Nasib ke-3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Admin
UTC
14 kali dilihat
0 kali dibagikan

Now, onto the updates from: Nasib Tiga Hakim-nya Ronald Tannur....

 

Ready untuk dipecat.

Guys, kalau kamu masih "shick shack shock" dan nggak percaya sama vonis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, sini mimin kasih update-nya. Jadi kemaren banget nih, di hadapan Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial legit menyebut tiga hakim yang memutus perkara itu udah diberhentikanguys.


For real???

Yoi. Jadi guysto give you some refresher, seluruh rakyat Indonesia tuh kemaren marah banget sama vonis hakim yang dijatuhkan di PN Surabaya. Gimana nggak marah, itu si Ronald Tannur, anaknya mantan anggota DPR yang udah menganiaya pacarnya sampe tewas, dibebasin sama hakim. Padahal bukti cctv-nya jelas, bukti otopsinya juga jelas, tapi hakim memutuskan Tannur bebas. Makanya, Komisi Yudisial pun langsung turun tangan di sini, guys.


Komisi Yudisial ya? 

Yep. Kenapa Komisi Yudisial yang turun tangan, ya karena sesuai tupoksinya, kode etik dan perilaku hakim tuh ditegakkannya di lembaga ini, guys. Singkatnya, kalau ada hakim yang bertingkah, ya emang dilaporinnya ke KY ini gitu. Termasuk tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur ini. mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.


So, how’d that go? 

Jadi ya gitu. Keluarga korban, wakil rakyat semuanya mendesak KY periksa tuh tiga hakim. Ga tanggung-tanggung, banyak tokoh yang menilai telah terjadi "hengky penky" atau permainan di belakang layar antara para hakim. Terkait berbagai desakan ini, KY kemudian membentuk semacam tim investigasi. Disclaimer dulu nih: Disampaikan oleh Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial di sini nggak bakal masuk ke aspek-aspek technical. Kayak “Kenapa hakim ngebebasin si Ronald?” dll. Nggak. Mereka di sini cari tahu ada nggak nih kode etik yang dilanggar si hakim dalam memutus perkara kemaren?? And the answer is… Jeng jeng… Ada dong.


Udah apal gue….

WE KNOW RITEEE. Disampaikan langsung oleh Kabid Waksim dan Investigasi-nya Komisi Yudisial, Joko Sasmita, setelah proses investigasi, ketiga hakim, which is Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo tuh dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Panduan Menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim, guys. Nah karena terbukti melanggar, jadi tiga hakim tadi bakal dipecat deh.


:))))) 

Well, masih dari keterangan Pak Joko Sasmita, ada beberapa poin yang tegolong pelanggaran Kode Etik di sini. Pertama, KY menilai emang salah banget yang mulia majelis hakim yang terhormat itu nggak mempertimbangkan bukti CCTV. Padahal itu bukti kuatnya kan. Selain itu, KY menilai putusan yang dibacakan hakim di persidangan kemaren tuh beda banget sama salinan putusannya, guys. Mulai dari pertimbangan soal pasal dakwaannya beda, pertimbangan soal penyebab kematiannya beda, dan fakta-fakta hukum lainnya, tuh beda banget sama yang dibacakan di persidangan, guys.


Aneh banget????

Makanya, nggak heran KY menilai tiga hakim tersebut harus dipecat. Anyway, by default, yang memecat hakim tuh bukan Komisi Yudisial ygy, tapi Mahkamah Agung. Jadi dari sini, KY bakal bersurat ke Mahkamah Agung supaya pemecatannya ini bisa diproses. Jatohnya ya rekomendasi gitu. Tapi tenang, KY disebut bakal tetap mengawal perkara ini sampe MA benar-benar memecat Erintuah Damanik, Mangapul. dan Heru Hanindyo. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan apapun sih dari pihak MA. Kawal terus ygy.


Got it. Anything else I should know? 

Jangan seneng dulu dengar kabar pemecatan tiga hakim PN Surabaya ini, guys. Karena sekalipun mereka nanti resmi dipecat, KY memutuskan mereka tuh dijatuhkan pemberhentian tetap dengan HAK PENSIUN. Alias, segara hak-hak yang akan didapat saat pensiun, kayak gaji pokok bulanan dll, ya tiga hakim itu tetap dapat :))). HMMMM. Mari kita lantangkan bersama #JusticeforDiniSera.


Over to you, Mahkamah Agung….

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.