Masyarakat Meragukan Kualitas Putusan MK

Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan

D+1 pasca putusan MK. Everyone’s still shaking their heads.

Is…. this for real?
We know, we know. Kondisi perpolitikan Indonesia emang suka plot twist. Tapi, engga ada yang lebih plot twist daripada putusan Mahkamah Konstitusi dua hari lalu, guys.
 
Yang soal usia kepala daerah bisa nyapres walaupun belum 40 tahun?
Yoi. Nah, nggak sedikit orang yang meragukan kualitas dari putusan kemarin. Beneran atas dasar demokrasi atau ada udang di balik bakwan gitu? Secara, dengan putusan kemaren, ada pihak yang diuntungkan di sini kan. It’s none other than Wali Kota Solo yang juga anaknya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Dan Ketua MK yang mengabulkan putusan ini adalah Anwar Usman, yang nggak lain nggak bukan adik iparnya Pak Jokowi. Wadidawww sekeluarga banget nih?

So, MK means 
Mahkamah Keluarga?
Itu juga yang rame diomongin sama netizen +62. Soalnya dengan dikabulkannya putusan ini, maka Mas Gibran most likely bakalan bisa maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Iya, in case you’re not following, Mas Gibran tuh emang dari beberapa waktu lalu kenceng diisukan jadi cawapresnya Prabowo Subianto, guys. Tapi Mas G kan usianya baru 36 tahun sedangkan syarat capres cawapres tuh at least 40 tahun. Tapi ya hal ini udah ngga jadi penghalang lagi karena om-nya Mas G udah memutuskan bahwa yang bisa jadi capres adalah yang: “Berusia paling rendah 40 tahun ATAU pernah dan sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.”

Meaning
 Mas G bisa join?
Yoi, kan doi saat ini Walikota Solo, jadi technically bisa. Tapi ya tadi, putusannya bikin masyarakat Indonesia pada bertanya, “Is…. this for reallll?” dan saking bingungnya, hakim MK-nya sendiri juga nge-spill kalau putusan yang ini tuh bikin bingung, merupakan peristiwa yang aneh, dan baru kali ini terjadi.

Kok bisa beliau bilang gitu?
Gini gini, seperti layaknya sebuah putusan pada umumnya, pasti ada hakim yang setuju dengan putusan tersebut, ada juga yang punya pendapat berbeda (hence hakim tuh jumlahnya ganjil, biar ada satu decisive vote). Pendapat berbeda ini kemudian dikenal dengan istilah “dissenting opinion”. Nah dari gugatan yang dikabulkan kemaren itu, diketahui empat dari sembilan hakim menyatakan dissenting opinion, guys. Mereka adalah: Arief Hidayat, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra. Adapun yang nge-spill putusannya bikin bingung tuh Pak Saldi Isra, guys.

Bisikin siniii Pak Saldi bilang apa…
Jadi di hadapan majelis hakim, Pak Saldi tuh nge-highlight stance-nya masing-masing hakim yang akhirnya mempengaruhi hasil final putusan. Adapun dalam keterangannya, sebenernya para hakim MK tuh masih gambling gitu lo soal jabatan ‘Kepala Daerah’ di sini tuh maksudnya sebatas jabatan gubernur aja atau semua kepala daerah termasuk bupati dan wali kota juga bisa. Bahkan setelah diambil titik temunya, Pak Saldi bilang ada lima hakim yang memutuskan “Oke ‘Kepala Daerah’ yang dimaksud di sini tuh adalah jabatan GUBERNUR, ya” gitu. Lima, lawan empat hakim sisanya, ya harusnya fix dong jabatannya sebatas gubernur.

Lah Mas G kan baru Wali Kota…..
Nah ini yang bikin bingung. Pak Saldi bahkan menyebut sejumlah hakim tuh sempat nyaranin buat di-hold dulu aja keputusannya, since masih pada debat kan. Tapi nggak lo, guys. Once Anwar Usman hadir ikutan rapat *Ehem*, para yang mulia hakim ini disebut mulai ke-attract untuk untuk nggak kasih batasan kepala daerahnya di level apa, termasuk di tingkat kabupaten/kota. Jadi ya gitu deh, putusannya, kayak yang kita sama-sama tau kemaren itu :)))).

…..
Dengan adanya putusan ini, maka wali kota bisa ikutan Pilpres meskipun usianya belum 40 tahun. Of course putusannya mengundang pro kontra hingga bikin semua orang geregetan, termasuk para pengamat hukum dan politik. Salah satu pengamat politik dari Constitutional and Administrative Law Society aka CALS, Herdiansyah Hamzah Castro bahkan bilangnya MK tuh udah kehilangan akal sehatnya. Udah terlalu kemakan hasrat politik, rather than mempertimbangkan nalar hukumnya.


Ya namanya juga mau bikin dinas….*Eh
Hayooo dinas apa? Dinas sosial? WKWKWKWK. Tapi nih yah, menurut Castro, putusan MK yang ini tuh emang sengaja khusus diloloskan buat Gibran Rakabuming Raka seorang, guys. Yep, kayak yang tadi sempat kita bahas di atas, hubungan relasi Bapak-anak-pak lek di antara Jokowi-Gibran-Anwar Usman tuh akhirnya emang dinilai ditentukan sama pengaruh kekuasaan yang luar biasa, plus konflik kepentingan yang kental.

Berarti ada campur tangan Jokowi nih???
Nah soal itu, Presiden Jokowi sih no comment, guys. Yep, dalam keterangannya kemarin, Pak Jokowi bilang dia nggak pengen berkomentar karena takut disalah artikan, katanya gitu. Takut disalah artikan seolah-olah dia mencampuri urusan yudikatif. That being said, Pak Jokowi menyebut kalau mau nanya soal putusan MK, ya tanyainnya ke MK, biar pakar hukum juga bisa menilai. Intinya jangan ke dia deh.

Tapi ini anak bapak gimana?? 
Terus soal Gibran, Presiden Jokowi juga bilangnya masalah penentuan Capres-Cawapres tuh bukan ranah dia, tapi langsung ke partai politik atau gabungan partai politik. Presiden Jokowi menegaskan dia sama sekali nggak ikut campur urusan penentuan capres-cawapres. Jadi tanyain langsung ke partai politik, katanya gitu.

Ok kita tanya PDI Perjuangan….
Well, menyikapi putusan MK kemarin, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sih bilangnya MK nggak bisa kayak gitu ya, gengs. Iya, dalam keterangannya kemarin, Pak Hasto bilangnya tugas MK tuh cuma sebatas menguji suatu Undang-Undang bertentangan sama UUD 1945 atau nggak. Bukan malah nambahin materi baru kayak, “ATAU pernah dan sedang menjadi kepala daerah.” Secara, nambahin materi baru kayak gitu tuh tugasnya legislatif alias DPR dan pemerintah.

But they just did, tho? 
Iya, makanya banyak yang bilang putusan MK tuh kayak melangkahi tugasnya DPR dan pemerintah, guys. Terus, Ketua Komisi III yang juga kader PDI Perjuangan, Bambang Pacul bilangnya MK tuh kebablasan nggak menghargai rumpun kekuasaan lainnya di negara ini. Maksudnya kayak, sebagai lembaga yudikatif, ya tugasnya MK tuh ya menjaga konstitusi. Urusan ngubah undang-undang, ya leave it to legislatif dan eksekutif alias DPR dan Presiden.
 
Now moving on to the actual bakal cawapres…
Nah, let’s say Mas G ok jadi cawapres, maka doi bisa aja jadi cawapresnya Ganjar, mungkin juga jadi cawapresnya Prabowo. Tapi considering Mas Gibran sekarang masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, bahkan ditunjuk sebagai juru kampanyenya Ganjar Pranowo, possible-kah Gibran jadi cawapresnya Pak Ganjar? Terus, ini jawaban Ganjar Pranowo: “Politik itu kalau janurnya belum melengkung, semua akan bisa terjadi.” Meanwhile, kalau jadi cawapresnya Prabowo, ya of course ada tembok tinggi alias kehalang partai.

Yaelah ngubah syarat batas usia aja bisa. Yang ini kecil lah….
Wkwkwkwk tapi most likely emang ada kemungkinan begitu sih, guys. Soalnya nih, Partai Golkar yang eventually mendukung Prabowo menyebut bahwa pihaknya udah welcome kalau Mas Gibran mau join jadi kader mereka. Yep, disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga, “Kalau Mas Gibran mau gabung Golkar, ya kita welcome dong. Siapa aja bisa gabung dengan Golkar.”

HMMM dari merah jadi kuning ni yeee….
Ya emang wacana Gibran dijadikan cawapres Prabowo dari Golkar ini juga udah diperkuat oleh “bocoran tipis-tipis” dari Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, HR Agung Laksono. Kata Pak Agung, pihaknya tuh bakal tetap mengajukan sosok cawapres untuk koalisinya Pak Prabowo, guys. Lebih jauh, Pak Agung juga menyebut cawapres tersebut bakal ‘Di-Golkar-kan’ dulu kalau bukan dari Golkar. Makin jelas nggak sih clue-nya? WKWKWKWK. Tapi ya gitu, menyikapi hal ini, Mas Gibran sih masih kayak, “Siapa yang bilang?” gitu. Doi pun masih harus ketemu dulu sama elite PDI Perjuangan hari ini.


Okay.. 
Well, ribut-ribut soal potensi Gibran jadi cawapres, kamu pasti tahu dong kalau ada satu kelompok yang nggak ikutan nimbrung. Malah kayak, “Ada apaan sih ni ribut-ribut?” Wkkwkwk. Yep, none other than Koalisi Perubahan yang mencalonkan Anies Baswedan sebagai capresnya. Pak Anies di sini nggak ikutan dulu, guys. Iyalah, wong udah ada Muhaimin Iskandar sebagai cawapresnya. Dalam keterangannya kemarin, Pak Anies menyebut couple AMIN fokus ke pendaftaran pilpres, tanpa ngeliat siapa kompetitornya.

Oh iya pendaftaran pilpres tuh…. Kapan?
Besok, guysLiterally besok banget nih. Time flies, rite? Ehehehehe. Makanya di KPU sekarang lagi hectic nih. Iya, event organizer-nya Pemilu itu disebut udah kerja gercep alias gerak cepat merevisi peraturan menyusul putusan MK kemarin. Adapun disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, pihaknya tegak lurus sama UU Pemilu, dan juga putusan MK. Terus, spesifik soal putusan MK, Pak Idham juga menyebut bakalan ada penyesuaian norma di dalam peraturan KPU, gengs. Termasuk memfasilitasi para kepala daerah yang mau daftar jadi capres-cawapres.

Dikasih fasilitas mobil? Hotel? 
Ya nggak gitu konsepnya, guys. Nih, yang harus kamu tahu adalah, sesuai yang tercantum dalam UU Pemilu, tepatnya di pasal 171 ayat (1), seseorang yang lagi menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kalau mau dicalonkan jadi capres-cawapres tuh harus minta izin dulu sama presiden. Minta izin ini hukumnya wajib, karena di ayat (4), izin ini dijadikan salah satu dokumen persyaratan buat daftar jadi capres-cawapres.

Tinggal WA, “Pak, ACC ya,” udah kelar…..
WKWKWKWK enak yah punya nomor WA Presiden :))). But anyway, to sum this up, let’s get things clear deh ya. Meskipun udah dinyatakan final, tapi putusan MK yang dari tadi kita bahas ini tuh belum bisa dijadikan landasan yang legit seutuhnya, guys. Putusan MK itu harus berproses dulu di DPR lewat Revisi UU. Tapi masalahnya, sekarang DPR lagi masa reses. Masih pada sibuk di dapil masing-masing mereka tuh. Nggak punya cukup waktu dong buat sidang blablabla. Makanya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin sih curiganya bakalan ada Peraturan Pengganti Undang-Undang alias Perppu dari Presiden, guys. “Ini kan republik Perppu, apa-apa di-Perppu-kan,” katanya gitu.
 
Oalahhh Indonesia tuh masih republik ya. Kirain udah berubah jadi dinas….. *Sebagian teks hilang.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.