Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus, Banjir Bandang Tewaskan 300 Orang di Afghanistan, DPR Revisi UU Penyiaran, Dampak Negatif Aroma Makanan Bagi Kualitas Udara

Admin
UTC
7 kali dilihat
0 kali dibagikan

Good morning


Hello. It’s officially mid-month and if you're already on your tanggal tua mode, almost all of us can relate. So, remember that one of the most expensive unexpected spending is when you get sick. That’s why, you gotta know all about BPJS Kesehatan updates. Let’s go!

 

When everyone keep complaining about: Kelas di BPJS Kesehatan..

Meet: KRIS.

Guys, kamu suka kesel nggak sama sistem BPJS Kesehatan yang ada kelas-kelasnya gitu? Mana jomplang banget lagi. Well, worry not worry, everybody. Mulai tahun depan, pemerintah bakal punya sistem baru terkait BPJS Kesehatan. MeetKRIS. 


KRIS apa KYURIS nih? 

Pls jangan ada yang nanya lagi nyebutnya kris atau kyuris, JELAS JELAS ITU K lol. Well, sekarang, netizen nggak lagi mempertanyakan spelling-nya gimana, guys. Yang dipertanyakan justru, “Gimana sih sistem yang baru ini? Terus apakah kelas BPJS dihapus? Kumaha ini Pak Menkes?” Nah, kalau kamu mempertanyakan hal yang sama, keep reading!


Hold on, I need some background. 

You got it. Kamu pasti udah familiar dong sama BPJS Kesehatan? Itu loo, programnya pemerintah untuk make sure semua rakyat Indonesia bisa mendapatkan akses layanan kesehatan secara universal. Semacam asuransi gitu lah, tapi yang ini dikelola langsung oleh pemerintah. Adapun sampai saat ini, udah ada sebanyak 267 juta penduduk Indonesia yang covered. Yep, hampir semua orang sekarang udah bisa nih mengakses BPJS Kesehatan. Kamu juga kan?


Oya dong. Terus terus? 

Nah, dalam mengakses layanan kesehatan lewat BPJS Kesehatan, mereka punya sistem yang membagi pesertanya ke dalam tiga kelas. Mulai dari kelas III, kelas II, dan yang paling tinggi tuh kelas I. Terdapat beberapa perbedaan di tiap kelas ini, gengs. Kayak besaran iurannya aja udah beda. Yep, iuran untuk peserta di kelas I tuh sebesar Rp150.000 per bulannya, guys. Sedangkan yang kelas III ada di angka Rp35.000. Sampai sini udah kebayang kan gap perbedaannya?


Iya sih. Lanjut dulu coba…

Lanjut, karena iuran per orangnya beda-beda, maka fasilitas medis dan non medis yang didapat peserta BPJS di tiap kelasnya juga beda-beda. Perbedaan paling mencoloknya ada kalo warga dirawat inap. Kelas I tuh nyaman banget lah kamarnya, kapasitas per kamarnya juga cuma 2-4 orang doang. Beda sama kelas III yang sekamarnya bisa sampe 3-6 orang, bahkan lebih.


Sungguh nyata perbedaan itu sodara-sodara….

We know rite. Padahal dari awal tujuannya kan buat make sure semua orang dapat layanan kesehatan ya. Layanan kesehatan yang sama, nggak peduli dia kaya atau miskin. Apalagi dengan statusnya sebagai asuransi sosial, BPJS Kesehatan harusnya bisa kasih layanan yang sama dan adil ke seluruh masyarakat Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan bilang begini, "BPJS adalah asuransi kesehatan sosial. Jangan orang kaya dia dapat lebih bagus dari orang miskin. Jadi kita harus menjamin kesetaraan itu karena bukan kapitalis." 


Terus gimana dong tuh? 

Nah atas dasar inilah, pemerintah kemudian mengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan jadi sistem yang lebih sederhana. Perubahan ini legit tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun lewat peraturan ini, sistem kelas di BPJS Kesehatan yang ada I, II, dan III, diganti ke Kelas Rawat Inap Standar aka KRIS.


Semuanya serba KRIS ye… 

Wkwkwk ya gitu deh. Yang harus kamu tahu adalah, dalam sistem KRIS, pemerintah tuh bakal menetapkan standar minimum pelayanan rawat inap oleh peserta BPJS Kesehatan, guys. Dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, penerapan KRIS ini bakal menitikberatkan ke perbaikan tempat tidur, guys.


Tempat tidur? 

Yoi. Kayak yang tadi dijelasin, dalam sistem kelas, rumah sakit tuh kan menempatkan pasien bisa sampe 6 orang atau lebih kan di kelas III-nya. Nah sekarang, tiap-tiap rumah sakit tuh cuma boleh menempatkan 4 orang pasien doang guys di satu kamar. Jadi tempat tidurnya ada empat aja. Terus, nggak cuma soal tempat tidur, ada 12 kriteria dalam fasilitas rawat inap di sistem KRIS ini: Di antaranya: Bangunannya punya poros yang tinggi, sirkulasi udaranya bener, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celcius, kamar mandinya di dalam, dll.


Sounds nice….

We know, we know. Yang harus digarisbawahi di sini adalah: Dengan adanya si KRIS ini, that doesn't mean sistem kelas di BPJS Kesehatan jadi diapusguys. Yep, Menkes Budi sendiri menegaskan sistemnya ntar bakal lebih sederhana dan layanan ke masyarakat jadi lebih bagus. Jadi pasien-pasien di kelas III, semua bakal di-upgrade ke kelas II dan I gitu. Buat lebih detailnya, Menkes Budi bakal bikin Peraturan Menteri Kesehatan termasuk segala aturan teknis mengenai KRIS ini. Jadi ini masih on development banget, guys, Baru resmi berlaku ntar di tanggal 30 Juni 2025.


Kalau soal iurannya udah tau? 

Belom juga sih. Secara dalam PP tersebut, disebutkan segala penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan bakal ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 mendatang. Again, masih on development banget aturan ini tuh. While we're waiting, pihak BPJS Kesehatan sendiri confirm nggak akan ada kenaikan iuran BPJS selama tahun 2024 ini. Aman, guys. Tinggal nunggu si KRIS nih.


Jangan mahal-mahal dong pak…

Oh iya. Masih dari keterangan pihak BPJS Kesehatan, Kepala Humas mereka, Rizzky Anugrah menyebut pemerintah tuh kudu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran ini, gengs. Either itu lewat diskusi publik, atau apa gitu. That being said, Pak Rizzky bilang pemerintah harus make sure besaran iuran yang ditetapkan ntar udah mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat. Jadi saling komunikasi dah tuh, dengan melibatkan masyarakat plus pemangku kebijakan terkait.


Got it. Anything else? 

Jadi ya gitu intinya, guys. Sampai sistem KRIS ini ntar benar-benar berlaku, saat ini sih sejumlah rumah sakit udah pelan-pelan prepare. Iya, terutama untuk memenuhi 12 kriteria yang tadi kita bahas sebelumnya. Asosiasi Rumah Sakit Indonesia aka ARSSI sih bilangnya 70% dari mereka udah siap, guys. Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi menyebut mereka emang butuh banyak investasi buat memenuhi 12 kriteria tadi, biaya yang dikeluarkan rumah sakit juga nggak bakal sedikit, but they’re going there lah kata Iing mah. 

 

When the climate crisis's getting extreme... 

Now on massive floods in Afghanistan.

Yep. At this point, dampak dari krisis iklim bener-bener udah dirasakan hampir di seluruh penjuru dunia ygy. Yang dingin jadi anget (kayak di Eropa), yang anget kayak kita jadi super panas, dan yang biasanya cuacanya B aja, kita udah ngga ada lagi yang B. Antara panas jadi panas banget, atau dingin jadi dingin banget, atau hujan yang curah hujannya jadiiii banyak banget. Kayak yang baru aja terjadi di Afghanistan, di mana curah hujan besar yang terjadi terus menerus menyebabkan banjir bandang yang menewaskan hingga 300 orang. 


Whaaaat?

Beneran guys. Hal ini diperparah dengan kepemimpinan Taliban yang mengambil alih negara tersebut di tahun 2021 setelah Afghanistan ditinggalkan gitu aja sama Amerika Serikat. Anywayyyy this matters karena sejak Taliban memimpin, banyak bantuan internasional yang jadi cabs dari sana. Padahal setelah berada dalam kondisi perang puluhan tahun, lebih dari setengahnya warga Afghanistan tuh tergantung banget sama foreign aids. Termasuk juga ketika bencana alam ini terjadi, upaya rescue jadi sangat terbatas.  


Tell me more.

Well, for starter, kamu harus tahu bahwa menurut laporannya World Food Programemang dalam beberapa pekan terakhir tuh Afghanistan lagi sering banget diguyur hujan yang deras hingga menyebabkan banjir bandang di sejumlah provinsi yakni Provinsi Badakhshan, Ghor, Baghlan, dan Herat. Di sana, banjir bandang udah merusak sekitar dua ribu rumah dan membuat 600 ribu masyarakat Afghanistan hidup di kamp pengungsian. Masih menurut WFP, provinsi yang terdampak paling parah adalah Baghlan, di mana rumah yang rusak mencapai seribu, dan jalanan juga lumpuh. 


Banyak banget :(

Memang, guys. Hal ini jadi berat banget, karena banyak area yang udah gagal panen karena sebelumnya juga area tersebut mengalami gelombang panas. Di tambah banjir ini, jadi banyak ternak dan tumbuhan yang hanyut dan rusak terbawa air. Makanya selain sangat beresiko terkena penyakit, para pengungsi juga beresiko mengalami kelaparan karena bahan makanan yang sangat terbatas.


Hiks :(

FYI, sebagian besar pengungsi yang terdampak sama kondisi ini tuh anak-anak. Dari data yang dihimpun UNICEF, ada sekitar 50 anak-anak yang meninggal dunia akibat banjir bandang ini. Terus dari sekitar 600 ribu masyarakat Afghanistan yang terdampak banjir, lebih dari setengahnya tuh masih anak-anak. Menurut Direktur Yayasan Save The Children bernama Arshad Malik, nasib anak-anak ini kasian banget, karena banyak dari mereka yang kehilangan segalanya, termasuk anggota keluarga dan tempat tinggal. So kata Arshad, Afghanistan dinilai jadi negara yang paling nggak siap buat ngadepin climate change dan bener-bener butuh bantuan dari komunitas internasional.


So.. has the government done something?

Well, Sabtu kemarin, Jubir Taliban bernama Zabihullah Mujahid lewat platform X udah menyampaikan duka citanya atas ratusan korban jiwa atas banjir bandang yang terjadi. In his words“The deluge has wrought extensive devastation upon residential properties, resulting in significant financial losses.” Terus pemerintah Taliban di Afghanistan juga dilaporkan udah mengumumkan keadaan darurat di daerah-daerah yang terdampak banjir bandang ini dan mereka juga update terus jumlah korban tewas di social medianya. 


Itu doang?

Yha nggak dong. Soalnya dari Sabtu kemarin, Angkatan Udara Afghanistan melaporkan bahwa pihaknya udah melakukan evakuasi buat para korban yang terjebak di tengah banjir bandang. Lebih dari 100 orang yang terluka akibat bencana ini juga udah mereka pindahkan ke rumah sakit. Terus Kementerian Pertahanan Afghanistan juga ikut mendistribusikan berbagai bantuan kayak makanan dan obat-obatan ke para korban yang terputus aksesnya karena banjir.


Any statements from the UN?

Yep ada nih. Jadi laporan begitu banyaknya korban jiwa atas banjir bandang yang terjadi di Afghanistan ikut direspon sama Sekjen PBB, Antonio Guterres. Kata beliau, PBB sekarang ini udah bekerja sama dengan otoritas lokal, dalam hal ini kelompok Taliban, untuk dapat ikut mendistribusikan bantuan kemanusiaan buat para korban. Kata Guterres, pihak PBB begitu berduka cita dan menyampaikan bentuk solidaritasnya atas banjir bandang yang terjadi di sana.


Alrite, now wrap it up pls.

Kayak yang udah disebutkan di atas, kehidupan warga Afghanistan semenjak dipimpin Taliban jadi makin berat banget. Hal ini karena kebijakan Taliban yang diskriminatif bahkan cenderung represif, di antaranya terhadap perempuan. Misalnya, mereka melarang perempuan lokal/asing buat kerja di NGO atau lembaga bantuan yang beroperasi di negaranya. Akibatnya, banyak lembaga bantuan yang keberatan dan end up angkat kaki dari Afghanistan. Padahal kamu tahu, Afghanistan merupakan salah satu negara paling miskin dan paling terdampak oleh climate crisis, sehingga mereka bener-bener butuh bantuan dari komunitas internasional.


Who’s playing with freedom of the press?

 

DPR on revisi UU penyiaran.

Yep, belakangan ini DPR kembali jadi sorotan publik nih, guys. Bukan karena DPR yang berprestasi or dapet achievement apa gitu, bukan yah. Mereka disorot setelah kedapatan tengah membahas revisi UU penyiaran yang kontroversial banget karena dinilai banyak pihak bakal merampas kebebasan pers. Bayangin aja, dalam revisi UU penyiaran ini disebutin soal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia aka KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.


Hold up. Walk me through. 

You got it. Jadi better kita mulai dulu nih dari munculnya draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 kemarin. Di dalam draf tersebut, total ada 14 bab dengan 149 pasal yang rencananya bakal jadi perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kalo kata anggota Panitia Kerja revisi UU Penyiaran Mba Nurul Arifin sih, revisi ini udah dimulai dari 2012 lalu dan kembali digulirkan dengan alasan penguatan regulasi penyiaran digital.


Yang bener??

Belum apa-apa udah skeptis aja deh wkwk. Tapi nggak cuma kamu sih yang mempertanyakan soal revisi UU Penyiaran ini. Soalnya kemarin banget nih, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama jajarannya dengan tegas menolak revisi UU Penyiaran karena ending-nya yha cuma bakal menjadikan produk pers nggak merdeka serta karya jurnalistik yang dibuat juga jadi nggak berkualitas. Ofc ini nge-highlight pada Pasal 50B ayat (2) huruf (c) pada revisi UU Penyiaran yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran yang menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


Maksudnya gimana Mba Ninik?

Well, jadi dalam statement-nya kemarin, pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi tuh udah bertentangan sama mandat UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi dalam UU tersebut tegas disebutkan bahwa di negara kita tuh udah nggak ada lagi penyensoran, pembredelan, atau bahkan larangan terhadap karya jurnalistik berkualitas kayak yang terjadi zaman orba. Nah kalo tayangan eksklusif jurnalistik investigasi aja dilarang, sama aja dong pemerintah melarang karya jurnalistik berkualitas yang udah diatur sama UU tadi.


Apakah kita akan kembali ke zaman ORBA?

Ya kan khawatirnya gitu... terus Dewan Pers juga nggak setuju banget nih sama perluasan wewenang KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik yang tertulis pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran. Soalnya kata Mba Ninik, mandat penyelesain karya jurnalistik tuh yha cuma ada di Dewan Pers aja dan juga udah paten tertuang dalam UU. In her words, beliau bilang, “Ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih.”


Ada lagi dari Ibu Ninik?

Last but not least, dalam konferensi pers kemarin, Mba Ninik juga bilang nih kalo Dewan Pers tuh sama sekali nggak diajak ngobrol sama DPR dalam revisi UU penyiaran ini. Mereka juga ngga dilibatkan dalam pembahasannya, padahal Dewan Pers di sini posisinya penting banget sebagai penegak UU Nomor 40 Tahun 1999 itu tadi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga udah mengatur bahwa penyusunan regulasi wajib hukumnya buat melibatkan masyarakat. Kalo sekelas Dewan Pers aja nggak dilibatin, terus DPR ngelibatin siapa dong pas menyusun draf revisi UU penyiaran kemarin?


Nggak mungkin cuma ngelibatin oligarki kan?

Kita sih berharap engga yah. Lagian kamu perlu tahu nih kalo revisi UU penyiaran ini juga dipertanyakan sama Menkominfo, Budie Arie Setiadi. Jadi kemarin banget nih, dalam keterangannya Pak Budi justru nge-support para insan pers buat tetap ngelakuin jurnalistik investigasi. Kata Pak Budi sih, “Jurnalistik harus tetap berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang.” 


Give DPR the mic pls.

Olrait-olrait. Jadi menanggapi ramenya penolakan draf revisi UU penyiaran ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa kemarin akhirnya juga mengakui nih kalo penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tuh harusnya nggak dilarang. Cuma kata Pak Dasco sih, sekarang ini pemerintah lagi menyusun dan mengatur agar jurnalistik investigasi bisa berjalan lebih baik. 


Perasaan everything’s fine, Pak?

Nggak juga kalo kata Pak Dasco mah. Soalnya dalam statement-nya kemarin, doi menyebut kalo hasil investigasi media tuh nggak selalu sesuai sama real-nya, guys. Meski nggak menyebut contohnya kasusnya apa, Pak Dasco berkeyakinan kalo hasil jurnalistik investigasi yha tetep perlu diatur. In his words Pak Dasco bilang, “Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik.”


Hhmmm, anything else I should know? 

Well, kritik dan penolakan atas draf revisi UU penyiaran nggak cuma disuarakan sama Dewan Pers aja lho, guys. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga ikut speak up menolak direnggutnya kebebasan pers di Indonesia. Ketum PWI, Hendry Ch Bangun bilang kalo kerja jurnalistik tuh nggak boleh dibatasi dengan dalih apapun. Pers bekerja buat memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Meanwhile Sekjen AJI, Bayu Wardhana bilang bahwa pelarangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi upaya pembungkaman pers. So, better pasal bermasalah yang ada di draf revisi UU penyiaran yha dihapus aja, kata Mas Bayu.


When you loooove the smell of the foods....

But, it might actually be air pollution!


Iya guys, kamu pasti setuju bahwa menghirup aroma makanan tuh eeeenak banget. Misalnya kamu lagi mam korbek, atau lewatin tukang nasi goreng, atau lewatin toko yang lagi ngangetin pop corn, bikin jadi pengen mam ga si? Nah tapi ternyata guyssss, hasil penelitian terbaru yang dilakukan oleh National Oceanic and Atmospheric Administration aka NOAA diketahui bahwa aroma makanan tuh ternyata punya dampak negatif bagi kualitas udara.


Jadi gini. Adapun dalam melakukan penelitiannya, para researchers meneliti tiga kota: Los Angeles, Las Vegas, dan Boulder, Colorado. Mereka meneliti banyak banget jenis senyawa organik yang mudah menguap gitu ya. Termasuk asap kendaraan, asap karhutla, limbah pertanian, dan produk makanan, guys. Nah, hasilnya, di Las Vegas, mereka menemukan masalah udara terus terjadi di sana dari tahun ke tahun. Hal ini kemudian dikaitkan dengan fakta bahwa banyak banget restoran di sana. 


Yep, mereka menemukan ada sebanyak 21% total massa senyawa di udara Las Vegas berasal dari cooking, alias aktivitas memasak. Jadi ya gitu aja sih. Apa dampak dari banyaknya massa senyawa ini terhadap kualitas udara sebenarnya masih bisa diteliti lebih jauh lagi. Tapi yang pasti, masalahnya bakal lebih kompleks kalau kamu masak di dalam ruangan atau di rumah, karena sirkulasi udara yang lebih terbatas. Hasilnya, malah nafas kamu deh yang terganggu.


Clap-clap for those rumah KPR buat milenial di TikTok yang dapurnya di luar 👏👏

 

"Minta maaf ya..."


Gitu guys kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pas memimpin sidang Pileg kemarin, di Gedung MK Jakarta. Jadi waktu itu tuh kejadiannya beliau lagi menangani perkara pileg di Papua Pegunungan, dan Bawaslu menghadirkan para anggotanya untuk dimintai keterangan. Tapi Pak Suhartoyo skip, sehingga Anggota Bawaslu RI Lolly Suherty kemudian meminta untuk mengenalkan para anggotanya. Pak Suhartoyo kemudian menyadari kekeliruannya dan langsung meminta maaf karena ke-skip-annya itu.


Finally, a green flag man who doesn't gaslight XD

 

Announcement

Thanks to Someone for buying us coffee today :)


Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here...just click here Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!

 

Catch Me Up! recommendations

If you love snacking, try these healthier options.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.