When you've been hearing about "memaafkan koruptor..."
Hear ye, hear ye!
Yep, you read it right. Di penghujung tahun ini, kita baru aja dikejutkan dengan statement petinggi negara yang bilang bahwa koruptor akan dimaafkan asal mereka balikin duit korupsi ke negara.
Hah benerann?
Yep, dalam keterangan yang disampaikan di depan 2000 orang Mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada Rabu (18/12) kemarin, Presiden Prabowo mengungkap tentang kesempatan untuk para koruptor yang ingin bertaubat. Of course statement tersebut menuai pro dan kontra, soalnya masa sih negara lagi susah gara-gara ulah koruptor, taunya mereka mau dimaafkan?
Hiks iya ugha..
Nah, multitafsir ini juga bisa jadi terjadi karena Presiden nggak kasih detail jelas soal wacana yang disampaikan soal memaafkan orang-orang yang sudah dijatuhi tindak pidana korupsi (tipikor). Makanya dalam keterangan tertulis Menko HAM dan Imipas, Pak Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (19/12) lalu, doi bilang bahwa wacana maafin koruptor sebenarnya jadi bagian kebijakan pemberian amnesti dan abolisi ke kurang lebih 44 ribu pidana, termasuk para pengguna narkotika, penghinaan ke kepala negara, kasus makar Papua, sampai korupsi.
Jadi bisa dimaafin?
Well, tapi seminggu setelahnya, Menteri Hukum RI, Bapak Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI di Jumat (27/12) lalu menegaskan aturan pemerintah soal pemberian amnesti dan pembebasan masa tahanan nggak diperuntukan buat narapidana koruptor. Oleh karena itu empat golongan yang bisa mendapat amnesti di antaranya adalah kasus politik soal makar di Papua, narapidana yang punya sakit berkelanjutan, kasus UU ITE, dan kasus pengguna narkotika dan psikotropika. Ga ada kan koruptor.
I see...
Terkait hal ini, Prof. Mahfud Md, mantan Menteri Menkopolhukam, berpendapat bahwa statement Presiden Prabowo untuk maafin koruptor yang balikin kerugian negara tuh menentang hukum, yaitu Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selanjutnya, Prof. Mahfud juga menambahkan kalau Presiden Prabowo perlu lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan ke publik. Lebih jauh, Prof Mahfud juga bilang bahwa pernyataan Pak Prabowo ini bisa dilihat sebagai upaya penghalang-halangan penegakan hukum. Itulah yang menurut beliau jadi tugas rakyat untuk mengingatkan soal penegakan hukum di negara kita sebelum situasi jadi salah dan rusak.
Setuju sih, Prof...
Tapi kalo Gerindra engga nih bos. Waketum Gerindra, Habiburokhman, justru bilang kalau kritik beliau itu nggak sesuai sama kinerjanya selama jadi menteri di masa pemerintahan Jokowi. Selanjutnya, dalam keterangan persnya di Jumat (27/12) kemarin, Habiburokhman juga menyebut Prof. Mahfud sebagai orang gagal dan nggak pantas menilai orang lain soal penegakan hukum. Habiburokhman juga melihat pernyataan Presiden Prabowo sebagai semangat untuk bisa mengembalikan potensi kekayaan negara, harusnya gagasan Presiden nggak langsung diliat sebagai bentuk menganjurkan ke pelanggaran hukum.
Panas bosque...
Yep, menindaklanjuti kontroversi gagasan Presiden Prabowo soal memaafkan koruptor, Menko HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kalo maksud dari pernyataan itu adalah bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang fokus ke pemulihan kerugian negara (asset recovery). Jadi upaya pemberantasan korupsinya tuh fokus ke pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pengembalian aset. Dengan begini, maka pelaku nggak cuma dihukum pidana, namun juga ada manfaat ekonomi buat negara dari orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum korupsi ini.
OK. Anything else??
After all of those backlash, Presiden Prabowo akhirnya angkat bicara dan membantah isu soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara. Pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Sabtu (28/12) lalu, beliau membantah his own statement and tried to explain more about it. Pak Prabowo bilang bahwa beliau nggak bermaksud memaafkan koruptor, tapi justru mau menyadarkan mereka supaya bertobat sesuai ajaran agama. Well, beliau kembali menegaskan soal janjinya ketika dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober lalu. Dalam janjinya, beliau ingin mewujudkan pemerintahan Indonesia yang bersih dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. So, we'll see...