salat melebihi batas waktu yang dikasih sama perusahaan. Selain itu, Edi juga menyoroti fakta kalau UD Sentoso Seal nggak punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Gimana respons pemerintah berwenang?
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga mengaku sudah bertemu dengan Diana yang mengaku nggak tahu menahu soal penahanan ijazah selama proses rekrutmen (???). Lebih parahnya lagi, pihak HRD perusahaan yang bertanggungjawab dalam penerimaan karyawan sudah mengundurkan diri sehingga posisi ijazah karyawan nggak diketahui. 

Lah terus gimanaaa?

Merespons situasi yang alot dan berlarut-larut ini, Khofifah akhirnya menyatakan siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah SMA/SMK milik para pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan. Dalam keterangannya pada Minggu (20/4), pihak Disnaker Jatim udah berkoordinasi sama Posko Pengaduan Kota Surabaya buat memanggil para pelapor untuk klarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah pada Senin (21/4). Berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya, dari 31 pekerja yang melaporkan ijazahnya ditahan, baru 11 orang yang punya data lengkap.

Terus, apa kata pakar soal ini?
Menurut Pakar Tenaga Kerja dan Upah Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan, menyinggung bahwa pengawasan ketenagakerjaan hanya bisa dilakuin sama Pemprov, bukan pemkab atau pemkot. Lebih lanjut, ada empat hal yang harus dilakukan sama pemprov terkait pengawasan ketenagakerjaan. Pertama, harus ada kemauan buat menindak pengusaha yang melanggar kontrak dengan para pekerjanya. Kedua, harus ada upaya buat meningkatkan kualitas sama kuantitas personel pengawas ketenagakerjaan. Lalu ketiga, menambah anggaran yang cukup buat melakukan pengawasan dan keempat harus ada tindak lanjut kalau ada laporan masuk.

I see. Anything else?
Yes, berkaca dari kasus UD Sentoso Seal ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kasih instruksi ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) selama dua minggu buat mendata ulang seluruh perusahaan yang ada di Kota Surabaya. Tujuannya buat mastiin semua perusahaan tetap patuh sama peraturan dan perlindungan hak-hak pekerjanya. Lebih lanjut, ada tiga aspek utama yang jadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya, di antaranya kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki, sama kejelasan status badan hukum atau unit usaha. Selanjutnya, Eri juga menegaskan bakal menindak perusahaan yang menahan ijazah yang nggak memenuhi hak-hak pekerjanya.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.