Lukas Enembe Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Korupsi

Admin
UTC
2 kali dilihat
0 kali dibagikan

When the drama is not over…

Between KPK and Lukas Enembe.
Guyss, masih inget sama Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe nggak? BTW Kamis kemarin nih, Pengadilan Tipikor Jakarta udah memutuskan Pak Lukas bersalah dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Pak Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta.

Remind me again about him, please.
You got it. Jadi as we all know Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe udah terjerat kasus korupsi dari Oktober tahun 2022 lalu. Pas itu, Pak Lukas diduga menerima suap dari proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Buat mendalami kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK tentu aja terus memanggil Pak Lukas dong buat menjalani pemeriksaan di Jakarta. Eh tapi, doi banyak banget drama-drama sakitnya sampe susah banget diperiksa.

Terus-terus?
Masih di Oktober 2022 nih, pengacara Pak Lukas, Aloysius Renwarin malah meminta pengusutan perkara kliennya dilakukan secara hukum adat. Ofc permintaan ini tentu aja nggak bisa diterima KPK dong yang masih kekeuh pengin membawa Pak Lukas diperiksa di Jakarta. Sampai akhirnya Ketua KPK, Firli Bahuri ikut turun gunung nih buat langsung dateng ke rumah Pak Lukas pada bulan November 2022. Pertemuan yang berlangsung 15 menit antara Pak Lukas dan Pak Firli ini dijaga masa simpatisan Lukas Enembe menggunakan pakaian perang dilengkapi dengan panah.

Jyjyr drama.
Wkwkwk iya kan? Tapi yha setelah berbagai drama ini, akhirnya Pak Lukas berhasil ditangkap KPK nih pada bulan Januari lalu, di sebuah restoran lagi mam papeda :)) Meskipun udah ditangkap nih, drama Pak Lukas ternyata masih berlanjut, guys. Pada agenda persidangan September kemarin, Pak Lukas sempet memaki jaksa dengan ucapan-ucapan yang nggak pantas. Sidang vonis suap yang harusnya dilakukan di awal bulan Oktober ini terpaksa diundur sampai hari pertengahan bulan ini. Baru deh pada Kamis kemarin, Pak Lukas dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan.

So, the drama is over rite?
We hope so. But FYI, hukuman yang diterima Lukas Enembe ini tuh jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Soalnya jaksa penuntut umum KPK tuh meyakini Pak Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar. Dengan begitu, jaksa sebenernya menuntut doi supaya dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meanwhile dalam putusan hakim, Pak Lukas hanya divonis menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp19,6 miliar.

Terus gimana dong?
Yha buat sekarang sih pihak KPK berencana buat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Senin kemarin, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang kalau pihaknya udah mulai mendiskusikan untuk mengajukan banding atas perkara ini. On the other hand, pihak Lukas Enembe juga sebenernya menolak putusan hakim. Lebih lanjut, kuasa hukum Lukas Enembe bernama Petrus Bala Pattayona bilang pihaknya juga bakal ngajuin banding atas putusan ini.

So, where are going we from here?
Well, abis divonis banget nih, Pak Lukas kembali dilarikan ke RSPAD karena mengalami pembengkakan di kedua kakinya. Pak Petrus sebagai kuasa hukumnya bilang pembengkakan ini tuh ada hubungannya sama penyakit ginjal kronis yang diderita Pak Lukas. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk mempetimbangkan dialihkannya status tahanan Pak Lukas menjadi tahanan kota.


Hhhhmm anything else I should know?
Since jadi target KPK, Pak Lukas ini emang banyak banget deh dramanya. Salah satunya yha sikap nggak sopan Pak Lukas pada saat persidangan yang sempat mengucapkan makian kepada jaksa. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta bilangnya udah memasukan sikap nggak sopannya Pak Lukas sebagai bahan pertimbangan yang memberatkannya. Tapi meskipun gitu, vonis Pak Lukas masih aja tuh dibawah tuntutan jaksa.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.