Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
When MK doesn’t stop shocking us….
On their ruling towards Batas Usia Capres
Well, kalau kamu masih speechless sama putusan MK minggu lalu terkait batas usia capres-cawapres, hold your thoughts karena kemarin banget nih, Mahkamah Keluarga *EHHH maksudnya Mahkamah Konstitusi baru aja memutus another perkara terkait batas usia capres-cawapres ini, guys. Yep, kalau minggu lalu kita ngomongin batas usia minimal, kali ini, kita bakal ngomongin batas usia MAKSIMAL capres-cawapres yang digugat maksimal 70 tahun, guys. And guess what, yaaaa sesuai dugaan, gugatan ini DITOLAK sama Hakim MK, gengs.
Wait. I need some background here.
You got it. Kamu masih inget dong soal putusan MK yang heboh banget minggu lalu itu? Jadi intinya adalah: Mahkamah Konstitusi aka MK tuh mengabulkan gugatan yang hasilnya, ngebolehin orang yang belum berusia 40 tahun daftarin diri jadi capres-cawapres. Tapi ada syaratnya, mereka harus sedang dan udah pernah jadi kepala daerah either di tingkat provinsi atau kota. Putusan ini kemudian disebut ngemulusin jalannya Wali Kota Solo, yang juga anaknya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Secara dengan putusan ini, maka Gibran bisa banget maju sebagai calon wakil presiden pendampingnya Pak Prabowo.
I am reading….
Nah, ternyata beneran kejadian dong. Hari Minggu kemaren nih, Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kalau sosok cawapresnya ya…. Jeng jeng, beneran Mas Gibran, guys. Adapun disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Mas Gibran tuh diharapkan bisa jadi sosok pemimpin muda, dan bisa manfaatin bonus demografi yang bakal terjadi di waktu-waktu mendatang.
I see….
Nggak cuma itu, dalam keterangannya kemarin, Pak Airlangga bahkan kasi perumpamaan gini, “Anak muda kita punya sejarah contohnya Sutan Sjahrir menjadi PM pertama sejak Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, saat itu umur Sutan 36 tahun. Dan Sutan adalah kepala eksekutif dan kepala pemerintahan. Jadi kalau Sutan saja bisa, maka saya yakin under 40 anak kita juga siap mendampingi Pak Prabowo.”
Hmmm okay….
Well, ngomongin umur nih, let’s go back to Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan kemaren. Nah yang harus kamu tahu adalah, masyarakat Indonesia tuh bukan cuma ngomongin batas MINIMAL usia seorang capres-cawapres, guys. Tapi juga ngomongin batas usia MAKSIMAL. Yep, jadi kayak range-nya tuh harus diatur dengan jelas gitu lo. Sama juga kayak batas usia minimal kemaren, publik ruameee banget ngajuin gugatan yang intinya pada ngomongin usia maksimal semua. Salah satunya, gugatan ini diajukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam “Aliansi 98”. Aliansi 98 disebut menggugat ke Mahkamah Konstitusi supaya Pasal 169 huruf (q) di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tuh ditambah. Jadi, “Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun.”
70 tahun ya…
Adapun disampaikan oleh salah satu penggugat, atas nama Rudy Hartono, usia tuh jadi faktor penting dalam mengukur suatu kepemimpinan, guys. Tapi ternyata, little did we know, gugatan yang masuk ke MK nggak cuma ngomongin soal batas maksimal usia aja nih. Ada yang menggugat “Orang yang pernah dua kali ikutan Pilpres, harusnya nggak boleh maju lagi”. Terus ada juga yang menggugat UU-nya jadi begini: “Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejatahan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”
Wah kalau gini si w tau arahnya ke mana….
Tapi sespesifik itu ya gugatannya. I wonder what the judges said…
Okay….
Berarti fix Prabowo bisa tetap nyapres?
Dua saingannya ada tanggapan?
Hmmm baiqqq… Anything else?
Wah kalau gini si w tau arahnya ke mana….
We know rite. Secara kalau Hakim MK sampai mengabulkan gugatan ini nih, maka capres dari Koalisi Indonesia Maju aka KIM, Prabowo Subianto, nggak bisa nyapres dong. Jadi sekarang pertanyaannya, gugatan ini diterima nggak? Jeng jeng… ditolak dong. Ada dua gugatan yang ditolak MK. Pertama, gugatan soal batas usia capres-cawapres maksimal berusia 70 tahun, sama gugatan soal keterlibatan penculikan aktivis ’98, semuanya ditolak sama MK. Ini berarti, Pak Prabowo yang sekarang usianya 72 tahun dan disebut pernah terlibat penculikan aktivis, tetap bisa nyapres.
Tapi sespesifik itu ya gugatannya. I wonder what the judges said…
We know, we know. Adapun dalam keterangannya kemarin, hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyebut dalil pemohon yang masalahin batas maksimal usia tuh nggak ada dalam aturan, guys. Karena nggak ada dalam aturan, makanya nggak bisa dibilang inkonstitusional. Lebih jauh, Pak Daniel bilangnya hak konstitusi tuh bisa punya presiden dan wakil presiden yang energik, produktif, dan sehat jasmani rohani. That being said, gugatan ini jadi disebut kehilangan objek permohonan.
Okay….
Belum selesai cuy. Selain itu, ada satu lagi gugatan yang ditolak sama MK. Iya, gugatan soal memperluas isi UU-nya dan nggak bolehin orang yang udah nyapres dua kali buat maju lagi. Gugatan ini juga ditolak sama MK, guys. Karena kalau kata Hakim Saldi Isra, di UU Pemilu Pasal 169 huruf (n) tuh udah cukup jelas dan tegas mengatur yang punya batasan tuh cuma masa jabatannya aja. “Kalau mau nyalonin sampe berapa kali juga terserah,” gitu kira-kira.
Berarti fix Prabowo bisa tetap nyapres?
Yoi. Nah menanggapi hal ini, Pak Prabowo Subianto bilangnya heran guys kenapa bisa sampai ada isu-isu begini. Yang terlalu muda, yang terlalu tua “Kumaha? Ya kan”, ceunah. Tapi sepemahaman belio, isu-isu begini bisa ke-up ya karena ada pihak yang ngerasa nggak cocok. Padahal, keputusan finalnya ya tetap ada di rakyat, katanya gitu.
Dua saingannya ada tanggapan?
Well, ada. Menyikapi ribut-ribut soal batas usia maksimal capres, cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar sih cuma bawa nge-jokes aja, guys. Yep, in his words, Cak Imin yang saat ini berusia 57 tahun itu bilangnya, “Masa depan saya kan jadi cerah, jadi panjang. Masih lama itu 70 tahun.” Meanwhile, kalau reaksinya Pak Ganjar ya pasti nggak jauh-jauh dari, “Itu kan sudah final. Ya udah terima aja,” gitu.
Hmmm baiqqq… Anything else?
BTW, did you know that Mahkamah Konstitusi baru aja membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi aka MKMK? Iya, menindaklanjuti semua penolakan dari putusan MK, Hakim MK, termasuk ketuanya Pak Anwar Usman, dilaporin tuh ke Dewan Etik kan. Jubir Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih bilangnya saat ini udah ada tujuh laporan yang masuk, guys. Makanya menindaklanjuti hal ini, dibentuklah tuh MKMK yang diisi oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020, serta hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams. Mereka ini yang ntar bakal mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini, guys.