Kasus Rafael Alun Masuk Babak Baru

Admin
UTC
0 kali dilihat
0 kali dibagikan

Who’s entering a new era?

Rafael Alun Trisambodo.
Yoi. Everybody, meet again: Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang juga tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU. Kemarin banget nih, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rafael memasuki babak baruguys. Iya, sidang perdananya digelar kemarin. Nah yang harus kamu tahu adalah, mulai dari istri sampai anak-anaknya Rafael tuh ikut keseret dalam perkara ini.

Interesting. Tell me. 
Sure. In case you need some refresher, kamu pasti tahu Mario Dandy Satriyo dong? Dandy ini rame banget dibahas atas tindakannya menganiaya David Ozora sampai yang bersangkutan mengalami sakit yang serius. Nah si Dandy punya bapak, bapaknya ini is none other than Rafael Alun Trisambodo guys, eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan. The thing is publik tuh nggak cuma tertuju ke penganiayaan yang dilakukan anaknya aja, tapi juga harta kekayaan soi yang… suspicious banget.

Sus gimana?
Well, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara aka LHKPN, hartanya Rafael tuh ada di angka Rp56 miliar, guys, which is nggak seimbang sama profilnya dia yang cuma ASN eselon III. Belum lagi anaknya, si Dandy tuh kan suka flexing berbagai barang dan kendaraan mewah yah di IG-nya. Sampai pamer Rubicon di Bromo juga ada tuh dia post. Terakhir, para penyidik dibantu tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi aka PPATK beberapa waktu lalu juga menemukan safety deposit box punya Rafael yang isinya uang tunai puluhan miliar dalam berbagai mata uang asing.

Shizzz terus terus?
Dari situ, semuanya di-compile sama KPK untuk dijadikan berkas perkara kan. Long story short, April lalu, Rafael pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, guys. Nggak sampai di situ karena sebulan setelahnya, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dari pengembangan kasus yang dilakukan, Rafael ini diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan asset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi. Iya, Pak Ali bilangnya gini, “Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.”

Terus update-nya gimana sekarang?
Nah sekarang, setelah berbagai penelusuran dan pemeriksaan, perkara ini pun akhirnya legit disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun sidangnya dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Suparman Nyompa. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK. Adapun dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Rafael melakukan gratifikasi selama 20 tahun terakhir dengan total Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp94,5 miliar.

M-M-an banget astaga. Gimme all the details….
You got it. Nah yang harus kamu tahu adalah, Rafael yang seorang ASN ini ternyata punya beberapa perusahaan, guys. Dan di perusahaan itulah, Rafael didakwa melakukan aksi gratifikasinya. Adapun perusahaan itu adalah: PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan juga PT Krisna Bali International Cargo. Semua keuntungan dari empat perusahaan ini pun bahkan nggak ada yang dimasukin Rafael ke LHKPN-nya.

Busetttt….
Iya. Rinciannya gini nih: Dari PT ARME dapat gratifikasi senilai Rp4,16 M, terus dari Cubes dapat Rp4,4 M. Ada juga dari Cahaya Kalbar senilai Rp6 M, sama Krisna Bali dapet Rp2 M. Pas Rp16,6 M. Adapun gratifikasi Rp16 M ini diterima Rafael bareng istrinya, Ernie Meike Torondek.  Dan FYI aja nih, Ernie ini menjabat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham dari empat perusahaan yang disebutin di atas :)))


Pala w pusing baca M-M-an :((( 
Same. But hang in there because we are not finished yet. Yep, selain dakwaan untuk gratifikasi, Rafael juga didakwa dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang, guys. Nilainya pun lebih fantastis dari dugaan gratifikasinya. Now, inhale, exhale… TPPU yang dilakukan Rafael disebut sebesar Rp94,5 M. Duit hampir Rp100 M itu kemudian dibeliin tas, dompet, sampai ikat pinggang branded. That’s why we called it pencucian uang kan, ya karena dibelanjain ini itu, guys.

Kok ga ada skinker…
Hus. Nah yang harus kamu tahu nih, selain istrinya, anak-anaknya tuh juga keseret dalam tindak pencucian uang ini, termasuk Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan berat yang dituntut 12 tahun penjara. Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut tahun 2020 lalu Rafael tuh pernah beli mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp2.17 M, guys. Tapi sama Rafael mobil itu dibeli atas nama Dandy, supaya nggak ke-detect gitu transaksinya. Dan nggak sampai di situ, beberapa mobil lain juga dibeli Rafael tapi pakai nama anak-anaknya, bahkan ibunya Rafael sendiri pun sampai keseret.

Semuanya aja diseret….
Wait until you hear about: Grace Dewi Riady atau yang dikenal dengan nama Grace Tahir juga ikut keseret dalam kasus ini! Yep, kamu pasti udah nggak asing dong sama Grace Tahir. Seorang pengusaha dan content creator. Di YouTube sendiri Grace sering bikin konten gitu talkshow sama beberapa tokoh publik, guys. Nama Grace tiba-tiba aja disebut sama jaksa kemarin di mana Grace diduga terlibat dalam jual beli tanah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tahun 2006 lalu. Not only Rafael pakai nama istrinya di dalam akta jual beli tanah ini, dia juga dinilai ngubah nominalnya dari Rp5,75 M jadi Rp2.9 M aja, guys.

Terus gimana dong?
Jadi ya gitu. Double kasus double juga dong dakwaannya. Untuk cuci uangnya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas tindakan gratifikasinya.

So, where are we going from here?
Setelah ini, sama kayak sistem pengadilan kayak biasanya, pihak terdakwa alias Rafael Alun diperkenankan mengajukan nota keberatan aka eksepsiguys. Dan itu juga yang bakal dilakukan sama Rafael dan tim kuasa hukumnya. Awalnya tuh mereka mau ngajuin nota keberatan dalam kurun waktu 14 hari, cuma ditolak sama majelis hakim. Terlalu lama, katanya. That being said, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan pun bakal digelar Rabu depan, tanggal 6 September 2023.

Ok, now wrap it up…
Ok kalau diliat sampai sini, kita tahu peran Ernie Meike Torondek tuh sangat signifikan dalam kasus ini. Tapi sampai sekarang, Ernie masih berstatus sebagai saksi, guys. Belum ditetapkan sebagai tersangka. Nah menyikapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Pak Ali Fikri menyebut pihaknya bakal buktiin dulu surat dakwaan kemaren itu. Kumpulin dulu bukti-buktinya, dan dengerin dulu keterangan para saksi. In that sense, Pak Ali menyebut ya ikuti dulu aja persidangannya. Ntar baru dikembangkan lagi lebih lanjut perkara ini.

© 2025 Catch Me Up!. All Rights Reserved.