OJK Keluarkan Aturan Pengguna Paylater

Admin
UTC
14 kali dilihat
0 kali dibagikan

When paylater is your best friend...

Probably... not anymore.

Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru aja mengeluarkan aturan yang membatasi usia pengguna layanan Paylater menjadi 18 tahun atau mereka yang udah menikah. Nggak hanya syarat usia, OJK juga membatasi gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta per bulannya.


Actually, nice...

Yep. Bukannya tanpa alasan, tapi berdasarkan keterangan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, tujuan aturan baru OJK ini buat ngelindungin konsumen dan masyarakat supaya nggak terjebak debt trap. Yep, masih banyak orang yang nggak punya literasi keuangan yang baik ketika menggunakan produk atau layanan keuangan. Alhasil, banyak masyarakat yang berisiko mengalami masalah finansial karena kebanyakan ngutang. FYI, utang Paylater masyarakat Indonesia udah mencapai Rp30,36 triliun per November 2024. 


That's a huge number...

Rite. Data utang tadi didapatkan dari industri perbankan dan industri multifinance penyedia layanan paylater. Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kredit paylater perbankan paylater mencapai angka Rp21,77 triliun, dan kredit lewat perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan mencapai 61,9% kalo dibandingin periode yang sama di tahun sebelumnya.


Teruss...

Yep. Sampai Oktober 2024, total nilai outstanding aka lewat masa bayar pembiayaan paylater di Indonesia mencapai Rp8,41 triliun. Angka ini meningkat 63,89% dari periode yang sama setahun sebelumnya. Pertumbuhan yang pesat ini pada dasarnya menguntungkan industri pembiayaan. But, at the same time juga meningkatkan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF). Di Indonesia sendiri, selama September-Oktober 2024, rasio NPF paylater naik dari 2,6% menjadi 2,76%. Peningkatan ini disoroti karena bisa jadi bad impact ke stabilitas industri juga perekonomian negara kita, guys.


Well. Anything else?

YepOJK memberi ruang buat meninjau ulang kebijakan baru soal pembatasan umur dan gaji calon pengguna layanan paylater. Hal ini dilakukan supaya kebijakan tetap relevan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi konsumen. Furthermore, aturan baru OJK ini bakal berlaku pada perpanjangan pembiayaan paylater dengan batas waktu sampai 1 Januari 2027 mendatang. Seiring waktu, perusahaan pembiayaan diharapkan bisa lebih selektif dalam menyeleksi kelayakan calon pengguna layanan. Dengan begitu, harapannya bisa mengurangi risiko kredit macet atau bermasalah di masa depan.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.