Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan
Hello
Welcome to Tuesday. Today we will bring you some updates from MK, the concerning reality of Amazon river, Lukas Enembe, to Chinese pharma. Yep, it’s from all around the world, people. Scroll down.
When MK doesn’t stop shocking us….
On their ruling towards Batas Usia Capres
Well, kalau kamu masih speechless sama putusan MK minggu lalu terkait batas usia capres-cawapres, hold your thoughts karena kemarin banget nih, Mahkamah Keluarga *EHHH maksudnya Mahkamah Konstitusi baru aja memutus another perkara terkait batas usia capres-cawapres ini, guys. Yep, kalau minggu lalu kita ngomongin batas usia minimal, kali ini, kita bakal ngomongin batas usia MAKSIMAL capres-cawapres yang digugat maksimal 70 tahun, guys. And guess what, yaaaa sesuai dugaan, gugatan ini DITOLAK sama Hakim MK, gengs.
Wait. I need some background here.
You got it. Kamu masih inget dong soal putusan MK yang heboh banget minggu lalu itu? Jadi intinya adalah: Mahkamah Konstitusi aka MK tuh mengabulkan gugatan yang hasilnya, ngebolehin orang yang belum berusia 40 tahun daftarin diri jadi capres-cawapres. Tapi ada syaratnya, mereka harus sedang dan udah pernah jadi kepala daerah either di tingkat provinsi atau kota. Putusan ini kemudian disebut ngemulusin jalannya Wali Kota Solo, yang juga anaknya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Secara dengan putusan ini, maka Gibran bisa banget maju sebagai calon wakil presiden pendampingnya Pak Prabowo.
I am reading….
Nah, ternyata beneran kejadian dong. Hari Minggu kemaren nih, Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kalau sosok cawapresnya ya…. Jeng jeng, beneran Mas Gibran, guys. Adapun disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Mas Gibran tuh diharapkan bisa jadi sosok pemimpin muda, dan bisa manfaatin bonus demografi yang bakal terjadi di waktu-waktu mendatang.
I see….
Nggak cuma itu, dalam keterangannya kemarin, Pak Airlangga bahkan kasi perumpamaan gini, “Anak muda kita punya sejarah contohnya Sutan Sjahrir menjadi PM pertama sejak Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, saat itu umur Sutan 36 tahun. Dan Sutan adalah kepala eksekutif dan kepala pemerintahan. Jadi kalau Sutan saja bisa, maka saya yakin under 40 anak kita juga siap mendampingi Pak Prabowo.”
Hmmm okay….
Well, ngomongin umur nih, let’s go back to Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan kemaren. Nah yang harus kamu tahu adalah, masyarakat Indonesia tuh bukan cuma ngomongin batas MINIMAL usia seorang capres-cawapres, guys. Tapi juga ngomongin batas usia MAKSIMAL. Yep, jadi kayak range-nya tuh harus diatur dengan jelas gitu lo. Sama juga kayak batas usia minimal kemaren, publik ruameee banget ngajuin gugatan yang intinya pada ngomongin usia maksimal semua. Salah satunya, gugatan ini diajukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam “Aliansi 98”. Aliansi 98 disebut menggugat ke Mahkamah Konstitusi supaya Pasal 169 huruf (q) di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tuh ditambah. Jadi, “Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun.”
70 tahun ya…
Adapun disampaikan oleh salah satu penggugat, atas nama Rudy Hartono, usia tuh jadi faktor penting dalam mengukur suatu kepemimpinan, guys. Tapi ternyata, little did we know, gugatan yang masuk ke MK nggak cuma ngomongin soal batas maksimal usia aja nih. Ada yang menggugat “Orang yang pernah dua kali ikutan Pilpres, harusnya nggak boleh maju lagi”. Terus ada juga yang menggugat UU-nya jadi begini: “Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejatahan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”
Wah kalau gini si w tau arahnya ke mana….
We know rite. Secara kalau Hakim MK sampai mengabulkan gugatan ini nih, maka capres dari Koalisi Indonesia Maju aka KIM, Prabowo Subianto, nggak bisa nyapres dong. Jadi sekarang pertanyaannya, gugatan ini diterima nggak? Jeng jeng… ditolak dong. Ada dua gugatan yang ditolak MK. Pertama, gugatan soal batas usia capres-cawapres maksimal berusia 70 tahun, sama gugatan soal keterlibatan penculikan aktivis ’98, semuanya ditolak sama MK. Ini berarti, Pak Prabowo yang sekarang usianya 72 tahun dan disebut pernah terlibat penculikan aktivis, tetap bisa nyapres.
Tapi sespesifik itu ya gugatannya. I wonder what the judges said…
We know, we know. Adapun dalam keterangannya kemarin, hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyebut dalil pemohon yang masalahin batas maksimal usia tuh nggak ada dalam aturan, guys. Karena nggak ada dalam aturan, makanya nggak bisa dibilang inkonstitusional. Lebih jauh, Pak Daniel bilangnya hak konstitusi tuh bisa punya presiden dan wakil presiden yang energik, produktif, dan sehat jasmani rohani. That being said, gugatan ini jadi disebut kehilangan objek permohonan.
Okay….
Belum selesai cuy. Selain itu, ada satu lagi gugatan yang ditolak sama MK. Iya, gugatan soal memperluas isi UU-nya dan nggak bolehin orang yang udah nyapres dua kali buat maju lagi. Gugatan ini juga ditolak sama MK, guys. Karena kalau kata Hakim Saldi Isra, di UU Pemilu Pasal 169 huruf (n) tuh udah cukup jelas dan tegas mengatur yang punya batasan tuh cuma masa jabatannya aja. “Kalau mau nyalonin sampe berapa kali juga terserah,” gitu kira-kira.
Berarti fix Prabowo bisa tetap nyapres?
Yoi. Nah menanggapi hal ini, Pak Prabowo Subianto bilangnya heran guys kenapa bisa sampai ada isu-isu begini. Yang terlalu muda, yang terlalu tua “Kumaha? Ya kan”, ceunah. Tapi sepemahaman belio, isu-isu begini bisa ke-up ya karena ada pihak yang ngerasa nggak cocok. Padahal, keputusan finalnya ya tetap ada di rakyat, katanya gitu.
Dua saingannya ada tanggapan?
Well, ada. Menyikapi ribut-ribut soal batas usia maksimal capres, cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar sih cuma bawa nge-jokes aja, guys. Yep, in his words, Cak Imin yang saat ini berusia 57 tahun itu bilangnya, “Masa depan saya kan jadi cerah, jadi panjang. Masih lama itu 70 tahun.” Meanwhile, kalau reaksinya Pak Ganjar ya pasti nggak jauh-jauh dari, “Itu kan sudah final. Ya udah terima aja,” gitu.
Hmmm baiqqq… Anything else?
BTW, did you know that Mahkamah Konstitusi baru aja membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi aka MKMK? Iya, menindaklanjuti semua penolakan dari putusan MK, Hakim MK, termasuk ketuanya Pak Anwar Usman, dilaporin tuh ke Dewan Etik kan. Jubir Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih bilangnya saat ini udah ada tujuh laporan yang masuk, guys. Makanya menindaklanjuti hal ini, dibentuklah tuh MKMK yang diisi oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020, serta hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams. Mereka ini yang ntar bakal mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini, guys.
What’s dry-er than your dad’s jokes?
Amazon river, South America.
Yep, sedih guys. Karena sungai Amazon yang jadi sungai terpanjang di dunia kini lagi nggak baik-baik aja nih. Soalnya sejak minggu lalu, sungai yang membelah Brazil dan Peru ini tuh dilaporkan lagi berada di kondisi paling surut aka kering dalam lebih dari satu abad terakhir. Hal ini tentu berdampak buruk buat ratusan ribu orang yang hidup di sepanjang sungai Amazon serta ekosistem hutan yang ada di sana. Hiks.
Tell me what happened.
Sure. Kamu pasti tahu dong sama yang namanya sungai Amazon. At least kamu juga pasti pernah denger nama sungai ini dari beberapa latar film macem Anaconda atau Jungle Cruise-nya Dwayne Johnson. Yep, sungai Amazon emang se-hype itu buat jadi latar film, guys. But siapa yang sangka, kekeringan yang lagi terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini di sekitar Amerika Selatan udah bikin debit air sungai Amazon turun ke titik terendah sejak pencatatan ketinggian air dimulai pada 121 tahun yang lalu.
Sekering itu?
Yep. Misalnya aja, pelabuhan Manaus, Brazil yang jadi kota terpadat di kawasan sungai Amazon tuh cuma mencatat aliran air setinggi 13,59 meter aja di awal pekan lalu. Padahal di hari yang sama pada tahun lalu, aliran sungai di sana tuh tercatat mencapai 17,60 meter. Jumlah ini jadi rekor aliran terendah sungai Amazon sejak mulai dilakukan pencatatan pada tahun 1902.
Lho kok bisa?
Well kalau kata pemerintah Brazil sih, curah hujan di beberapa wilayah sungai Amazon tuh emang lagi dikit banget, guys. Dari bulan Juli sampai September kemarin, beberapa wilayah di sungai Amazon tuh punya curah hujan paling sedikit sejak tahun 1980. Makanya nggak heran dong kalau udah beberapa bulan ini nggak ada hujan sama sekali di sana. Kementerian Ilmu Pengetahuan Brazil juga bilang kalau cuaca ekstrem yang terjadi di sana tuh ada hubungannya sama fenomena iklim El Nino.
Lagi-lagi El Nino.
Iya, guys. Anyway buat yang belum tahu, El Nino ini tuh merupakan pemanasan suhu muka laut di atas kondisi normal gitu. Nah fenomena ini yang dinilai sama Kementerian Ilmu Pengetahuan Brazil jadi faktor munculnya cuaca ekstrem berupa kemarau yang berkepanjangan di sekitar sungai Amazon. Lebih jauh, lembaga yang sama juga memprediksi kalau kemarau berkepanjangan ini bakal berlangsung sampai bulan Desember di mana dampak El Nino diperkirakan mencapai puncaknya.
So, what’s the impact?
Well, salah satu yang paling parah sih dengan adanya temuan lebih dari 100 lumba-lumba yang mati di danau Tefe, Brasil yang masih berada di sekitar aliran sungai Amazon. Peristiwa ini tuh terjadi pada akhir bulan September kemarin di mana ratusan lumba-lumba diperkirakan mati karena tingginya suhu danau yang mencapai lebih dari 39 derajat celcius. Suhu ini juga jadi rekor tertinggi suhu di danau Tefe yang terjadi di tengah cuaca ekstrem kekeringan berkepanjangan di wilayah tersebut.
OMG:((
Sedih banget emang. Tapi emang cuaca ekstrem dan turunnya aliran air di sungai Amazon ini nggak berdampak ke lumba-lumba doang. Lebih jauh, masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai ini juga ikut terdampak parah, guys. Di pelabuhan Manaus aja, ada sekitar 481.000 masyarakat yang kekurangan air bersih karena cuaca ekstrem ini. Mata pencaharian mereka sebagai nelayan juga ikut terganggu karena kapal-kapal yang terdampar hasil dari surutnya aliran sungai Amazon.
Emang pemerintah sana nggak ada yang mau bantu?
Well, kalau soal itu, bantuan justru lebih banyak didapat dari para Lembaga Swadaya Masyarakat aka LSM setempat, guys. Berbagai LSM di Brazil udah mulai mengirimkan pasokan makanan dan minuman ke desa-desa di sekitar aliran sungai Amazon. Tapi yha gitu, karena sebagian besar aliran sungai Amazon sekarang ini lagi surut dan beberapa bahkan sampai kering, upaya distribusi bantuan juga jadi terkendala. Eventually, sebagian besar distribusi bantuan dari LSM dilakukan menggunakan traktor dan berjalan kaki.
Sad 🙁 anything else I should know?
FYI, cuaca ekstrem yang melanda Amerika Selatan juga berdampak ke salah satu desa terapung yang berada di danau Puraquequara, Brazil yang juga masih di sekitar aliran sungai Amazon. Desa terapung ini sekarang terdampar karena nggak adanya aliran air yang menggenangi danau tersebut. Mereka ini tuh begitu terisolasi dan terpaksa menggali sumur di dasar danau buat mendapatkan air.
When the drama is not over…
Between KPK and Lukas Enembe.
Guyss, masih inget sama Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe nggak? BTW Kamis kemarin nih, Pengadilan Tipikor Jakarta udah memutuskan Pak Lukas bersalah dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Pak Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta.
Remind me again about him, please.
You got it. Jadi as we all know Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe udah terjerat kasus korupsi dari Oktober tahun 2022 lalu. Pas itu, Pak Lukas diduga menerima suap dari proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Buat mendalami kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK tentu aja terus memanggil Pak Lukas dong buat menjalani pemeriksaan di Jakarta. Eh tapi, doi banyak banget drama-drama sakitnya sampe susah banget diperiksa.
Terus-terus?
Masih di Oktober 2022 nih, pengacara Pak Lukas, Aloysius Renwarin malah meminta pengusutan perkara kliennya dilakukan secara hukum adat. Ofc permintaan ini tentu aja nggak bisa diterima KPK dong yang masih kekeuh pengin membawa Pak Lukas diperiksa di Jakarta. Sampai akhirnya Ketua KPK, Firli Bahuri ikut turun gunung nih buat langsung dateng ke rumah Pak Lukas pada bulan November 2022. Pertemuan yang berlangsung 15 menit antara Pak Lukas dan Pak Firli ini dijaga masa simpatisan Lukas Enembe menggunakan pakaian perang dilengkapi dengan panah.
Jyjyr drama.
Wkwkwk iya kan? Tapi yha setelah berbagai drama ini, akhirnya Pak Lukas berhasil ditangkap KPK nih pada bulan Januari lalu, di sebuah restoran lagi mam papeda :)) Meskipun udah ditangkap nih, drama Pak Lukas ternyata masih berlanjut, guys. Pada agenda persidangan September kemarin, Pak Lukas sempet memaki jaksa dengan ucapan-ucapan yang nggak pantas. Sidang vonis suap yang harusnya dilakukan di awal bulan Oktober ini terpaksa diundur sampai hari pertengahan bulan ini. Baru deh pada Kamis kemarin, Pak Lukas dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan.
So, the drama is over rite?
We hope so. But FYI, hukuman yang diterima Lukas Enembe ini tuh jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Soalnya jaksa penuntut umum KPK tuh meyakini Pak Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar. Dengan begitu, jaksa sebenernya menuntut doi supaya dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meanwhile dalam putusan hakim, Pak Lukas hanya divonis menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp19,6 miliar.
Terus gimana dong?
Yha buat sekarang sih pihak KPK berencana buat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Senin kemarin, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang kalau pihaknya udah mulai mendiskusikan untuk mengajukan banding atas perkara ini. On the other hand, pihak Lukas Enembe juga sebenernya menolak putusan hakim. Lebih lanjut, kuasa hukum Lukas Enembe bernama Petrus Bala Pattayona bilang pihaknya juga bakal ngajuin banding atas putusan ini.
So, where are going we from here?
Well, abis divonis banget nih, Pak Lukas kembali dilarikan ke RSPAD karena mengalami pembengkakan di kedua kakinya. Pak Petrus sebagai kuasa hukumnya bilang pembengkakan ini tuh ada hubungannya sama penyakit ginjal kronis yang diderita Pak Lukas. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk mempetimbangkan dialihkannya status tahanan Pak Lukas menjadi tahanan kota.
Hhhhmm anything else I should know?
Since jadi target KPK, Pak Lukas ini emang banyak banget deh dramanya. Salah satunya yha sikap nggak sopan Pak Lukas pada saat persidangan yang sempat mengucapkan makian kepada jaksa. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta bilangnya udah memasukan sikap nggak sopannya Pak Lukas sebagai bahan pertimbangan yang memberatkannya. Tapi meskipun gitu, vonis Pak Lukas masih aja tuh dibawah tuntutan jaksa.
When you need to be careful about your medicine….
Di China obatnya agak laen….
Soalnya baru-baru ini, ditemukan perusahaan farmasi di China yang pake bagian-bagian tubuh hewan buat kandungan obat mereka. Dan parahnya lagi, hewan yang dipakai tuh merupakan hewan yang hampir punah, guys. Kayak leopard sampai trenggiling. Adapun penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh Environmental Investigation Agency aka EIA UK. Dalam penemuannya, ditemukan ada 72 pharmacy companies yang gede-gede, di-support sama bank gede, tapi pakai bagian tubuh hewan tadi, guys. Dan secara spesifik, ditemukan ada sembilan produk yang mengandung bagian tubuh leopard sama trenggiling. Nggak cuma itu, ditemukan juga obat yang didalamnya mengandung tiger bone sama rhinos horn, which is di China nggak boleh nih yang begini. Makanya, dengan ini EIA nge-encourage buat semua stakeholders perusahaan ini buat nge-divest investasi mereka, guys.
“Tak boleh terjadi lagi,”
Gitu guys kata Bakal calon wakil presiden Mahfud MD kemarin, pas ngomentarin soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres yang baru aja diputus oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. FYI guys, jadi Prof Mahfud tuh dulunya emang ketua MK, jadi beliau sih menilai, putusan MK kemarin tuh udah menyalahi sejumlah asas yang harusnya dipatuhi oleh para hakim. Makanya kata Prof Mahfud, jangan sampe putusan kayak gitu terjadi lagi.
When you want to double text your crush…
Announcement
Thanks to Eve, Dazzling, siwo, and someone for buying us coffee today!
Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here…just click here. Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!
Catch Me Up! recommendations
If you want to feel full while eating less, read this.