Lukas Enembe Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan

First stop: Lukas Enembe trial drama.

Here’s your A to Z recap.
Yep. Kamu masih ingat Pak Lukas Enembe? Itu lho, Gubernur Papua non-aktif yang jadi terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Nah, the newest updates on him, Pak Lukas tuh kini udah resmi ditetapkan sebagai terdakwa. Jadi kemarin banget nih, setelah berbagai drama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mendakwa Pak Lukas emang menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Background pls. 
You got it. To freshen you up, jejak tindakan korupsi yang dilakukan Pak Lukas ini sebenernya udah mulai kecium sejak tahun 2017 lalu, guys. Jadi enam tahun lalu itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi aka PPATK mulai mencium bahwa ada yang nggak beres sama laporan cashflow-nya Pak Lukas. Laporan itu kemudian diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh PPATK dan setelah melewati berbagai proses pemeriksaan, September tahun lalu Pak Lukas ditetapkan sebagai tersangka sama KPK. Sejak saat itu, beliau juga dikenakan travel restriction alias ngga boleh berpergian ke luar negeri.
 
OK terus…
Udah jadi tersangka, udah dikasih travel restrictions, apakah proses hukum berjalan lancar kayak Tol Jagorawi jam dua subuh? Oh tentu tidak. Pihak KPK tuh diketahui sempat dua kali manggil Pak Lukas ke Jakarta buat melakukan pemeriksaan kan. Tapi dua kali itu juga Pak Lukas nggak datang, guys. Iya, Pak Lukas tuh sakit.

Sakit apatu?
Jantung bocor, diabetes, tekanan darah tinggi, sampai gejala gangguan ginjal. Pokoknya banyak banget sakitnya. Nah tapi yang harus kamu tahu adalah: walaupun disebut sakit, Pak Lukas malah sering muncul di publik. Lalu puncaknya, Januari kemarin KPK akhirnya berhasil menangkap Pak Lukas waktu yang bersangkutan lagi mam papeda gitu di rumah makan di Papua. Diterbangkanlah beliau ke Jakarta dan beliau pun ditahan di Rutan KPK since then.

Lanjut…
Nah yaudah kan, udah tersangka, ini saatnya beliau menjalani proses hukum untuk membuktikan apakah emang doi ngga bersalah. Tapi ya agak rumit juga guys jujur, karena doi beneran sering sakit-sakitan. Bahkan, kuasa hukum Pak Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut obat-obatan yang disediain sama dokter KPK tuh nggak mempan, makanya obatnya juga ga diminum. Pak Lukas juga insist supaya dibolehin berobat ke Singapura aka SG. Permintaan ini bahkan udah dikirim sampe dua kali ke ke Ketua KPK Firli Bahuri, dan salah satunya ditulis tangan sama beliau.

Ya beneran sakit berarti…
Ya mungkin yah. Tapi KPK juga agak bingung guys, soalnya kalo menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya mau mendalami dulu motif Pak Lukas yang kekeuh minta berobat ke Singapura tuh apa? Secara, Pak Asep menyebut penanganan Pak Lukas di Rutan KPK tuh udah proper banget, bahkan sampe melibatkan Kementerian Kesehatan, IDI, dan pihak lainnya. Makanya kalo kata Pak Asep mah, ya ga perlu ke SG. Kayak, “Ada apa siii di SG? Bapak mau ngapain di sana?” gitu kira-kira, guys. In the meantime, proses hukum juga tetap berjalan.

Nah ya udah coba bahas itu aja. 
OK. Jadi proses persidangan ini udah sampai ke agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang dakwaan ini digelar kemarin banget di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa bahwa di tahun 2018 lalu, Pak Lukas emang menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari pengusaha bernama Rijatono Lakka dan Piton Enumbi yang merupakan partner in crime-nya. Jadi Rijatono adalah pemilik CV Walibu, dan Piton adalah Direktur PT Melonesia Mulia. Nah, Pak Lukas sebagai Gubernur Papua disebut JPU telah membantu kedua orang ini supaya perusahaan mereka yang menang tender project pengadaan infrastruktur di Papua.

Biasa banget nih, korupsi proyek-proyek gini…
Well, wait until you hear this: JPU bahkan menyebut Lukas menerima fresh money dari Rijatono sebesar Rp1M, terus Rp34,4 miliar juga dibayarkan tapi dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-asetnya Lukas. Banyak banget guys itu, mulai dari tanah, dapur, rumah, kosan, hotel, belum lagi rumah yang satu lagi, terus butik, dll. Jadi ya gitu, atas perbuatannya, Pak Lukas dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Oh wow. Ada pembelaan?
Of course. Nggak sebatas pembelaan, waktu jaksa mention angka Rp45 miliar, Pak Lukasnya langsung motong, “Bohong woi. Tidak benar. Dari mana angkamu. Dari mana saya terima? Tidak benar, kau itu tipu-tipu semua, omong kosong.” Nggak cuma itu, melalui kuasa hukumnya,  Lukas juga menyampaikan keberatannya dengan bilang dia sama sekali nggak merampok uang negara, nggak pernah menerima suap, tapi KPK yang nge-framing seolah dirinya adalah penjahat besar. Nggak cuma itu, Pak Lukas juga bilang bahwa dia udah difitnah dan dizalimi. Bahkan, in his words, Pak Lukas bilangnya gini: “Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK. Dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya.”


OMG the DRAMA.
Ya gitu deh, guys. Padahal sidang ini tuh udah berjalan secara offline sesuai kemauannya Pak Lukas dan tim kuasa hukumnya. Nah tapi karena Pak Lukasnya naik pitam kayak tadi sampai ganggu jalannya sidang, maka majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rianto Adam Ponto pun langsung kasih ulti. In his words: “Apabila saudara dalam persidangan ini seperti ini menjalani persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline, dan sidang online dengan segara risiko. Ingatkan dia, kami sudah beritikad baik.”

Okay, now wrap it up….
Btw, balik lagi ke keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, di persidangan kemarin Pak Lukas juga mention soal mantan penyidik KPK, Novel Baswedan di mana waktu Bang Novel request mau berobat ke SG, pemerintah tuh approved pada saat itu, guys. Nah hal ini bikin Pak Lukas gemes sendiri dong. “Lah kok dia boleh saya nggak?” gitu.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.