All you need to know about Pelantikan 481 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024...
Every time we face changes, we aim for better things. Seperti 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta pada Kamis (20/2) jam 10.00 pagi ini. Adapun pelantikan ini akhirnya digelar setelah para kepala daerah terpilih merampungkan pengarahan teknis atau gladi kotor-bersih oleh Kemendagri di Monas pada Selasa-Rabu (18-19/2).
Tell me more.
OK. Jadi, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak pada Kamis (20/2) sesuai dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2025. Menurut Pasal 6A Ayat (1), kepala daerah terpilih bakal dilantik serentak oleh Presiden di Istana Negara. Nah, kepala daerah yang bakal dilantik itu adalah gubernur-wakil gubernur terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, juga bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada 2024. Nantinya ketika dilantik, para kepala daerah dan wakilnya bakal didampingi oleh suami-istrinya masing-masing.
Bakal rame banget dong?
Yes, ya bayangin aja ada ratusan kepala daerah terpilih yang bakal dilantik barengan, gaes. Rencana pemerintah ini sebenarnya banyak dikritik, mengingat lagi gencar-gencarnya efisiensi anggaran kan. Selain itu, pelantikan terpusat ini dinilai bakal menggerus semangat otonomi daerah, nih. Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, pasca reformasi kan udah ada kesepakatan desentralisasi di mana daerah diberi ruang buat berkembang juga.
Gimana..gimanaaa?
Yep, jadi setelah lengsernya orba dan masuknya Indonesia ke era reformasi, pemerintah Indonesia udah sepakat daerah bisa otonom atau ngurus rumah tangganya sendiri. Nah, kekuasaan daerah dibagi jadi daerah otonom besar (meliputi pemerintah pusat dan provinsi) dan daerah otonom kecil (meliputi kabupaten dan kota). That's why, harusnya pelantikan juga dijalankan dengan cara yang sama, misalnya Presiden melantik Gubernur. Nah, nantinya tugas pelantikan Bupati dan Wali Kota diserahkan ke Gubernur, gaes.
Terus kok jadinya dilantik bareng?
Yep, pelantikan serentak ini emang baru dimulai sejak pemerintahan Presiden Prabowo. Menurut Mendagri Tito Karnavian, pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak di Jakarta dimungkinkan oleh UU Pilkada, tepatnya di pasal 164B. Meski sah dan boleh dilakukan, Prof Djohermansyah bilang kalau pelantikan serentak ini seolah mengabaikan peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Selain itu, seharusnya rakyat yang ada di daerah bisa melihat langsung pelantikan kepala daerah yang dipilihnya. Namun, karena pemimpinnya diboyong ke Jakarta, peran rakyat di daerah sebagai saksi sumpah jabatan dan pemberi dukungan jadi seperti nggak diperhitungkan.
Terus..terus..
Iya, kalau ngomongan otonomi daerah, pemerintah daerah juga punya kewenangan yang lebih luas buat mengelola sumber daya dan anggaran buat pembangunan daerahnya masing-masing. Tiap daerah punya anggaran dan potensi lokal yang beda-beda. Tapi yang terjadi, pemda di Indonesia masih sangat bergantung sama transfer dari pemerintah pusat, sehingga inovasi untuk kemajuan daerah kadang suka terbentur keterbatasan anggaran. Nah, tantangan buat kepala daerah yang baru terpilih adalah pengelolaan program pemerintah pusat yang dialokasikan lewat APBD.
Kayak apa tuh?
Misalnya kayak program MBG, penyediaan tiga juta rumah gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, dan lain sebagainya. Nah, anggaran daerah yang selama ini udah terbatas, makin terbatas lagi karena harus turut menyukseskan arahan pemerintah pusat ke berbagai kebijakan pemerintah baru. Alhasil alokasi APBD jadi makin nggak terarah karena minim perencanaan. Banyak daerah yang menghabiskan APBD lebih besar untuk kepentingan birokrasi daripada untuk mewujudkan pelayanan masyarakat.
I see. Anything else?
Yes. Not only that, proses pilkada di Indonesia juga masih sering diwarnai budaya money politics. Efek jangka panjangnya bakal ngaruh juga ke tata kelola pemerintahan daerah, melahirkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintah daerah. Also, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 167 kepala daerah yaitu walikota/bupati di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024. More than that, selama rentang waktu itu juga, KPK telah menangani sekitar 618 kasus korupsi di pemerintahan kabupaten dan kota. Meski pemerintah pusat udah kirim dana ke daerah sampai Rp2.300 triliun dalam tiga tahun terakhir, angka kemiskinan di daerah masih tinggi.
Admin
UTC
14 kali dilihat
0 kali dibagikan