Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
Now, here’s your A to Z updates on: Panji Gumilang’s case….
Yang udah ditetapkan sebagai tersangka.
Well well well, kamu masih ingat dong kontroversinya Pondok Pesantren Al-Zaytun? Itu loo, pondok pesantren di Indramayu yang heboh banget belakangan ini karena diduga melanggar syariat Islam dan ajarannya dinilai sesat. Nah, update terbarunya nih, Selasa kemaren, pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang udah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan dijebloskan ke penjara, guys.
Background pls.
You got it. Cerita ini akan kita mulai di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Nggak kayak pesantren pada umumnya, terdapat berbagai hal yang dinilai publik ngga wajar yang terjadi di pondok pesantren ini. Mulai dari salat yang nyampur antara cewek sama cowok, terus perempuan bisa jadi khatib Salat Jumat, sampai santri di sana yang nyanyiin lagu yang kental sama budaya Yahudi. Yang paling parah, pemimpin ponpes ini, Panji Gumilang, bahkan ngeklaim kitab suci Alquran tuh bikinan Nabi Muhammad, bukan firman Allah langsung.
Waduhhh….
Dari sini, Majelis Ulama Indonesia aka MUI dan Nahdlatul Ulama perwakilan Jawa Barat pun menyebut apa yang dilakukan di Al Zaytun ini tuh nggak sesuai sama syariat Islam, guys. Bahkan disebut sebagai ajaran sesat. Makin heboh lah isunya tuh di situ. Saking hebohnya nih, sejumlah organisasi masyarakat aka ormas sampai melaporkan pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke kepolisian.
Oh woww….
Adapun salah satu pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah sebuah ormas called Forum Advokat Pembela Pancasila aka FAPP. Yep, akhir Juni lalu, FAPP resmi melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Disampaikan oleh Ketua Umum mereka Ihsan Tanjung, apa yang dilakukan sama Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun tuh udah meresahkan banget, guys. Makanya mereka sampai ngelapor ke pihak berwajib, biar buruan kelar blunder-blunder-nya Panji ini, dan biar nggak semakin berkembang juga pahamnya di masyarakat.
So, how did it go?
Ya Panji Gumilang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Iya, laporan tadi kan akhirnya diproses di Bareskrim Polri yah. Laporannya kemudian diproses, dan gelar perkara juga udah dilakukan. Penyidik juga udah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti Nah hasilnya, Selasa kemarin, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, guys. Dia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
OK…
Jadi ya gitu, guys. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa kemarin itu juga, Panji Gumilang pun langsung berangkat ke Jakarta memenuhi undangan Bareskrim dan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kelar, Panji pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim deh.
Ok. Does anyone say anything?
Of course. Nah kalian harus tahu nih, guys. Ada banyak respons dari masyarakat terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Salah satunya dari LSM Imparsial. Menurut Direktur Eksekutif mereka Ghufron Mabruri, setiap warga negara tuh punya hak buat memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya. Hal ini of course kudu juga berlaku buat Panji Gumilang.
Terus…
Lebih jauh, Ghufron juga menilai kebebasan beragama merupakan fondasi utama keberagaman Indonesia yang harusnya nggak boleh dilanggar apalagi sampai dikriminalisasi akibat tekanan kelompok mainstream. That being said, menurut Imparsial pemerintah dan aparat penegak hukum tuh kudu lebih respect sama pilihan orang lain. Diajak ngobrol, emphasize toleransi, demi menangani perbedaan pandangan agama di masyarakat.
….
Anything else I should know?
….
Meanwhile, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia aka MUI, Anwar Abbas juga menyayangkan Panji Gumilang jadi tersangka. Yep, sedih beliau tuh. In his words, Kyai Anwar bilangnya gini nih: “Saya sedih. Beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau enggak jadi tersangka.” Well, Kyai Anwar sih cuma bisa berdoa semoga Panji diberi ketabahan dalam menghadapi kasus ini.
Anything else I should know?
Btw dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, maka yang jadi pertanyaan sekarang: “Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun itu gimana?” Since dari kemaren banyak pihak yang minta pesantren itu better ditutup aja kan. Nah, menyikapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD disebut kemaren udah meeting sama sejumlah menteri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hasilnya, mereka sepakat buat tetap melangsungkan pendidikan para santri di sana, sesuai hak konstitusional mereka. Karena yang salah kan pemimpinnya, lembaganya mah nggak ada masalah, guys.