Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan
When you want to know everything about Eijkman…
Here’s your catch up.
Yoi guys, pada kesempatan kali ini, ini kita mau bahas soal keberadaan Lembaga Eijkman atau Eijkman Institute yang lagi rame. Pasalnya, lembaga penelitian biologi molekuler dan kedokteran itu lagi mengalami kondisi di mana institusi mereka digabung jadi berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional aka BRIN. Hal ini kemudian bikin banyak peneliti yang udah berkarya di Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.
Hiks… here we go again…
Yep, sedih kan 🙁 Jadi awalnya guys, kamu perlu tahu bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ini adalah lembaga penelitian dalam bidang biologi dan kedokteran yang pertama kali berdiri pada 1888 oleh peneliti terkemuka Belanda, Christian Eijkman. Beliau adalah seorang dokter dan ahli patologi yang pernah meraih penghargaan Nobel di tahun 1929 karena penemuannya terhadap vitamin. Nah di tahun 1888, ia juga menjadi direktur pertama untuk lembaga risetnya yang dikasih nama pakai nama belakangnya which is Eijkman Institute. Dari awal sampai sekarang, udah banyak banget sumbangsih penelitian-penelitian yang lembaga ini lakukan, kayak penelitian asal-usul DNA manusia Indonesia, menemukan obat penyakit beri-beri, sampai ke menentukan sekuens Coronavirus.
OK…
Nah baru-baru ini, ketenangan riset para peneliti Eijkman jadi terganggu, setelah lembaganya resmi dilebur sama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan jadi punya nama baru yakni Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Nah guys, sebelum gabung sama BRIN, Eijkman ini berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). FYI, sebenernya bukan Eijkman aja yang dilebur ke BRIN, namun juga empat lembaga penelitian lain yakni BATAN, LAPAN, BPPT, dan LIPI.
And what seems to be the problem?
Nah jadikan aturan soal peleburan ini tertuang dalam PERPRES aka Peraturan Presiden aka Peraturan Pak Jokowi Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang diterbitkan Agustus kemarin. Terus dijelaskan di Bab X Pasal 70 Poin 1 bahwa setahun sejak Perpres itu diterbitkan, segala tugas, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga itu tadi dialihkan sepenuhnya ke BRIN.
I see…
Nah dengan peralihan ini, jadinya ada 113 tenaga honorer yang kontraknya enggak diperpanjang aka diberhentikan. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto, 113 orang itu diberhentikan karena dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke BRIN tadi. Hal ini karena menurut Pak Wien, ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN.
Terus…
Dalam keterangan resminya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko bilang bahwa Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemenristek. Karena status inilah, selama ini para PNS Periset di Eijkman enggak bisa diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi. Terus juga, Pak Laksana bilang bahwa Eijkman ini udah melakukan perekrutan tenaga honorer yang nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terus gimana?
Ya terus, BRIN udah menyiapkan beberapa opsi nih, untuk perekrutan para pegawai Eijkman ke BRIN. Kelimanya adalah:
1. PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2. Honorer Periset yang berusia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3. Honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4. Honorer Periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), atau sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5. Opsi kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Yep, you read it right guys, jadi selain lembaganya disatukan di bawah BRIN, gedung Eijkman yang tadinya ada di RSCM bakal pindah ke Cibinong, Bogor.
Well, it looks like they got so many options…
Hold that thought. Karena emang iya sih, keliatannya macem-macem opsinya, tapi menurut Ketua Eijkman tahun 2014-2021 Amin Soebandrio, misalnya nih, salah satu opsi para peneliti adalah dengan ikut seleksi ASN, tapi kan belum tentu semuanya keterima kan. Ditambah lagi kata PLT Kepala BKN Bima Arya, tahun 2022 enggak akan dibuka seleksi ASN Jadi otomatis peneliti muda yang belum menjadi ASN menganggur. Meanwhile untuk S3, diketahui bahwa kebanyakan peneliti Eijkman yang diberhentikan adalah mereka yang belum mengambil S3, meski bertahun-tahun telah melakukan berbagai penelitian. Kata Bima, yha ambil S3 itukan ga gampang…
Iya juga.
Nah terkait polemik ini, udah banyak yang speak up, guys. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno yang bilang kalau peneliti-peneliti dari Eijkman itu jangan sampai di-PHK dan bisa ditampung di unit yang baru. Apalagi peneliti-peneliti yang masih bisa produktif. Selain Pak Eddy, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga janji bakal mengawasi proses peleburan Lembaga Eijkman ke BRIN. Beliau bakal meminta Komisi VII untuk melakukan pengawasan tersebut.
I see. Anything else I should know?
Nah guys, now let’s talk a little bit about… BRIN. Jadi, Perpres tentang BRIN ini udah dittd sama Pak Jokowi pada 28 April 2021. Terus di awal pembentukannya, lembaga ini juga sempet menuai kontroversi karena nama Ketua Umum PDIP sekaligus presiden ke-5 Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri masuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Beliau kemudian dilantik sama Pak Jokowi pada 13 Oktober lalu. Yha tapi gpp sih guys, karena kata Kepala BRIN Pak Laksana tadi, politisi yang paling concern dengan riset dan science adalah Megawati. Karena itu, sangat wajar jika mantan Presiden RI itu dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN 😇😇😇.