A to Z you need to know about the President Threshold...
Penghapusan Presidential Threshold.
Gaes, pada Kamis (2/1/2025) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden a.k.a presidential threshold. Penetapan MK ini disampaikan dalam sidang pembacaan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta. FYI, sebelumnya MK sudah menolak pengujian soal presidential threshold ini sebanyak 32 kali.
Background pls.
Presidential threshold pertama kali diterapkan pada era Pilpres 2004 lalu, guys. Since then, persyaratan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau minimal 25% suara di pemilu sebelumnya udah 35 kali diuji. But, since uji materi pertama sampai yang ke 32 kali, MK nggak pernah ngabulin permohonan buat ngehapus atau ngurangin angka presidential threshold ini. Alasan di balik penolakan atas permohonan ini disebut karena adanya pertimbangan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohonnya. Yep, di mata MK, subjek hukum yang punya hak konstitusional buat ngusulin capres- cawapres tuh cuma parpol sama koalisinya yang jadi peserta pemilu.
Tell me about it.
Not only para pegiat pemilu seperti akademisi sampai masyarakat umum, beberapa parpol juga pernah ngajuin soal uji materi pasal presidential threshold ini, salah satunya PKS. Pada Juli 2022 lalu, PKS memohon ke MK buat netapin syarat ambang batas pengajuan Capres-Cawapres di 7-9%. The reason behind that request is to aim for penguatan sistem demokrasi dan ngebuka peluang hadirnya capres dan cawapres di masa depan. Intinya PKS berharap cara ini bisa ngebantu ngurangi risiko terjadinya polarisasi selama Pemilu yang berpotensi memecah belah persatuan rakyat. But, like you already know, gugatan PKS itu nggak dikabulin sama MK.
What did PKS say about this?
Segera setelah rangkaian Pilpres dan Pilkada usai, di awal tahun MK mengumumkan soal penghapusan presidential threshold. Hal ini tentunya mengundang respon dari berbagai partai politik yang ada di negara kita. Misalnya dari PKS, salah satu partai yang memohon pengujian presidential threshold, PKS memberikan apresiasi ke MK dan melihat putusan ini baik untuk semua parpol. Jubir PKS Ahmad Mabruri, nguntungin semua parpol karena sekarang parpol bisa ngajuin capres-cawapres tanpa harus berkoalisi buat mencapai persentase yang diminta. Putusan MK kali ini dilihat PKS sebagai perubahan sikap dan jadi bantahan atas dalil atau putusannya sendiri sebelumnya.
Okay...but what's actually the reason?
That's what's running inside people's minds when the headline passed by tho. Pada sidang Kamis (2/1) lalu, MK diwakili oleh Wakil Ketua MK, Pak Saldi Isra, menyampaikan kalau presidential threshold dalam Pasal 222 Pemilu bertentangan sama hak politik dan kedaulatan rakyat. Presidential threshold ini juga dianggap sarat pelanggaran moral, rasionalitas, juga ketidakadilan. Not only that, MK juga bilang bahwa penetapan presidential threshold bertentangan sama UUD 1945 sebagai aturan dasar penyelenggaran negara. Dengan alasan kuat itu, MK punya dasar yang kuat buat menggeser kebijakan konstitusional penyelenggaraan pemilu yang sudah diberlakuin selama dua dasawarsa ini.
Then, what other parpol said about this?
Yep, tentunya penghapusan presidential threshold mengundang respon dari berbagai partai politik, salah satunya PAN. PAN mendorong semua pihak buat duduk dan merundingkan bersama seperti apa sistem pemilu yang akan berlaku selanjutnya. Dalam keterangannya, Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay, putusan MK ini bakal mengubah aturan main di pilpres mendatang. Semua parpol terbuka untuk mengajukan capres-cawapres tanpa harus memenuhi ambang batas pencalonan yang berlaku di era pemilu kali ini dan sebelumnya. In the other side, parpol lain seperti Golkar dan PDIP juga punya pandangan mereka sendiri soal putusan MK kali ini.
Alright, go on...
Dalam keterangannya pada Kamis (2/1) kemarin, Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan kalo beberapa parpol di DPR ada rencana buat ngajuin penurunan angka presidential threshold, beda sama output MK yang menghapus the whole policy. Despite that, Golkar menganggap putusan MK soal presidential threshold tetap harus dihormati dan diterima. Golkar melihat kalau putusan MK bisa mendukung peluang partai mereka buat ngajuin kader di pilpres mendatang. Meanwhile, dalam keterangannya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah, menyatakan kalau PDIP tunduk dan patuh pada putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Moreover, PDIP bakal turut mengkaji opsi aturan sebagai bentuk rekayasa konstitusional, salah satunya dengan usulan pembuatan aturan koalisi yang sehat supaya meminimalisir dominasi di pilpres.
Apa kata pengamat sama pakar soal ini?
Ada berbagai pendapat berbeda yang muncul merespon penghapusan presidential threshold oleh MK ini. Misalnya dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno yang mengungkap keraguan kalo nanti tokoh atau elit politik bakal maju di pilpres kalo saingannya petahana yang kuat dan backup-nya solid. On the other side, Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institut, Farhan A Dalimunthe menilai kalau penghapusan presidential threshold oleh MK ini jadi kemajuan hukum buat Indonesia di era pemerintahan Presiden Prabowo. Meanwhile dari kacamata pakar hukum tata negara, putusan MK ini dilihat dengan pov yang agak lain, guys. Dengan putusan MK kali ini, Gibran bakal berpotensi nyapres di 2029 mendatang. That's quite wild...
So, what could happen next?
Menurut pandangan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, putusan MK untuk menghapus presidential threshold bisa dimaknai berbeda oleh Presiden dan DPR. Nggak menutup kemungkinan kalo bakal ada upaya mengatur ulang ambang batas dengan angka yang beda. Hal ini didukung dengan fakta kalau mayoritas kursi di DPR diisi sama koalisi partai yang mendukung pemerintah saat ini. Meski begitu, proses untuk mengatur ulang ambang batas ini nggak sederhana, masyarakat tetap bisa menggugat dan MK juga bisa membatalkan dan merevisi UU Pemilu yang nggak sesuai sama putusannya. Meanwhile, Dr. John Tuba Helan dari Universitas Nusa Cendana mengkritisi putusan MK yang menghapus presidential threshold. Beliau menilai kalau putusan MK ini inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, juga berpotensi ngaruh ke sistem politik multi partai juga jumlah putaran pilpres nantinya.
I see, anything else from the government?
Pemerintah menghormati putusan dan kewenangan MK menghapus presidential threshold, guys. Pemerintah juga bakal follow up putusan MK soal penghapusan presidential threshold bersama DPR. Menurut Menko HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, pembahasan itu bakal dilakuin secara internal dan cermat buat kepentingan pelaksanaan Pilpres 2029 mendatang. Pak Yusril menambahkan bahwa pemerintah siap kalo diharuskan melakukan perubahan ke UU Pemilu. Untuk itu, pemerintah juga janji bakal ngelibatin semua pemangku kepentingan pemilu dalam pembahasan perubahan UU Pemilu, mulai dari penyelenggara, pegiat, akademisi, sampai masyarakat. Okay, we'll see....