Kasus Suap Rp60 M Hakim PN Jaksel

Admin
UTC
10 kali dilihat
0 kali dibagikan

First stop, kasus suap Rp60 M hakim PN Jaksel...

Another day, another kasus suap.
Cape ya, guys, denger berita korupsi. Tapi ya inilah kenyataannya, di mana baru aja terungkap lagi kasus suap di dunia peradilan Indonesia. Yep, pada Sabtu (12/4), Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil) periode 2021-2022 oleh tiga perusahaan besar senilai Rp60 miliar. 60 M!!

Welp... tell me more.
OK. Adapun tiga perusahaan besar yang dimaksud adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, juga PT Musim Mas Group. Nah, pada Rabu (19/3), ketiga perusahaan ini dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa tiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU tapi perbuatannya dinyatakan onstlag aka tidak memenuhi unsur pidana (?). Padahal awalnya, ketiganya dituntut denda sebesar Rp1 miliar dengan uang pengganti bervariasi antara Rp937,5 M hingga 11,8 T oleh JPU.

HAH??
Iya kan sus banget ya guys, masa orang korupsi malah dibebaskan? Selain dari putusannya yang janggal, kejaksaan juga menemukan nama tersangka si MAN tadi dalam percakapan dengan pengacara namanya Marcella Santoso (yang ternyata pengacara atas tiga perusahaan tadi) terkait kongkalingkog kasus. Hal ini terungkap ketika kejagung lagi menyidik kasus suapnya mantan pejabat Mahkamah Agung, si Zarof Ricar yang udah duluan ditangkap kejaksaan karena perannya sebagai makelar kasus. Yep, jadi si makelar ketangkep, terus ketemu deh siapa-siapa aja yang "pake" jasanya.

Ya tuhan...

Balik lagi ke perkaranya, jadi berdasarkan keterangan pers pada Senin (12/4), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, bilang bahwa pihaknya udah menetapkan empat orang tersangka atas kasus CPO ini. Selain Arif, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu Panitera Muda Perdata Jakut Wahyu Gunawan (WG), Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso (MS), dan advokat Ariyanto Bakri (AR). Arif diduga menerima Rp60 miliar dari MS dan AR buat mengatur perkara supaya putusan buat tiga korporasi menjadi bukan tindak pidana atau ontslag. Keempat tersangka ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) berbeda.

Tell me more about the money...

So, dalam konferensi pers Kejagung pada Senin (14/4) dini hari, kasus suap ini berawal dari tersangka Ariyanto selaku pengacara lainnya dari tiga tersangka korporasi yang minta agar perkara klien-nya divonis lepas atau ontslag oleh hakim. Untuk bisa mewujudkan kongkalikong ini, Ariyanto udah nyiapin Rp20 miliar sebagai imbalan atas pemberian vonisnya. Nah, tersangka Wahyu yang berperan menyampaikan penawaran itu ke tersangka Arif. Namun, ada syarat untuk putusan itu agar goal adalah imbalan uang dikali menjadi tiga sehingga totalnya jadi Rp60 M.

Terus diokein?
Yep, waktu Ariyanto oke sama syaratnya, uang imbalan vonis sebesar Rp60 M langsung disiapin sesuai permintaan Arif. Nggak sampai di situ, Wahyu yang udah bantu jadi penghubung juga dapet jatah sebesar US$50.000 atau setara Rp840 juta. Setelah deal-dealnya beres dan uang suapnya udah diterima sama Arif, baru ditunjuk tiga majelis hakim buat mengeluarkan putusan ontslag yaitu hakim PN Jakpus Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga hakim PN Jaksel Djuyamto (DJU). Dari Arif, ketiga majelis hakim itu mendapatkan Rp22,5 M. Dengan terlibatnya tiga tersangka majelis hakim untuk pemutusan perkara ini, total tersangka kasus suap ini bertambah jadi tujuh tersangka.

Gila banget...

Banget guys, makanya menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman, penangkapan Ketua PN Jaksel ini menunjukkan bahwa emang mafia peradilan masih sangat kuat pengaruhnya di institusi penegak hukum seperti peradilan. Selain itu, pengajar FH Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melihat bahwa kasus ini juga menunjukkan masih sangat kentalnya mental korup di institusi pengadilan. Herdiansyah khawatir jika kasus seperti ini terus terjadi maka akan berdampak ke sistem peradilan dan kepercayaan publik pada lembaga peradilan di negara ini.

Any other comments about this?
Well, penetapan tersangka Ketua PN Jaksel dan tiga hakim ini ditanggapi juga sama Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam keterangan persnya pada Senin (14/4), Puan merespons pengungkapan kasus ini dengan meminta adanya evaluasi buat para penegak hukum. Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga ikut menyoroti pengawasan ke Mahkamah Agung (MA). Lebih lanjut, Sahroni juga minta MA supaya melakukan mekanisme internal untuk mengawasi para hakimnya agar jangan sampai kasus suap ini terus berulang.

I see. Anything else?
Yes, terkait penetapan tersangka kasus suap korupsi CPO oleh Kejagung, MA juga menyatakan pemberhentian sementara Ketua PN Jaksel dan Majelis Hakim Tipikor di PN Jakpus pada Senin (14/4). Lebih lanjut, Jubir MA, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung pada empat tersangka. Yanto juga menambahkan kalau akan ada pemberhentian permanen kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap untuk para tersangka.

ยฉ 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.