First stop, your A-Z update on Pagar Laut Misterius in Tangerang
Guys, udah tahu belum?
Baru-baru ini internet diramaikan dengan kemunculan pagar laut dari cerucuk bambu dan paranet hitam terbentang sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sampai sekarang pihak yang bertanggung jawab atas pagar misterius itu masih belum bisa terungkap, guys.
Pagar what?
Pagar laut. Yep, aneh kan, gimana ceritanya bisa ada pagar bambu yang panjangnya 30 km lebih membentang di perairan Tangerang dan dibiarin gitu aja sama pemerintah? Belum lagi, keberadaan pagar laut ini disebut mengganggu aktivitas nelayan yang tiap harinya nyari ikan. Furthermore, berdasarkan keterangan dari Pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Tangerang, Deddy Sopyan Priadi, pagar itu melewati 16 desa di 6 Kecamatan yang biasa jadi area nelayan menangkap ikan, jadi emang bikin ribet banget.
Jadi itu pagar apaaaa???
Well, dugaan awal dari keberadaan pagar laut ini berkaitan sama proyek reklamasi. Seperti pernyataan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang bilang bahwa pagar laut bisa jadi upaya persiapan proyek reklamasi supaya bisa mengendalikan aliran laut di sebuah area. Pola pembangunan reklamasi ini juga sudah pernah ditemukan di daerah lain seperti Jakarta, Bali, juga Makassar. Modus ini biasanya dilakukan oleh pengembang properti besar untuk mengotak-atik masalah perizinan.
I think I've seen this film before...
Yep. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi, pagar laut sering jadi tahapan awal dalam rencana besar reklamasi area pesisir. Moreover, proyek macam ini pada akhirnya bakal jadi ancaman buat ekosistem dan hak-hak masyarakat pesisir, termasuk para nelayan pencari ikan. Selanjutnya, manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi, Dwi Sawung berpendapat kalo adanya pagar bambu di lautan bisa merusak terumbu karang juga padang lamun, guys. Dwi juga nambahin harusnya pemerintah udah tahu siapa pemilik pagar laut itu, karena nggak ada bangunan bisa berdiri tegak tanpa adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarin sama pemerintah.
Hmmm... jadi pemerintah bilang apa??
So, pemerintah mengklaim kalo pagar laut di Tangerang itu berdiri tanpa perizinan. Pada Kamis (9/1), dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, pemerintah kasih waktu 10-20 hari pada pemilik pagar laut itu buat melakukan pembongkaran. On the other hand, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menanggapi kalo masalah pagar laut sebenarnya sesuatu yang mudah diselesaikan oleh KKP. Selain itu, beliau juga nambahin kalo Bakamla nggak punya kewenangan buat handle masalah pagar laut ini.
Lempar-lemparan deh, biasa.
Yes. Meanwhile dari polisi, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Mohammad Yassin Kosasih bilang bahwa sampai sekarang belum ada laporan soal pagar laut ilegal di wilayah perairan Tangerang. Pak Yassin juga menegaskan bahwa emang penindakan atas pagar laut tadi merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Baru deh kalo ada tindak pidana, Polairud yang langsung turun tangan.
....
Belum selesai, guys. While jajaran pemerintah lagi lempar-lemparan soal siapa tanggung jawab siapa, tiba-tiba muncul sekelompok warga yang menjuluki diri sebagai Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku bertanggungjawab atas keberadaan pagar laut di Tangerang ini. Lebih lanjut, Humas JRP, namanya Shandi Martha menjelaskan kemunculan JRP bertujuan menjelaskan kalo tujuan pembangunan pagar laut ini buat cegah abrasi. Shandi bilang, masyarakat banyak yang patungan buat bangun pagar laut tersebut.
Jadi bukan karena reklamasi nih?
Uhmmm no idea. Tapi so far sih, pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan struktur bambu tersebut. Kata perwakilannya yang namanya Toni, proyek mereka engga ada kaitannya sama pembangunan pagar laut tersebut. Selanjutnya, tim hukum manajemen PIK 2 juga bakal ambil tindakan atas isu yang berkembang saat ini soal pihak mereka yang dikaitin sama keberadaan pagar laut misterius di Tangerang.
Fishy... but, anything else?
Well guys, belum selesai pencarian siapa sebenernya pemilik pagar laut di Tangerang, tau-tau pagar laut yang sama muncul di Bekasi. Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, pagar laut itu juga dinyatakan ilegal karena enggak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Doni juga menegaskan bahwa pihaknya udah ngirim surat ke pelaku yang masang pagar, tapi sampe sekarang suratnya ga dibales.