Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024

Admin
UTC
9 kali dilihat
0 kali dibagikan

All you need to know about Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Is it going to go well?
Alright, seperti yang mungkin udah kamu dengar sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) udah mengeluarkan putusan terkait gugatan Pilkada 2024 pada Senin (24/2). Berdasarkan putusan tersebut, 24 wilayah di seluruh Indonesia plus satu daerah bakal menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) atau rekapitulasi suara ulang.

Tell me more.
Kamu pasti ngikutin lah ya, dari mulai pilkada, siapa yang menang pilkada, retreat kepala daerah sampe... keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang aka PSU di 24 daerah di Indonesia. Adapun PSU ini penyebabnya macem-macem guys, kayak ditemukannya kecurangan, ga memenuhi persyaratan, money politics, dll. Makanya, MK suruh agar pemungutan suaranya diulang. Nah masalahnya tuh...

Apaan lagi nih...

Uit aka anggaran. Yep, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bilang bahwa anggaran yang diperlukan buat PSU ini mencapai Rp719,1 miliar. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (10/3), Mendagri Tito Karnavian, merinci total anggarannya terbagi dalam empat lembaga, yaitu KPUD, Bawaslu, TNI, juga Polri. KPUD membutuhkan anggaran sebesar Rp429 miliar, Bawaslu di Rp158 miliar, TNI di Rp39 miliar, dan Polri di Rp91 miliar. Katanya jumlah fantastis itu udah turun karena efisiensi dari yang sebelumnya sekitar Rp1 triliun.

Terus kapan PSU-nya digelar?
Okay, menurut Ketua KPU, Moch. Afifudin, pihaknya udah ngebagi sejumlah PSU dalam klaster sesuai putusan MK. Adapun dalam putusannya, MK menetapkan lima klaster waktu penyelenggaraan pencoblosan ulang pilkada, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan MK dibacakan. Dengan skema ini, maka pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 30 hari bakal digelar pada Sabtu, 22 Maret nanti. Sedangkan daerah yang tenggat waktu pelaksanaan PSU masuk pada kategori 180 hari, pencoblosan ulang akan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

So, the preparation is going well?

Hmm, not really, ada dua dari 24 daerah yang bakal menggelar PSU Pilkada 2024 yang disebut belum punya anggaran pelaksanaan, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel. Menurut Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, Kabupaten Pasaman mengalami kekurangan dana hingga Rp12 miliar dari total yang dibutuhkan Rp13 miliar. Sedangkan, Kabupaten Boven Digoel kekurangan dana sebesar Rp30 miliar dari total yang dibutuhkan Rp31 miliar. Kedua kabupaten itu memiliki sumber dana sebesar Rp1 miliar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Lebih lanjut, prinsipnya anggaran pilkada ulang dialokasikan dari sisa NPHD dan sisanya bakal dibebanin ke pemerintah daerah (pemda).

HAH?????
Iya, guys, jadi pihak KPU bakal berkoordinasi sama pemda soal ini. Jadi, dari pemda bisa nyumbang berapa, sisanya nanti baru disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya dari Kemendagri. Hal ini juga udah disampaikan langsung sama Mendagri Tito, yang mengimbau agar PSU di daerah nggak pakai dana APBN tapi dimaksimalin dari APBD daerah masing-masing. Lebih lanjut, Tito mengungkap ada enam kabupaten yang sedang menghitung ulang APBD mereka untuk gelaran PSU. Nantinya jika kabupaten nggak sanggup, maka akan dialokasikan dari APBD Provinsi.

Gimana tanggapan DPR soal PSU?
Well, komisi II DPR RI udah mewanti-wanti supaya nggak terjadi lagi kesalahan pada PSU kali ini seperti pada pencoblosan sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, pada Senin (10/3) meminta kepada segenap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU seperti KPU, Bawaslu, DKPP untuk menjalankan pemilu sesuai perundang-undangan tanpa kesalahan. Selain itu, daerah yang melaksanakan PSU lebih awal (batas 30 hari) diminta jadi pijakan evaluasi untuk penyelenggaraan PSU di klaster selanjutnya.

Tapi emanggg gapapa nih ada PSU lagi?
Well, sebenernya penyelenggaraan PSU ini jadi bukti kalau pemilu 2024 lalu nggak bisa diselenggarakan dengan baik. Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, pelaksanaan PSU yang digelar setelah Idulfitri tahun ini juga perlu diantisipasi lebih, karena berpotensi diisi oleh politik uang. Itulah kenapa menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, siapa pun yang menjadi penyelenggara pemilu perlu melalui proses rekrutmen yang tertata dan fair agar terbukti integritasnya.

I see. Anything else?
Yes, KPU RI memastikan nggak akan melakukan rekrutmen untuk panitia pelaksanaan pilkada ulang atau PSU ini. Menurut, Moch. Afifudin, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU. Namun, hal ini hanya berlaku buat jajaran penyelenggara yang nggak bermasalah. Sedangkan buat anggota KPU yang problematik, maka pihak KPU bakal melakukan pergantian antar waktu (PAW). Selain itu, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga nggak akan diganti, kecuali jajaran yang bermasalah, sama seperti KPU.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.