Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Donald Trump Diperintahkan Untuk Ditangkap, Polisi Tangkap Remaja yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Selembar Prosciutto Penyebab Tuntutan US$50.000

Admin
UTC
1 kali dilihat
0 kali dibagikan

Good morning

It’s Wednesday everyone, time for some podcast. Hope you’re staying healthy today, and if possible, try to just stay at home. On today’s news, we’re gonna talk about Mario Dandy, Trump, to prosciutto. Yep, just scroll down…

Now, let’s speed you up on the updates of: Mario Dandy Satriyo….

Yang Dituntut 12 tahun penjara.
Yuhuuu kamu masih ingat Mario Dandy Satriyo? Kalau Rubicon masih inget dong? Wkwkwk. Well, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora ini kemaren banget memasuki babak baru, guys. Yep, dalam persidangan yang digelar kemarin, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Hold on, I need some background.
You got it. To give you some refresher, Februari lalu tuh Indonesia dibuat heboh banget sama isu anaknya eks pejabat Kementerian Keuangan atas nama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban bernama David Ozora. Langsung diproses secara hukum kan di situ, di mana Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu si Dandy sendiri dan satu temennya yang bernama Shane Lukas. Terus ada juga anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG dalam kasus ini. AG sendiri sih April kemarin udah divonis 3,5 tahun penjara, guys.

Okay….
Kelar urusan anak AG, sekarang giliran Dandy sama Shane yang lagi bersiap-siap menghadapi sidang putusan vonis mereka. Kayak, “Hukuman apa nih kira-kira yang bakal dijatuhkan hakim atas tindakan mereka?” Gitu kan. Nah tapi sebelum ke sana, sesuai prosedur of course diadakan dulu rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana menghadirkan para saksi buat mengumpulkan keterangan yang legit terkait kasus ini. Nah update-nya, kemarin banget nih, setelah melewati rangkaian sidang yang ribet itu, akhirnya digelar Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya.
 
Jeng jengggg….
Dalam keterangannya di sidang kemaren, Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan yang Mario Dandy lakukan ke David tuh sangat nggak manusiawi, sadis, dan brutal, guys. Sampai-sampai David harus mengalami kerusakan otak dan amnesia kan. Nggak cuma itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut tindakan Mario ini udah di-planning sebelumnya.

WHAT
?? Direncanain gitu??
Remember kronologi kejadian ini? Waktu itu anak AG kan nyusulin David ke tongkrongannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan tujuan mau balikin kartu pelajar, rite? Di mana ujug-ujug Dandy muncul keluar dari Rubicon hitamnya. Nah di situ jaksa menilai, balikin kartu pelajar ini tuh cuma alibi doang alias emang udah direncanain sebelumnya sama Mario supaya bisa ketemu korban. Dan, di situlah Mario menghajar David habis-habisan. Hal ini disebut juga udah dibuktikan dari berbagai keterangan saksi sampai bukti lain yang ditunjukkan selama persidangan kemaren-kemaren.

HMMMM….
Belum selesai, beb. Jaksa juga menilai Dandy tuh udah merusak masa depan David atas kejadian ini. Not to mention Dandy juga dinilai banyak bohongnya waktu sidang. Iya, “Memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan,” kata jaksa. Bahkan nggak ada niatan mau damai sama David. That being said, jaksa pun menilai nggak ada lagi yang bisa meringankan ini anak deh.
 
Dihukum penjara dong??
Yep. Atas pertimbangan di atas,  Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa Mario Dandy Satriyo  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David. Jaksa juga menilai Mario Dandy legit melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ending-nya, dalam keterangannya, jaksa penuntut umum pun menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dibanding apa yang dia lakukan hmmm…..
Nah soal itu juga. Di persidangan kemaren, JPU juga menyampaikan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang memang menjatuhkan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara untuk pelaku penganiayaan. HOWEVER, dibanding sama apa yang dia lakukan, bayangin penderitaan dan nggak berdayanya David waktu dipukul dan ditendang, yha nggak sebanding, kata jaksa. In his words, jaksa penuntut umum ngomongnya gini nih: “Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban.”

Terus gimana dong?
Makanya, Dandy nggak cuma dituntut dengan hukuman penjara, tapi juga ganti rugi secara materiil. Secara, biaya rumah sakit, terapi, dll kan nggak murah. Makanya, selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Dandy buat membayar uang ganti rugi aka restitusi senilai Rp120 miliar. Nah kalau Dandy nggak sanggup bayar tuh Rp120 miliar, jaksa menyebut hukuman penjaranya jadi ditambah 7 tahun lagi. BOOM!! 19 tahun penjara.

Kalau temennya itu si Shane?
Yha most likely sama. Kalau di case-nya Shane nih, JPU tuh ngeliatnya si Shane ini terlibat memperlancar aksinya Dandy, guys. That being said, Shane pun dituntut hukuman lima tahun penjara. Dengan restitusi senilai Rp120 miliar, dan diganti dengan hukuman penjara enam bulan penjara kalau dia nggak bayar.

Lebih rendah yah, tsayy….
Iya. Emang jauh banget tuntutannya Dandy sama Shane ini. Adapun disampaikan oleh jaksa, Shane dinilai nggak berbelit-belit selama persidangan, keliatan banget menyesali perbuatannya, dan masih muda. Juga kalau kata jaksa, “Sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ceunah.

W hampir lupa they are still TEENAGERS, LORD….
We know, rite. Muda-muda begitu, tapi udah bisa bagi tugas dan punya perannya sendiri-sendiri dalam melakukan penganiayaan kata Jaksa Penuntut Umum. Yep, peran yang dimaksud di sini yha si Shane ini yang ngabarin satpam kompleks dateng, sama nyontohin sikap tobat. Meanwhile, si anak AG yang videoin. Jadi yha gitu deh.
 
I wonder how keluarga David would react…
Well, ayahnya David, Jonathan Latumahina sih kemaren absen yah alias nggak datang waktu sidang pembacaan tuntutan. Adapun disampaikan oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini, Pak Jonathan nggak datang ke persidangan karena lagi nemenin Davidnya terapi, guys. Dan sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan apapun dari Pak Jonathan atau kuasa hukumnya soal tuntutan terdakwa penganiayaan David Ozora ini.

Ok now wrap it up….
Btw, in case you’re wondering gimana keadan David sekarang, disampaikan langsung oleh Pak Jonathan bahwa David Ozora sekarang masih koma, guys. Dia didiagnosa mengalami diffusal axonal injury di mana posisi otaknya jauh berputar dan bikin jutaan saraf axon-nya terputus. Bahkan, dalam Glasgow Coma Scale, indikator yang ngukur tingkat kesadaran manusia, tingkat responsnya David tuh cuma ada di angka satu, aka tingkatan yang paling rendah :((. In that sense, tim dokter pun berkesimpulan mustahil kondisi David bisa balik lagi kayak semula. Dia bakal menderita cacat permanen :(((.

When problems seem to have no ending….

For Donald Trump,
sampai diperintahkan untuk ditangkap.
Well well well, here we go again with masalah hukum yang menjerat mantan Presiden Amerika Serikat, the one and only… Donald J. Trump. Kayak, adaaaa aja gitu lo. Nah yang terbaru, kemarin banget nih,  jaksa di negara bagian Georgia udah mengeluarkan surat perintah penangkapan buat Trump. Makin rungsing dah tuh tim pengacaranya hmmmm….

Masalah apa lagi dia?
We know what you think, 2023 belum kelar. Pertarungan Pilpres AS 2024 (which most likely bakal diikuti juga oleh Trump) juga belom mulai, tapi drama masalah hukumnya mantan presiden AS ini beneran udah banyak banget, guys. Mulai dari dakwaan nyolong aset negara, terus skandalnya sama his ex, Stormy Daniels, sampai yang jadi highlight dan belakangan ini rame banget, adalah dakwaan kecurangannya di Pilpres 2020 lalu.

Yaelah masih aje…
Jangan salah, meskipun udah tiga tahun berlalu, Trump tuh disebut masih nggak bisa move on atas kekalahannya melawan Joe Biden di Pilpres 2020 kemaren. Saking nggak mau kalahnya nih, Trump bahkan diduga melakukan berbagai upaya curang supaya hasil pilpres kemaren batal dengan tujuan supaya doi tetap bisa duduk di White House sebagai Presiden AS. Adapun kecurangan ini disebut terjadi di berbagai negara bagian, guys. Salah satunya Georgia.

Georgia Miller??? 
AAAA jadi pengen rewatch Ginny and Georgia plss wkwkwk. Oke fokus. On a serious note, mari kita bahas apa yang didakwakan ke Trump terhadap kecurangan pemilu di negara bagian Georgia. Yep, all the way back to Januari 2021 lalu, Trump tuh udah kalah tipis lawan Biden di Georgia. Nah merespons kekalahan ini, Trump disebut mendesak pejabat tinggi pemilu di sana buat nyari suara yang cukup biar kekalahannya yang tipis tadi bisa nutup dan hasilnya pun bakal otomatis berubah kan. Tapi yha untungnya pejabat pemilunya bilang, “Ogah aku, Pak. Kalah ya kalah aja udah.”

Okay terus…
Of course ceritanya nggak berhenti di situ. Bertahun-tahun berlalu, setelah berbagai penyelidikan, Senin kemarin nih, Dewan Juri di Georgia kemudian mendakwa Trump (another dakwaan, yes) atas pelanggaran RICORacketeer Influenced and Corrupt Organizations, sebuah undang-undang yang di dalamnya mengatur soal gabungan berbagai dugaan kejahatan. Adapun yang dilakukan Trump meliputi dugaan percobaan membalikkan kekalahannya dari Biden, konspirasi pemalsuan hasil pemilu, pengajuan dokumen palsu, permohonan pelanggaran sumpah pejabat publik, dll.

Buset….
That being said, salah seorang jaksa di wilayah Fulton County, Georgia, atas nama Fani Willis kemudian menyebut dewan juri udah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Donald Trump, guys. Nggak cuma penangkapan, Fani bahkan menyebut pihaknya udah ngasih kesempatan ke Trump buat voluntarily menyerahkan diri, by the latest hari Jumat nanti tanggal 25 Agustus.

So, will he go to jail? 
Ya, it depends. Untuk sekarang, Fani Willis masih harus cari tanggal yang tepat dulu supaya sidangnya Trump bisa digelar within six months, lah. Kalau udah sidang, dan Trump ternyata terbukti bersalah, maka dia harus menjalani hukuman dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara, pokoknya sesuai sama hukum yang ada di negara bagian Georgia.

Okay, anything else I should know? 
Btw dari tadi ngomongin Donald Trump dan Pilpres AS, satu sosok yang nggak boleh ke-skip adalah… Hillary Clinton, rivalnya Trump waktu menang tahun 2016 lalu. Nah sekarang, once rivalnya itu berhadapan sama banyak masalah hukum kayak gini, pertanyaannya adalah: “Bagaimana perasaan Anda, Mrs. Clinton? Puas kah, atau gimana?” Nah, dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu, dijawab tuh sama Mrs. Clinton. “I don’t feel any satisfaction,” katanya. Lebih jauh, Bu Clinton cuma bilang, “The only satisfaction may be that the system is working, that all of the efforts by Donald Trump, his allies and his enablers to try to silence the truth, to try to undermine democracy have been brought into the light.”

When your euphoria goes wrong…

Because it is regulated by the law.
Bulan Agustus tuh selalu identik dengan perayaan kemerdekaan nggak sih? Kayak semua orang tuh pada heboh ngedekor jalan, rumah, sampai kendaraan pun dihias pakai warna serba merah putih. Well, sejauh ini sih semuanya bagus ya sampai muncul kabar seorang remaja di Bengkalis, Riau ditangkap polisi karena mengalungkan anjing dengan bendera merah putih, Jumat kemarin. Kasus ini kemudian viral dan membagi netizen yang pro dan kontra dengan penangkapan ini.

Iyesss,
 awal mulainya gimana sih?
Jadi gini nih, awalnya remaja berinisial RH tuh pengen ngerayain tujuh belasan pakai aksesoris khas kemerdekaan, gitu. Akhirnya doi tuh beli  empat bendera merah putih berukuran kecil pada hari Rabu kemarin. Awalnya sih doi pengennya pasangin bendera itu ke sepeda motornya. Begitu udah dipasang, ternyata masih ada sisa tiga bendera merah putih. Nah dari situ, muncul ide dari RH buat memasangkan sisa bendera yang ia beli ke leher anjing yang dijumpainya.

Ok go on.
Nah keesokan harinya, ada salah seorang pegawai di kelapa sawit lihat kok ada bendera merah putih yang terpasang di leher anjing. Dia pun terus mencari tahu siapa yang memasang bendera itu ke leher anjing. Denger ada yang penasaran soal anjing berkalung bendera merah putih, tentu aja RH ini terus nongol dong dan ngaku kalau itu perbuatannya. RH sih bilangnya pasang bendera merah putih ke leher anjing buat memeriahkan hari kemerdekaan aja. Makanya RH juga nggak mau tuh ketika dia disuruh bendera yang terpasang di leher anjing itu.

Terus doi diviralin gitu?
Iyesss. Pegawai yang nggak terima atas tindakan RH terus bikinlah video yang nunjukin anjing berkalung bendera merah putih sama mukanya si RH ini. Video yang kemudian dia sebar ke sosial media ini viral, guys. Karena video itu udah viral, ada seorang warga bernama Basri kemudian membuat laporan atas kasus ini ke Polsek Pinggir, Bengkalis. Hari Jumatnya, RH udah menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas setempat karena udah banyak masa yang berkumpul buat memprotes perbuatan pelaku.

Hhmmm…
Setelah menyerahkan diri, RH terus melakukan video klarifikasi yang isinya permohonan maaf atas perbuatannya ke seluruh masyarakat Indonesia. Tapi meskipun udah minta maaf nih, RH tetap aja dijadikan tersangka pada Sabtu kemarin. Doi dijerat Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Anyone say something?
Well, kabar ini tentu aja jadi perbincangan banyak netizen, guys. Ada yang mendukung penetapan RH menjadi tersangka, tapi banyak juga yang nggak setuju sama itu. Nah menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Pak Chairul Huda sih bilangnya ada ketentuan penggunaan bendera Indonesia di dalam Pasal 4 UU nomor tahun 2009. Nah bendera berukuran 10 cm x 15 cm yang digunakan RH disebutkan dalam UU untuk diperuntukan pada meja. Pak Choirul juga bilang kalau bendera merah putih tuh secara sosiologis udah jadi jati diri bangsa, gitu. Jadi wajar aja bendara ini diperlakukan secara suci di Indonesia.

Jadi emang perlu dijadiin tersangka ya?
Nah di poin ini, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan bernama Pak Agustinus Pohan nggak setuju. Katanya RH sama sekali nggak punya mens era aka sikap batin untuk menodai bendera negara. Pak Agustinus justru menilai sikap mengalungkan bendera merah putih ke leher hewan tuh sebagai bentuk euforia. Makanya kedua pakar hukum pidana, baik itu Pak Chairul dan Pak Agustinus nggak setuju kasus ini ditindaklanjuti sampai pengadilan. Apalagi RH juga udah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf juga.

I heard that Bang Hotman said something.
You heard it right. Yep pengacara nyentrik ini Senin kemarin bikin unggahan di Instagram yang isinya memprotes penetapan RH sebagai tersangka penghinaan bendera. Bang Hotman menyarankan RH atau keluarganya untuk menghubungi dirinya supaya bisa mendapat bantuan hukum. Nggak cuma itu, Bang Hotman juga mengajak pengacara setempat buat gabung bersama dirinya soal kasus pengalungan bendera merah putih ke leher anjing.

Well, interesting. Anything else?
Yep, kejadian dugaan penghinaan yang melibatkan anjing dengan sesuatu yang dianggap sakral bukan terjadi kali ini doang. Sebelumnya, aksi pernikahan anjing dengan adat jawa yang diselenggarakan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta juga disayangkan beberapa pihak, termasuk Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala dinas kebudayaan DIY, Ibu Dian Lakshmi menyayangkan hal tersebut terjadi karena prosesi adat hingga marwah pernikahan adat jawa udah dilindungi secara hukum. Meskipun begitu, penyelenggara acara ini udah meminta maaf dan nggak berlanjut ke proses hukum.

When a prosciutto goes a long way…

Sampe bikin digugat loh.
Guys, kamu tau prosciutto ga? Itu loh, daging ham kering tipis-tipis yang suka ada di makanan Italia. Baru aja nih, selembar prosciutto menyebabkan prahara di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Gara-garanya, chain restoran Italia di sana, namanya Eataly tuh pada Oktober lalu lagi bagi-bagi sample makanan gratis buat pengunjung mal, termasuk yang dibagikan ada prosciutto ini. Nah pas banget ada seorang cewek lewat, namanya Alice Cohen, dan dia kepeleset karena nginjek selembar prosciutto yang jatuh. Akibatnya, Alice mengalami cedera ankle dan harus menerima perawatan medis. Ngga terima dengan kejadian ini, Alice kemudian menuntut Eataly karena udah sembarangan membiarkan lantai di depan restorannya kotor, hingga menyebabkan kecelakaan pada pengunjung. Dalam dokumen tuntutannya, Alice juga menyebut bahwa doi jadi harus spend US$7.000 untuk biaya pengobatan. Selanjutnya, Alice menuntut Eataly sebesar US$50.000 atas kecelakaan yang dialaminya tersebut.

“Jadi ciri khas manusia kaya itu lihat di tempat makannya. Kalau nasinya ambil banyak itu orang miskin, tapi kalau proteinnya banyak itu orang kaya.”

Gitu guys kata Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Bang Viktor Laiskodat pas hadir di acara perayaan Badan Pangan Nasional ke-2 yang digelar di Kota Kupang, NTT, minggu lalu. Kata Bang Viktor, kebutuhan pangan di NTT harus didorong dengan lebih banyak mengkonsumsi protein, instead of karbohidrat. Tujuannya ya supaya lebih sehat dan nda gendut.
 
You don’t have to say it to our face, Pak…

Announcement


Thanks to Leoni Sihombing and Ghiel for buying us coffee today! 

(Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here…just click here Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!)

Catch Me Up! recommendations

Need to brighten your day in this midweek? Read this.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.