When everyone keep complaining about: Kelas di BPJS Kesehatan..
Meet: KRIS.
Guys, kamu suka kesel nggak sama sistem BPJS Kesehatan yang ada kelas-kelasnya gitu? Mana jomplang banget lagi. Well, worry not worry, everybody. Mulai tahun depan, pemerintah bakal punya sistem baru terkait BPJS Kesehatan. Meet: KRIS.
KRIS apa KYURIS nih?
Pls jangan ada yang nanya lagi nyebutnya kris atau kyuris, JELAS JELAS ITU K lol. Well, sekarang, netizen nggak lagi mempertanyakan spelling-nya gimana, guys. Yang dipertanyakan justru, “Gimana sih sistem yang baru ini? Terus apakah kelas BPJS dihapus? Kumaha ini Pak Menkes?” Nah, kalau kamu mempertanyakan hal yang sama, keep reading!
Hold on, I need some background.
You got it. Kamu pasti udah familiar dong sama BPJS Kesehatan? Itu loo, programnya pemerintah untuk make sure semua rakyat Indonesia bisa mendapatkan akses layanan kesehatan secara universal. Semacam asuransi gitu lah, tapi yang ini dikelola langsung oleh pemerintah. Adapun sampai saat ini, udah ada sebanyak 267 juta penduduk Indonesia yang covered. Yep, hampir semua orang sekarang udah bisa nih mengakses BPJS Kesehatan. Kamu juga kan?
Oya dong. Terus terus?
Nah, dalam mengakses layanan kesehatan lewat BPJS Kesehatan, mereka punya sistem yang membagi pesertanya ke dalam tiga kelas. Mulai dari kelas III, kelas II, dan yang paling tinggi tuh kelas I. Terdapat beberapa perbedaan di tiap kelas ini, gengs. Kayak besaran iurannya aja udah beda. Yep, iuran untuk peserta di kelas I tuh sebesar Rp150.000 per bulannya, guys. Sedangkan yang kelas III ada di angka Rp35.000. Sampai sini udah kebayang kan gap perbedaannya?
Iya sih. Lanjut dulu coba…
Lanjut, karena iuran per orangnya beda-beda, maka fasilitas medis dan non medis yang didapat peserta BPJS di tiap kelasnya juga beda-beda. Perbedaan paling mencoloknya ada kalo warga dirawat inap. Kelas I tuh nyaman banget lah kamarnya, kapasitas per kamarnya juga cuma 2-4 orang doang. Beda sama kelas III yang sekamarnya bisa sampe 3-6 orang, bahkan lebih.
Sungguh nyata perbedaan itu sodara-sodara….
We know rite. Padahal dari awal tujuannya kan buat make sure semua orang dapat layanan kesehatan ya. Layanan kesehatan yang sama, nggak peduli dia kaya atau miskin. Apalagi dengan statusnya sebagai asuransi sosial, BPJS Kesehatan harusnya bisa kasih layanan yang sama dan adil ke seluruh masyarakat Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan bilang begini, "BPJS adalah asuransi kesehatan sosial. Jangan orang kaya dia dapat lebih bagus dari orang miskin. Jadi kita harus menjamin kesetaraan itu karena bukan kapitalis."
Terus gimana dong tuh?
Nah atas dasar inilah, pemerintah kemudian mengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan jadi sistem yang lebih sederhana. Perubahan ini legit tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun lewat peraturan ini, sistem kelas di BPJS Kesehatan yang ada I, II, dan III, diganti ke Kelas Rawat Inap Standar aka KRIS.
Semuanya serba KRIS ye…
Wkwkwk ya gitu deh. Yang harus kamu tahu adalah, dalam sistem KRIS, pemerintah tuh bakal menetapkan standar minimum pelayanan rawat inap oleh peserta BPJS Kesehatan, guys. Dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, penerapan KRIS ini bakal menitikberatkan ke perbaikan tempat tidur, guys.
Tempat tidur?
Yoi. Kayak yang tadi dijelasin, dalam sistem kelas, rumah sakit tuh kan menempatkan pasien bisa sampe 6 orang atau lebih kan di kelas III-nya. Nah sekarang, tiap-tiap rumah sakit tuh cuma boleh menempatkan 4 orang pasien doang guys di satu kamar. Jadi tempat tidurnya ada empat aja. Terus, nggak cuma soal tempat tidur, ada 12 kriteria dalam fasilitas rawat inap di sistem KRIS ini: Di antaranya: Bangunannya punya poros yang tinggi, sirkulasi udaranya bener, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celcius, kamar mandinya di dalam, dll.
Sounds nice….
We know, we know. Yang harus digarisbawahi di sini adalah: Dengan adanya si KRIS ini, that doesn't mean sistem kelas di BPJS Kesehatan jadi diapus, guys. Yep, Menkes Budi sendiri menegaskan sistemnya ntar bakal lebih sederhana dan layanan ke masyarakat jadi lebih bagus. Jadi pasien-pasien di kelas III, semua bakal di-upgrade ke kelas II dan I gitu. Buat lebih detailnya, Menkes Budi bakal bikin Peraturan Menteri Kesehatan termasuk segala aturan teknis mengenai KRIS ini. Jadi ini masih on development banget, guys, Baru resmi berlaku ntar di tanggal 30 Juni 2025.
Kalau soal iurannya udah tau?
Belom juga sih. Secara dalam PP tersebut, disebutkan segala penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan bakal ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 mendatang. Again, masih on development banget aturan ini tuh. While we're waiting, pihak BPJS Kesehatan sendiri confirm nggak akan ada kenaikan iuran BPJS selama tahun 2024 ini. Aman, guys. Tinggal nunggu si KRIS nih.
Jangan mahal-mahal dong pak…
Oh iya. Masih dari keterangan pihak BPJS Kesehatan, Kepala Humas mereka, Rizzky Anugrah menyebut pemerintah tuh kudu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran ini, gengs. Either itu lewat diskusi publik, atau apa gitu. That being said, Pak Rizzky bilang pemerintah harus make sure besaran iuran yang ditetapkan ntar udah mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat. Jadi saling komunikasi dah tuh, dengan melibatkan masyarakat plus pemangku kebijakan terkait.
Got it. Anything else?
Jadi ya gitu intinya, guys. Sampai sistem KRIS ini ntar benar-benar berlaku, saat ini sih sejumlah rumah sakit udah pelan-pelan prepare. Iya, terutama untuk memenuhi 12 kriteria yang tadi kita bahas sebelumnya. Asosiasi Rumah Sakit Indonesia aka ARSSI sih bilangnya 70% dari mereka udah siap, guys. Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi menyebut mereka emang butuh banyak investasi buat memenuhi 12 kriteria tadi, biaya yang dikeluarkan rumah sakit juga nggak bakal sedikit, but they’re going there lah kata Iing mah.