Kepala Daerah Libur Lebaran ke Luar Negeri

Admin
UTC
13 kali dilihat
0 kali dibagikan

Just when you thought you could finally have a holiday during Lebaran break...

If you're kepala daerah, think twice.
Yes guys, ngomongin libur Lebaran, godaan untuk cusss ke luar negeri tuh menggoda banget sih. Tapi, hal itu nggak berlaku buat para kepala daerah. Salah satu kepala daerah yang ditegur karena berlibur ke luar negeri selama masa libur lebaran dan cuti bersama adalah Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Tell me.
Yep, Lucky mengaku salah karena udah berlibur bersama keluarganya ke Jepang tanpa izin lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lebih lanjut, Lucky juga menyampaikan permintaan maaf ke semua pihak atas kegaduhan yang ditimbulkannya. Kepergian Lucky sekeluarga ke Jepang diketahui dari unggahan Instagram pribadi dan mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Diduga perjalanan Lucky sekeluarga ke Jepang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Dedi selaku gubernurnya. Selanjutnya, Lucky juga mengaku siap buat nerima sanksi dari Kemendagri atas kesalahannya.

Kok bisa skip, Kang Lucky?
Jadi, doi menjelaskan bahwa tiket perjalanan liburan ke Jepang itu udah dibeli sejak Desember 2024 dengan jadwal berangkat di 2 April 2025 dan pulang di 11 April 2025. Tapi, mengingat tanggal 8-10 April 2025 sudah masuk kerja, beliau sempat mengajukan izin lewat staf. But, perizinan yang waktu pengajuannya kurang dari 14 hari itu nggak bisa diproses. Selanjutnya, Lucky menyatakan kalau keputusan memajukan kepulangan dari Jepang sebagai komitmen buat nggak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah di hari kerja. Dengan jujur, Lucky mengaku baru tahu soal surat edaran selama masa libur lebaran ketika dia dan keluarga udah ada di Jepang.

Go on.
Okay, menindaklanjuti liburan ke Jepangnya yang menyalahi aturan, Lucky menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa (8/4). Selama dua jam, Lucky mendapatkan 43 pertanyaan terkait liburannya sekeluarga ke Jepang. Dalam keterangan persnya, Lucky mengaku perjalanan liburan itu menggunakan uang pribadi dan bukan fasilitas negara. Untuk itu, Lucky juga menyampaikan bukti-bukti perjalanannya selama berlibur ke Jepang. Menurut Wamendagri Bima Arya Sugiarto, perjalanan liburan Lucky sekeluarga ke Jepang tanpa izin Mendagri sudah menyalahi Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gimana tuh bunyi peraturannya?
So, pasal itu mencantumkan aturan juga ketentuan berupa larangan buat kepala daerah dan wakil kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin menteri. Nah, kalau aturan itu dilanggar maka bakal ada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari menteri buat bupati atau wakil bupati maupun wali kota atau wakil wali kota yang melanggar. Selanjutnya, Lucky mengaku siap menerima sanksi apa pun dari Kemdagri atas pelanggaran yang udah dia lakukan. Terus, Lucky juga bilang kalau buat saat ini belum ada sanksi apa pun yang dijatuhkan padanya karena Kemdagri perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Gimana respon Gubernur Jabar?
Alright, sebagai atasan Lucky, Kang Dedi Mulyadi menyebut kalau doi udah coba menghubungi Lucky via pesan singat dan aplikasi zoom. Dari komunikasi yang dilakukan, diketahui liburan Lucky ke Jepang ini demi memenuhi janji pada anak-anak. Dalam keterangannya persnya di Gedung Sate Bandung pada Selasa (8/4), Kang Dedi juga menjelaskan peran dan posisi keduanya sebagai pejabat negara. Terkait topik liburan ke luar negeri, Kang Dedi mendorong supaya keluarga pejabat lebih mendukung rekreasi lokal atau dalam negeri saja. Terus soal masalah Bupati Lucky, Kang Dedi menyerahkannya ke kewenangan Kemendagri untuk menegakkan peraturan.

I see. Anything else?
Yes, setelah menghadap Kemdagri, rencananya Lucky Hakim bakal menghadap ke Gubernur Jabar di Bandung pada Rabu (9/4). Ketika bertemu Kang Dedi nantinya Lucky bakal menjelaskan soal kronologi liburan keluarganya selama masa libur lebaran itu. Lebih jelas, Lucky menganggap ada salah tafsir soal izin ke luar negeri yang dirasa hanya diperlukan selama hari kerja saja. Padahal, kepala daerah tetap perlu mengajukan izin ke Kemdagri kalo mau jalan-jalan atau liburan ke luar negeri.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.