Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
Who’s finally made a big decision?
Malaysia.
Yoi guys, dari Banjarnegara kita geser ke Negeri Jiran Malaysia, yang baru aja bikin satu gebrakan hukum yang W.O.W. banget. Yep, Senin kemarin nih, pemerintah negeri Jiran itu resmi meloloskan Rancangan Undang-Undang yang menghapus hukuman mati buat para terdakwanya. Reaksi publik dan dunia internasional pun macem-macem banget deh menyusul keputusan ini.
Sorry, gimana gimana?
Gini gini, sama kayak hukum di Indonesia, hukum di Malaysia juga mengenal hukuman mati untuk para terdakwanya yang terbukti bersalah dan mulai berlaku sejak 2018 lalu, guys. Secara spesifik, ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati, di mana 11 di antaranya kayak pembunuhan berencana dan terorisme WAJIB divonis mati. Nggak ada toleransi. Nah tapi semakin ke sini, Wakil Menteri Hukum Malaysia, Ramkarpal Singh ngeliatnya hukuman mati tuh nggak efektif gitu loh buat mencegah kejahatan. Bahkan, hal ini juga didukung sama datanya Pengawas Hak Asasi Manusia di mana emang nggak ada buktinya hukuman mati tuh bisa mencegah perilaku kejahatan. “Kok diancam mati tapi kayak nggak ada takut-takutnya nih warga,” gitu kira-kira.
Okay….
Makanya, dari sini pemerintah pun mikir, “Masih necessary nggak sih sebenarnya hukuman mati tuh?” gitu. Mikirnya lama pula, belasan tahun, sampai mereka come up with the conclusion, guys. Salah satunya adalah kudu ada reformasi hukum yang bisa menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu but at the same time juga make sure korban dapat keadilan. Yep, pemerintah Malaysia akhirnya akan mencabut hukuman mati, guys.
Wow BOLD.
Rite? Adapun sebagai langkah awal, pemerintah Malaysia kemudian coba merumuskan Rancangan Undang-Undangnya kayak apa, dan udah diajuin ke parlemen per 27 Maret kemarin. Dan Senin kemaren, Parlemen Kerajaan Malaysia pun akhirnya meloloskan RUU ini dan tinggal menunggu keputusan Senat aja sebelum akhirnya sah dan legit menjadi Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. Senat pun diketahui bakalan mulus-mulus aja meloloskan RUU ini. Jadi cincai lah, aturan hukuman mati bakal dilonggarkan.
Beneran nggak ada lagi gitu?
Terms and conditions applied sih, gengs. Since dalam hal ini Malaysia nggak membatalkan penerapan hukuman mati sepenuhnya. In that sense, hakim masih punya hak prerogatif buat menjatuhkan hukuman mati dalam kasus pengecualian kan. Nggak dijelasin secara detail sih kasus pengecualian yang dimaksud di sini tuh kayak gimana, tapi buat kasus-kasus lain, hakim bakal punya opsi untuk menjatuhkan vonis hukuman 30 sampai 40 taun penjara sebagai alternatif hukuman mati.
So, everybody happy?
Absolutely, YES. Yang pastinya happy adalah lebih dari 1.300 orang yang saat ini terpidana mati dan nunggu giliran dieksekusi. Under this new law, mereka bisa minta Peninjauan Kembali hukuman mereka ke pengadilan federal dan hukuman mereka bisa diganti jadi masa tahanan aja, nggak digantung kayak yang selama ini mereka takutin. Selain itu, berbagai NGO yang bergerak di issue HAM juga ikutan happy sama keputusan ini. Salah satunya Human Rights Watch aka HRW. Mereka bilangnya ini tuh jadi suatu langkah kemajuan yang besar banget, gengs. Not only for Malaysia, but also for South East Asia. HRW sih pede banget kalo kebijakan di Malaysia ini bakal bisa memengaruhi negara-negara Asia Tenggara lainnya, guys.
Tapi pro dan kontra banget emang hukuman mati tuh.…
Setuju. When we’re talking about hukuman mati, pro dan kontra tuh bakalan selalu ada, guys. Nih yah, buat yang pro sama hukuman mati ini, mereka pasti menilai kalo ini perlu dilakukan buat memastikan keamanan masyarakat. Tapi kalau yang kontra, mereka pasti mention soal pelanggaran hak asasi manusia, even menyamakannya dengan aksi pembunuhan.
But, hukuman mati is still a thing, rite?
Well. based on data dari Pusat Informasi Hukuman Mati, lebih dari 70 persen negara di dunia udah menghapuskan hukuman mati, both in the law or practice. Data dari Amnesty International menyatakan bahwa pada akhir tahun 2021, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan, 144 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik, 28 negara telah secara efektif menghapus hukuman mati dengan tidak mengeksekusi siapa pun dalam 10 tahun terakhir, dan 55 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.
Kalau Indonesia?
I see. Anything else?
Fyi selain Malaysia, negara terbaru yang melarang hukuman mati per Juli 2022 adalah Kazakhstan dan Papua Nugini. Kalo di Kazakhstan, aturannya bakal efektif berlaku pada 29 Desember 2021 dan kalo di Papua Nugini efektif mulai 22 Januari 2022.
Kalau Indonesia?
Indonesia is one of the countries yang sampai saat ini masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undang. Hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP termasuk makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP), melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP), penghianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (Pasal 124 ayat (3) KUHP), menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP), pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP), pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP), pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP), kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP). Sementara kalo di luar KUHP, kejahatan lainnya yang bisa dihukum mati adalah terkait narkotika.
I see. Anything else?
Fyi selain Malaysia, negara terbaru yang melarang hukuman mati per Juli 2022 adalah Kazakhstan dan Papua Nugini. Kalo di Kazakhstan, aturannya bakal efektif berlaku pada 29 Desember 2021 dan kalo di Papua Nugini efektif mulai 22 Januari 2022.