Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
First stop: On pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli
Here’s all you need to know, from A to Z
Ibaratnya gini, wir, kamu udah ngoyakin kertas nih. Terus, coba minta maaf sama kertas itu, balik lagi kayak semula nggak kertasnya? Enggak kan? Nah kayak gitu perasaan masyarakat Indonesia terhadap puluhan Pegawai Komisi Pemberantasan KORUPSI yang terbukti melakukan PUNGLI. Yep, kemaren banget nih, kemaren banget, sebanyak 78 Pegawai KPK baris dan minta maaf secara terbuka atas perbuatan yang mereka lakukan.
HMMM jelasin dulu coba pelan-pelan….
Well, emang miris banget ini keadaannya, guys. Di saat kita semua memimpikan Wakanda yang bebas korupsi, ternyata KPK-nya sendiri, yang punya tugas untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia justru terbukti melakukan pungutan liar, aka pungli yang mana ya…. Korupsi juga. Adapun pungli ini pertama kali terkuak di Januari kemaren dan terjadi di Rutan KPK. Yang gokil, hampir semua level tuh dapet cipratan duitnya, mulai dari kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai komandan regu. Nggak tanggung-tanggung, Dewan Pengawas KPK bahkan mencatat ada 90 pegawai yang kecipratan pungli ini (Read the full story here).
OMG terus terus?
Nah akhirnya diperiksalah dugaan tindakan pungli ini di Dewas KPK kan. Sebanyak 90 pegawai itu akhirnya semua diseret ke Sidang Etik. Mereka dijerat Pasal 4 ayat 2 huruf (b) Peraturan Dewan Pengawas KPK, yaitu soal perbuatan menyalahgunakan wewenang, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki. Akibatnya, sebanyak 78 pegawai akhirnya dijatuhkan sanksi berat. Iya, mereka diharuskan melakukan permintaan maaf secara terbuka di hadapan para pimpinan KPK. Terus sisanya, ada 12 orang yang dialihkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak lebih lanjut perkaranya.
Loh loh loh… Kok beda beda?
Ya beda. Kamu harus tahu nih guys bahwa tindakan pungutan liar aka pungli ini udah berlangsung sejak 2018 lalu. Gila nggak tuh?? Nah di tahun 2018 itu, Dewan Pengawas KPK kan belum dibentuk ya, sementara pungutan liarnya udah dilakukan, which is sama 12 orang ini. In that sense, Dewas KPK ya nggak bisa ngapa-ngapainin mereka dong. Dewas KPK bisanya memproses orang-orang yang terbukti melakukan pungli setelah 2018, which is ya 78 orang ini. Makanya dijatuhi sanksi berat sampai disuruh baris minta maaf, dan disuruh janji nggak bakal ngulangin lagi.
T-tapi… Harusnya minta maaf ke rakyat Indonesia nggak sih?
Nah ini juga yang jadi concern banyak pihak, guys. Secara minta maafnya ini tuh dilakukan cuma di internal KPK aja, di hadapan para pemimpinnya dan direkam pun cuma buat konsumsi insan KPK aja. Jadi tertutup gitu lo. Padahal sanksinya tadi kan minta maaf secara umum. Jadi kalo tertutup gini, umum di bagian mana ya??? Gitu kan..
……
Menyikapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia aka MAKI sih kzl banget ya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bahkan bilang harusnya itu 78 pegawai minta maafnya di lapangan gitu lo. Di Lapangan Monas, misalnya. Mereka harus minta maaf satu satu di depan publik. Itu pun kalau KPK mau dipercaya lagi sama masyarakat ehehehe. That being said, Boyamin sih bilangnya pihak doi bakal melakukan gugatan lanjutan ke Dewas KPK kalau nggak ada minta maaf di depan publik. Karena artinya sanksi yang diberikan belum dijalankan dengan benar.
Cediii KPK jadi begitu 🙁
WE KNOW RITEEEE. Kalau kamu ngerasa prihatin sama KPK sekarang, well ordal KPK-nya sendiri pun ngerasain hal yang sama kok, guys. Iya, soalnya Sekjen KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangannya kemaren bilang, “Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.”
Tapi pasti ada satu orang nih yang mulai….
Iya ada. Now everybody meet: Hengki. Hengki ini adalah ASN di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan. The thing is, dengan power yang dia punya, si Hengki ternyata jadi mandor supaya praktik pungli di Rutan KPK bisa terstruktur sistematis dan masif (ehEhEheh). Dia juga yang menggerakkan pegawai KPK lainnya untuk menerima pungli dari para tahanan.
Shizzzz…..
Sabar. Belum gongnya ini, guys. Gongnya adalah, setelah Hengki tugas di KPK, karier Hengki nggak berhenti di situ. Doi lanjut kerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Iya, udah dari 2022 dia kerja di situ. Adapun disampaikan oleh Sekretaris DPRD DKI Augustinus, si Hengki ini nggak pernah bikin ulah sejak tugas di DPRD. Dan sampai berita ini ditulis, belum diketahui pasti sanksi yang dijatuhkan ke Hengki kayak apa. Atau apakah Hengki juga ikutan minta maaf juga gatau. KPK sejauh ini nggak nge-spill nama-namanya sih. Kalau pun ada ya baru sebagian. Di situ pun nggak ada nama Hengki. Jadi ya gatau….
HMMMMM terus gmn….
Ya intinya sih gitu. Balik lagi ke pelanggaran etik KPK, meskipun sekarang KPK dihantam kiri kanan depan belakang dalam dan luar atas segala dramanya, Kepala Bagian Pemberitaan mereka, Ali Fikri, menyebut sekarang KPK masih terus kerja termasuk dalam proses penegakan etik dan dugaan tindak pidana juga masih terus dilakukan secara independen. Jadi let’s see kelanjutannya bakal kayak apa ya…
Ok anything else I should know?
Btw, speaking of sanksi yang dijatuhkan ke pegawai KPK, pungli ini kan sebenarnya tindakan yang merugikan banget ya. Thus, dijatuhilah sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Tapi seberat-beratnya sanksi, berat versi Dewas KPK tuh ya sekadar minta maaf aja, guys. Itu udah paling berat btw. Yep, not even dipecat. Nah kalau menurut Indonesian Corruption Watch, hal ini ya karena Dewas KPK tuh kewenangannya juga terbatas. Secara pegawai KPK ini kan itungannya ASN ya. Dan, ASN KPK ya sama aja kayak ASN di tempat lain, nggak lagi bergerak secara mandiri kayak dulu dan peraturannya ngikut perundangan ASN. Asal muasalnya dari mana? Yak, UU KPK hasil Revisi. EHE. EheheHEHehHE